Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » WZ Divonis Seumur Hidup, PH: Ini Tidak Adil, Kami Banding!
Pidana

WZ Divonis Seumur Hidup, PH: Ini Tidak Adil, Kami Banding!

3 Agustus 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Penasihat Hukum (PH) Wardiaman Zebua alias Ardin (WZ) usai persidangan menyatakan banding | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Wardiaman Zebua alias Ardin (WZ) akhirnya dihukum oleh Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, dengan hukuman ‘seumur hidup’, Rabu (3/8/2016) sore, di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Amar putusan ini ditegaskan, bersama-sama Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor yang menjelaskan terdakwa benar-benar melakukan kesalahan dan terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban, Dian Milenia Trisna Afifa alias Nia (15).

“Mempertimbangkan Pasal 340 KUHP dan Kedua Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak. Mengadili: menyatakan terdakwa Wardiaman Zebua alias Ardin bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban. Kedua, menjatuhi pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama Seumur Hidup,” kata Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, SH dalam membacakan putusan.

Dalam pembacan putusan ini, Majelis Hakim secara tegas menyatakan terdakwa bersalah dalam membunuh korban. Berdasarkan ketentuan Pasal yang didakwakan inilah, terdakwa langsung divonis dengan putusan pidana penjara seumur hidup.

Penasihat Hukum (PH) Wardiaman Zebua alias Ardin (WZ) yakni Utusan Sarumaha | Foto : Junedy Bresly
Penasihat Hukum (PH) Wardiaman Zebua alias Ardin (WZ) yakni Utusan Sarumaha | Foto : Junedy Bresly

Menanggapi amar putusan ini, Penasihat Hukum (PH) Isfandir Hutasoit, SH langsung menyatakan akan menggunakan upaya hukum Banding. Ini langsung diutarakannya dihadapan Majelis Hakim, lantaran menilai adanya unsur ketidak adilan dalam memutus perkara.

“Kami rasa putusan terlalu memihak dan tidak mencerminkan unsur ketidak adilan, maka kami ajukan banding atas putusan ini,” ucap PH Isfandir, menanggapi amar putusan.

Selain Isfandir, PH Utusan Sarumaha juga menyampaikan bahwa ada beberapa poin yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini.

Dikatakannya, tidak ada satupun orng yang mengatakan atau melihat langsung terdakwa pernah bertemu atau menemui korban. Seluruh saksi hanya menyatakan pernah melihat seorang pria yang ‘mirip’ dengan terdakwa.

“Apakah bisa unsur kemiripan ini disebutkan akurasinya? Lalu tentang hasil DNA (Sperma), apakah hasil DNA ini pernah dibuktikan dipersidangan? Tidak pernah itu, lalu apa dasar putusan ini?” ujarnya.

Kemudian ia juga mengatakan, Majelis Hakim dalam memutus perkara ini tidak objektif dan terkesan memihak kepada JPU untuk menghukum terdakwa.

“Untuk menyelamatkan instansi Kepolisian dan Kejaksaan, Wardiaman pun dijadikan sasaran untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang tak pernah dilakukannya itu. Kami ajukan Banding,” tegasnya.

Terdakwa WZ, saat berkonsultasi dengan para PH-nya | Foto : Junedy Bresly
Terdakwa WZ, saat berkonsultasi dengan para PH-nya | Foto : Junedy Bresly

Selain itu, PH Syamsir juga menegaskan bahwa Majelis Hakim tidak pernah mempertimbangkan bukti lokasi koordinat antara terdakwa dan korban. Sementara, jika koordinat ini dibuktikan dan diperlihatkan bisa terlihat jelas apakah terdakwa pernah berada dilokasi yang sama dengan korban, atau tidak sama sekali.

“Koordinat atau posisi keduanya saja tak pernah mau dikupas tuntas, ya tidak jelas jugalah. Apakah terdakwa dan korban ini pernah bertemu, ataukah tidak. Ini jelas curang, mengapa tidak dibuktikan? Makanya kami nyatakan banding,” ungkap Syamsir.

Dengan tegas, Utusan Sarumaha menyatakan akan segera meminta petikan putusan dan akan segera mengirimkannya ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau, di Pekanbaru.

“Ya, kita akan segera kirimkan ke PT Riau biar segera diajukan Bandingnya,” tutur Utusan.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Soroti Narasi OTT dan Isu Jatah Preman yang Tak Ada di Dakwaan

26 Maret 2026

Perkara Korupsi Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Disidangkan, Tim Kuasa Hukum Ajukan Sidang Terpisah

26 Maret 2026

Didakwa Paksa Pejabat PUPR Setor Uang, Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

26 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.