Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Bersama SMSI Kepri, Kanwil Imigrasi Perkuat Layanan TPI untuk Citra Positif Batam

23 April 2026

MEG Pererat Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Momentum Hari Bumi 2026 di Rempang

23 April 2026

TelkomGroup Borong Tiga Penghargaan Apresiasi Konektivitas Digital 2026, Pertegas Komitmen Hadirkan Akses Merata di Indonesia

22 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bersama SMSI Kepri, Kanwil Imigrasi Perkuat Layanan TPI untuk Citra Positif Batam
  • MEG Pererat Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Momentum Hari Bumi 2026 di Rempang
  • TelkomGroup Borong Tiga Penghargaan Apresiasi Konektivitas Digital 2026, Pertegas Komitmen Hadirkan Akses Merata di Indonesia
  • Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
  • Evaluasi Karhutla 2026, Bupati Natuna Cen Sui Lan Minta Masyarakat Tak Bakar Lahan
  • Bripda AS Jadi Tersangka, Kasus Kematian Polisi Muda di Batam Berlanjut
  • Duka dan Tanda Tanya di Balik Kematian Bripda Natanael, Keluarga Desak Pengusutan Transparan
  • Kematian Bripda Natanael Jadi Sorotan, Polda Kepri Janji Usut Tuntas
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Soroti Narasi OTT dan Isu Jatah Preman yang Tak Ada di Dakwaan
Entertainment

Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Soroti Narasi OTT dan Isu Jatah Preman yang Tak Ada di Dakwaan

26 Maret 2026Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Gubenur Riau non aktif Abdul Wahid saat akan meninggalkan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026) 
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, PEKANBARU –  Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan gratifikasi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).

Menurut Kemal, pihaknya menilai terdapat sejumlah hal dalam dakwaan jaksa yang perlu dipersoalkan secara hukum.

Oleh karena itu, tim pembela akan menyampaikan keberatan resmi dalam persidangan berikutnya.

“Kami akan mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan tersebut,” ujar Kemal ketika menjawab pertanyaan majelis hakim terkait sikap tim pembela atas dakwaan yang telah dibacakan JPU.

Sementara itu, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, M. Setiawan, serta tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, memilih untuk tidak mengajukan eksepsi.

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum Abdul Wahid pada 30 Maret 2026 mendatang.

Usai persidangan, Abdul Wahid juga menyampaikan tanggapannya terkait dakwaan yang dibacakan jaksa di ruang sidang.

Ia menilai terdapat sejumlah perbedaan antara isi dakwaan yang disampaikan dalam persidangan dengan narasi yang sebelumnya muncul saat konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika kasus tersebut diumumkan.

Menurutnya, dalam konferensi pers KPK sempat disebutkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) serta tuduhan bahwa dirinya menerima uang secara langsung sebesar Rp 800 juta.

“Dalam konferensi pers saat saya dihadirkan, disebut ada narasi OTT dan saya menerima uang langsung Rp800 juta. Namun dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan tidak ada pernyataan itu,” kata Abdul Wahid.

Selain itu, ia juga menyinggung soal istilah “jatah preman” yang sempat muncul dalam pemberitaan sebelumnya.

Menurutnya, istilah tersebut juga tidak tercantum dalam dakwaan jaksa.

“Kalau memang ada istilah seperti itu, siapa sebenarnya yang dimaksud preman tersebut? Saya melihat hal ini sebagai bentuk pembunuhan karakter,” ujarnya.

Sidang perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Abdul Wahid ini akan kembali digelar pada akhir Maret dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim memutuskan apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.(ned)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Bersama SMSI Kepri, Kanwil Imigrasi Perkuat Layanan TPI untuk Citra Positif Batam

23 April 2026

MEG Pererat Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Momentum Hari Bumi 2026 di Rempang

23 April 2026

TelkomGroup Borong Tiga Penghargaan Apresiasi Konektivitas Digital 2026, Pertegas Komitmen Hadirkan Akses Merata di Indonesia

22 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Bersama SMSI Kepri, Kanwil Imigrasi Perkuat Layanan TPI untuk Citra Positif Batam

23 April 2026 Batam

CENTRALBATAN.CO.ID, BATAM – Komitmen untuk memperkuat citra Batam sebagai kawasan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

MEG Pererat Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Momentum Hari Bumi 2026 di Rempang

23 April 2026

TelkomGroup Borong Tiga Penghargaan Apresiasi Konektivitas Digital 2026, Pertegas Komitmen Hadirkan Akses Merata di Indonesia

22 April 2026

Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan

21 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Bersama SMSI Kepri, Kanwil Imigrasi Perkuat Layanan TPI untuk Citra Positif Batam

23 April 2026

MEG Pererat Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Momentum Hari Bumi 2026 di Rempang

23 April 2026

TelkomGroup Borong Tiga Penghargaan Apresiasi Konektivitas Digital 2026, Pertegas Komitmen Hadirkan Akses Merata di Indonesia

22 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.