Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
  • Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun
  • Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan
  • KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau
  • Amsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
  • Hari Bumi 2026, BP Batam dan Warga Rempang Kompak Bersihkan Lingkungan
  • Bersama SMSI Kepri, Kanwil Imigrasi Perkuat Layanan TPI untuk Citra Positif Batam
  • MEG Pererat Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Momentum Hari Bumi 2026 di Rempang
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป Wow! Anggota Dewan yang Korupsi 3,25 M Tidak Kenakan Rompi Tahanan Saat Disidang, Ada Apa?
Pidana

Wow! Anggota Dewan yang Korupsi 3,25 M Tidak Kenakan Rompi Tahanan Saat Disidang, Ada Apa?

29 Juni 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Erianto, Anggota aktif DPRD Provinsi Kepri yang disidangkan, lantaran didakwa Korupsi atas dana Bansos di Natuna | Foto Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG-Terdakwa Erianto alias Ujang bin Bahrun Taher, Anggota DPRD Provinsi Kepri yang didakwa atas dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Natuna, tampak istimewa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Tanjungpinang.

Ya, terdakwa yang masih menjabat sebagai Anggota Dewan dalam periode 2014-2019 ini tidak mengenakan rompi atau seragam tahanan, saat disidangkan, Rabu (29/6/2016) siang.

Pantauan tim Central Group di PN Tipikor Tanjungpinang, terdakwa hanya mengenakan kemeja bermotif batik berwarna cokelat hingga tak terlihat layaknya seorang tahanan.

Terdakwa Erianto, Anggota aktif DPRD Kepri yang diduga korupsi atas dana Bansos di Natuna, usai menjalani persidangan di PN Tipikor, Tanjungpinang | Foto Junedy Bresly

Dalam perkaranya, ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuyun Wahyudi, SH, lantaran diduga menyelewengkan dana bansos yang didapatkan dengan cara membuat ‘Proposal Fiktif’ atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)ย Badan Perjuangan Migas Kabupaten Natuna (BPMKN), yang dibentuknya bersama terdakwa Muhammad Nasir bin Bujang Zainal alias Nasir.

“Setelah proposal itu cair, merekalah yang menikmati hasilnya secara pribadi. Terdakwa Nasir sebagai Ketua LSM BPMKN dan terdakwa Erianto sebagai Bendahara, yang menyusun strategi untuk membuat proposal. Atas perbuatan ini, jelas Negara sudah dirugikan,” kata JPU Yuyun, saat dikonfirmasi.

Dikatakannya juga, akibat perbuatan keduanya (dalam berkas terpisah) Negara mengalami kerugian hingga Rp 3,25 miliar.

“Ya, data kerugiannya sampai Rp 3,25 m. Data itu sudah diaudit,” ujarnya.

Dalam persidangan itu, Tim Rekam Sidang Komisi Pemberantasan Korupsi (TRS-KPK) yang bekerjasama dengan Fakultas Hukum (FH) Unrika turut hadir dalam memantau, serta merekam jalannya persidangan.

Ketua TRS-KPK, Alwan Hadiyanto, turut menyaksikan jalannya persidangan, disaat terdakwa tidak mengenakan seragam tahanan.

Dia dan timnya secara serentak merekam jalannya persidangan, untuk selanjutnya membuat pelaporan dan mengirimkan dokumentasi rekam sidang terdakwa Erianto ketangan KPK.

“Memang kita sedang jalankan tugas langsung dari KPK, kasus terdakwa Erianto inilah yang jadi objek rekamnya,” kata Alwan, Ketua tim.

“Nanti, setelah kita proses. Setiap agenda persidangannya akan kita kirimkan langsung ke KPK, untuk dinilai lebih lanjut,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan,ย Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanjungpinang, Provinsi Kepri, menggelar sidang perdana terhadap Erianto alias Ujang bin Bahrun Taher, Rabu (29/6/2016) siang.

Sidang perdana terhadap Erianto, Selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri ini digelar dan di Pimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, sekaligus menjabat sebagai Humas PN Tanjungpinang, Zulfadly, SH, didampingi Hakim Anggota Guntur Kurniawan, SH dan Suherman, SH.

โ€ŽDalam perkara Korupsi nomor 13/Pid.Sus-TPK/2016/PN Tpiโ€Ž, terdakwa didakwa lantaran terendus melakukan kecurangan, dalam proyek penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos), di Kabupaten Natuna.

Hal ini turut dibuktikan dan dipertegas dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuyun Wahyudi, SH dan Jaksa Imam Rusli, SH.

“Dalam perbuatannya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Terdakwa terbukti bekerja sama dengan saksi Muhammad Nasir bin Bujang Zainal alias Nasir, selaku Ketua Dewan Pendiriโ€Ž Badan Perjuangan Migas Natuna,” kata JPU Yuyun Wahyudi.

Dalam menjalankan aksinya, kedua terdakwa, meski dalam perkara yang terpisah mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Perjuangan Migas Kabupaten Natuna (BPMKN)โ€Ž.

LSM itu sendiri, diketuai oleh saksi sekaligus terdakwa Zainal alias Nasir. Sementara terdakwa Erianto, anggota Dewan di DPRD Kepri yang masih aktif dalam periode 2014 sampai dengan 2019 iniโ€Ž menjabat sebagai bendahara di LSM BPMKN tersebut.

“Kemudian keduanya membuat proposal fiktif, untuk meminta dana Bansos ke Pemerintah Pusat, melalui perantara Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Natuna dan selanjutnya diteruskan ke DPRD Provinsi Kepri, hingga ditembuskan ke Pemerintah Pusat,” tegasnya.

Dalam pembuatan proposal ini, kedua terdakwalah yang akhirnya menikmati hasi dari dana Bansos yang telah disetujui dan dicairkan.โ€Ž

Dalam dakwaan dipaparkan, kedua terdakwa bekerja sama membuat proposal fiktif, menyebarkan proposal, hingga akhirnya mendapat pencairan dana Bansos yang dinikmati secara pribadi alias menguntungkan diri sendiri.

Atas perbuatannya, Negara mengalami kerugian materil sebesar Rp โ€Ž3.259.274.751 (3,25 M). Data ini diperoleh dari hasil audit di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Daerah (BPKPD) Provinsi Kepulauan Riau.

“Atas perbuatannya pula, terdakwa Erianto dijerat dengan dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.

Dakwaan Subsidair, lanjutnya, melanggar Pasal 2 ayat (1) โ€ŽJo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dibacakannya dakwaan oleh Penuntut Umum, kemudian persidangan ditunda dan digelar kembali pada Jumat (22/7/2016) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sebelumnya diberitakan, โ€ŽKasubdit Tindak Pidana korupsi (Tipidkor) AKBP Arif Budiman, di Polda Kepri mengatakan, terdakwa Erianto berperan sebagai bendahara LSM (BPMKN) sebagai penyusun proposal, pengajuan, pencairan, hingga melakukan perekapan laporan pertanggung jawaban fiktif.

“Dia yang buat (proposal), dia yang mencairkan, โ€Ždia yang membuat laporan dan dia juga menikmati hasilnya itu,” tegas Arif.

Atas kasus itulah, keduanya diseret dalam ranah pengadilan dalam berkas perkara yang terpisah-pisah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.



Penulis : Junedy Breslyโ€Ž

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Soroti Narasi OTT dan Isu Jatah Preman yang Tak Ada di Dakwaan

26 Maret 2026

Perkara Korupsi Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Disidangkan, Tim Kuasa Hukum Ajukan Sidang Terpisah

26 Maret 2026

Didakwa Paksa Pejabat PUPR Setor Uang, Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

26 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit II kembali menunjukkan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026

KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau

23 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.