Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Evaluasi Karhutla 2026, Bupati Natuna Cen Sui Lan Minta Masyarakat Tak Bakar Lahan

15 April 2026

Bripda AS Jadi Tersangka, Kasus Kematian Polisi Muda di Batam Berlanjut

14 April 2026

Duka dan Tanda Tanya di Balik Kematian Bripda Natanael, Keluarga Desak Pengusutan Transparan

14 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Evaluasi Karhutla 2026, Bupati Natuna Cen Sui Lan Minta Masyarakat Tak Bakar Lahan
  • Bripda AS Jadi Tersangka, Kasus Kematian Polisi Muda di Batam Berlanjut
  • Duka dan Tanda Tanya di Balik Kematian Bripda Natanael, Keluarga Desak Pengusutan Transparan
  • Kematian Bripda Natanael Jadi Sorotan, Polda Kepri Janji Usut Tuntas
  • Telkom–PGN Dorong Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global
  • Guncangan Caracas Yang Merambat ke Jakarta
  • Belajar Langsung Terkait Ekonomi, Peserta Sespimti Polri Dapat Wawasan Strategis dari Kepala BP Batam
  • Pasca Insiden Tabrak Lari,  Li Claudia Minta ZoSS di SDN 001 Batam Kota Segera Dibangun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Perkara Korupsi Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Disidangkan, Tim Kuasa Hukum Ajukan Sidang Terpisah
Entertainment

Perkara Korupsi Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Disidangkan, Tim Kuasa Hukum Ajukan Sidang Terpisah

26 Maret 2026Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Gubenur Riau non aktif Abdul Wahid saat akan meninggalkan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026) 
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALNEWS.ID, PEKANBARU – Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Abdul Wahid mengajukan permohonan agar pemeriksaan perkara terhadap kliennya dilakukan secara terpisah dari dua terdakwa lainnya.

Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menyeret Abdul Wahid digelar bersama dua terdakwa lain, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, M. Setiawan, serta tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.

Permohonan pemisahan sidang disampaikan langsung oleh salah satu kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, di hadapan majelis hakim.

Menurut Kemal, pemisahan pemeriksaan perkara dinilai penting agar proses pembuktian dalam persidangan dapat berjalan lebih fokus dan efektif bagi semua pihak, baik tim pembela, jaksa penuntut umum (JPU), maupun majelis hakim.

“Dengan pemeriksaan yang terpisah, kami berharap proses pembuktian dapat berjalan lebih maksimal dan setiap perkara bisa dibahas secara lebih mendalam,” ujarnya dalam persidangan.

Selain itu, Kemal juga menyoroti keterbatasan kapasitas ruang sidang yang dinilai kurang memadai untuk menampung seluruh tim kuasa hukum Abdul Wahid.

Ia menjelaskan bahwa tim advokat yang mendampingi Abdul Wahid berjumlah sekitar 15 orang, sehingga kondisi ruang sidang yang terbatas dinilai dapat menyulitkan proses pembelaan pada tahap persidangan selanjutnya.

“Dengan keterbatasan tempat duduk ini tentu cukup menyulitkan kami untuk memaksimalkan proses pembelaan di persidangan,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama menjelaskan bahwa gedung Pengadilan Negeri Pekanbaru merupakan bangunan lama yang memiliki keterbatasan fasilitas.

Ia menyebut gedung pengadilan tersebut dibangun pada tahun 1959 dan pada awalnya tidak dirancang untuk menampung persidangan dengan jumlah pengunjung yang besar.

Meski demikian, hakim menilai ruang sidang masih dapat menampung seluruh pihak yang hadir meskipun dengan kondisi yang cukup padat.

“Memang tidak seluas ruang sidang di Jakarta Pusat, tetapi semua masih bisa terakomodasi meski duduknya agak berdempetan,” kata Delta.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memberikan tanggapan atas permohonan tersebut.

JPU pada prinsipnya sependapat dengan pandangan majelis hakim bahwa pemeriksaan perkara secara bersamaan tidak mengurangi hak para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan maupun menghadirkan bukti dalam persidangan.

Menurut jaksa, proses persidangan tetap dapat berjalan secara adil dan transparan meskipun dilakukan dalam satu rangkaian pemeriksaan.

Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid ini akan berlanjut dengan agenda persidangan berikutnya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan majelis hakim.(ned)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Evaluasi Karhutla 2026, Bupati Natuna Cen Sui Lan Minta Masyarakat Tak Bakar Lahan

15 April 2026

Bripda AS Jadi Tersangka, Kasus Kematian Polisi Muda di Batam Berlanjut

14 April 2026

Kematian Bripda Natanael Jadi Sorotan, Polda Kepri Janji Usut Tuntas

14 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
HEADLINE
HEADLINE

Evaluasi Karhutla 2026, Bupati Natuna Cen Sui Lan Minta Masyarakat Tak Bakar Lahan

15 April 2026 HEADLINE

CENTRALBATAM.CO.ID, NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna terus memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla)…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Bripda AS Jadi Tersangka, Kasus Kematian Polisi Muda di Batam Berlanjut

14 April 2026

Duka dan Tanda Tanya di Balik Kematian Bripda Natanael, Keluarga Desak Pengusutan Transparan

14 April 2026

Kematian Bripda Natanael Jadi Sorotan, Polda Kepri Janji Usut Tuntas

14 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Evaluasi Karhutla 2026, Bupati Natuna Cen Sui Lan Minta Masyarakat Tak Bakar Lahan

15 April 2026

Bripda AS Jadi Tersangka, Kasus Kematian Polisi Muda di Batam Berlanjut

14 April 2026

Duka dan Tanda Tanya di Balik Kematian Bripda Natanael, Keluarga Desak Pengusutan Transparan

14 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.