CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Tilang pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan kembali diterapkan secara manual oleh Polda Kepri.
Untuk itu pengendara harus melengkapi dokumen kendaraan serta mengikuti aturan lalulintas yang berlaku.
Tilang manual pelannggar aturan lalu lintas ini berlaku di seluruh wilayah hukum Polda Kepri tanpa terkecuali.
Selainl, itu tidak ada pungutan biaya dalam penerapan tilang manual yang dibebankan ke pengendara kepada petugas Polisi Lalulintas (Polantas).
Pengendara hanya yang terbukti melanggar aturan lalulintas, membayar denda ke negara melalui pengadilan negeri yang ada di masing-masing wilayah Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepri.
Tilang manual bagi pengendara yang melanggar aturan lalulintas diterapkan di sejumlah titik lalu lintas yang tidak terjangkau tilang ETLE
Diterapkan kembali tilang manual oleh Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Kepri untuk menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas.
“Saya sampaikan denda tilang hanya dibayarkan pada pengadilan. Tidak ada pungutan. Apalagi pengendara menyerahkan uang pada petugas Polantas,” ujar Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, Selasa (9/5/2023).
Dia mengingatkan pada jajaran Polantas yang turun melakukan penindakan pada pengendara lalu lintas yang melakukan pelanggaran agar mematuhi aturan yang sudah ada.
“Masyarakat tidak perlu takut atas tilang manual. Cukup patuhi aturan berlalu lintas. Tentunya sayangi diri anda,” katanya.
Tilang manual di berlakukan disejumlah titik lalu lintas yang tidak terjangkau tilang ETLE. Tentunya, langkah ini ditempuh untuk menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas.
“Tilang manual diarahkan di titik jalan raya yang tidak terjangkau kamera ETLE,” kataKombes Pol Tri Yulianto.
Menurutnya, pemberlakuan tilang ETLE sudah efektif. Hanya saja tidak semua titik lalu lintas yang dapat diakomodir lantaran terbatasnya jumlah kamera penindak ETLE. Tilang manual hadir untuk menekan tingginya lakalantas yang fatal akibat pelanggaran dan kelalaian pengendara.
Dalam tilang manual tersebut, target atau sasaran Polantas diantaranya, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan handphone saat berkendara, terobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalulintas, melampaui batas kecepatan maksimum.
Tidak hanya itu berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tak sesuai spek teknis: spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk arah, menggunakan ranmor tak sesuai peruntukan, over load dan over di mention serta ranmor tanpa plat nomor atau plat nomor palsu, menjadi perhatian pihak kepolisian.(mzi)