CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau kembali menerima puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan dari Malaysia. Sebanyak 62 PMI tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin (27/4/2026).
Para PMI tersebut merupakan deportasi dari Johor Bahru dan dipulangkan melalui Pelabuhan Stulang Laut menggunakan kapal MV Citra Legacy 03 yang bertolak sekitar pukul 11.15 waktu setempat.
Berdasarkan data resmi, jumlah PMI yang dipulangkan terdiri dari 40 laki-laki, 21 perempuan, serta 1 anak laki-laki.
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi, menegaskan bahwa penanganan PMI deportasi tidak hanya sebatas proses pemulangan, melainkan mencakup perlindungan secara menyeluruh.
Menurutnya, setiap PMI yang tiba akan melalui serangkaian tahapan penting, mulai dari identifikasi data diri, pemeriksaan kesehatan, hingga pemetaan kondisi khusus termasuk kelompok rentan.
Ia menjelaskan bahwa hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan, baik untuk program pemberdayaan maupun penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman tenaga kerja ilegal.
“Dari hasil identifikasi, kami bisa melihat permasalahan yang dialami PMI. Ini menjadi bahan untuk pemberdayaan sekaligus penindakan terhadap pelaku penempatan ilegal maupun indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujarnya.
Selain itu, para PMI juga mendapatkan layanan pemulihan psikologis atau trauma healing. Hal ini dinilai penting mengingat sebagian besar dari mereka baru keluar dari rumah detensi di luar negeri dengan kondisi fisik dan mental yang tidak stabil.
Imam menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin hanya berperan sebagai fasilitator pemulangan semata. BP3MI berkomitmen melakukan pendalaman kasus secara menyeluruh terhadap setiap PMI.
“Kami telusuri bagaimana mereka berangkat, melalui siapa, berapa biaya yang dikeluarkan. Semua itu menjadi bagian dari profiling setiap PMI deportasi,” jelasnya.
Pendataan tersebut juga bertujuan untuk mendeteksi kemungkinan adanya praktik perdagangan orang. Jika ditemukan indikasi tersebut, BP3MI akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian, khususnya Polda Kepri, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Setibanya di Batam, seluruh PMI langsung dibawa ke Shelter Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) menggunakan kendaraan operasional. Di lokasi tersebut, mereka menjalani proses pendataan lanjutan, pemeriksaan kesehatan, serta pendampingan.
Setelah seluruh tahapan selesai, para PMI akan difasilitasi untuk kembali ke keluarga masing-masing atau dipulangkan ke daerah asal dengan pengawasan pihak terkait.(dkh)

