Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan

2 Juli 2025

BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha

2 Juli 2025

Kepala BP Batam Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam

1 Juli 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan
  • BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha
  • Kepala BP Batam Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam
  • Samsat Anambas Dukung Pemutihan Pajak, Siapkan Layanan Keliling ke Pulau-Pulau Besar
  • Polda Kepri Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Pererat Sinergi Jelang Hari Bhayangkara ke-79
  • Kolaborasi Telkom dan Conversant Hadirkan Solusi Distribusi Konten Digital Cepat dan Aman
  • Kepala BP Batam Sambut Kunjungan Duta Besar Australia, Harapkan Investasi Meningkat
  • HUT ke-79 Bhayangkara, Gibran Center Dukung Polresta Barelang
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Wow! Anggota Dewan yang Korupsi 3,25 M Tidak Kenakan Rompi Tahanan Saat Disidang, Ada Apa?
Pidana

Wow! Anggota Dewan yang Korupsi 3,25 M Tidak Kenakan Rompi Tahanan Saat Disidang, Ada Apa?

29 Juni 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Erianto, Anggota aktif DPRD Provinsi Kepri yang disidangkan, lantaran didakwa Korupsi atas dana Bansos di Natuna | Foto Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG-Terdakwa Erianto alias Ujang bin Bahrun Taher, Anggota DPRD Provinsi Kepri yang didakwa atas dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Natuna, tampak istimewa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Tanjungpinang.

Ya, terdakwa yang masih menjabat sebagai Anggota Dewan dalam periode 2014-2019 ini tidak mengenakan rompi atau seragam tahanan, saat disidangkan, Rabu (29/6/2016) siang.

Pantauan tim Central Group di PN Tipikor Tanjungpinang, terdakwa hanya mengenakan kemeja bermotif batik berwarna cokelat hingga tak terlihat layaknya seorang tahanan.

Terdakwa Erianto, Anggota aktif DPRD Kepri yang diduga korupsi atas dana Bansos di Natuna, usai menjalani persidangan di PN Tipikor, Tanjungpinang | Foto Junedy Bresly

Dalam perkaranya, ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuyun Wahyudi, SH, lantaran diduga menyelewengkan dana bansos yang didapatkan dengan cara membuat ‘Proposal Fiktif’ atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Perjuangan Migas Kabupaten Natuna (BPMKN), yang dibentuknya bersama terdakwa Muhammad Nasir bin Bujang Zainal alias Nasir.

“Setelah proposal itu cair, merekalah yang menikmati hasilnya secara pribadi. Terdakwa Nasir sebagai Ketua LSM BPMKN dan terdakwa Erianto sebagai Bendahara, yang menyusun strategi untuk membuat proposal. Atas perbuatan ini, jelas Negara sudah dirugikan,” kata JPU Yuyun, saat dikonfirmasi.

Dikatakannya juga, akibat perbuatan keduanya (dalam berkas terpisah) Negara mengalami kerugian hingga Rp 3,25 miliar.

“Ya, data kerugiannya sampai Rp 3,25 m. Data itu sudah diaudit,” ujarnya.

Dalam persidangan itu, Tim Rekam Sidang Komisi Pemberantasan Korupsi (TRS-KPK) yang bekerjasama dengan Fakultas Hukum (FH) Unrika turut hadir dalam memantau, serta merekam jalannya persidangan.

Ketua TRS-KPK, Alwan Hadiyanto, turut menyaksikan jalannya persidangan, disaat terdakwa tidak mengenakan seragam tahanan.

Dia dan timnya secara serentak merekam jalannya persidangan, untuk selanjutnya membuat pelaporan dan mengirimkan dokumentasi rekam sidang terdakwa Erianto ketangan KPK.

“Memang kita sedang jalankan tugas langsung dari KPK, kasus terdakwa Erianto inilah yang jadi objek rekamnya,” kata Alwan, Ketua tim.

“Nanti, setelah kita proses. Setiap agenda persidangannya akan kita kirimkan langsung ke KPK, untuk dinilai lebih lanjut,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanjungpinang, Provinsi Kepri, menggelar sidang perdana terhadap Erianto alias Ujang bin Bahrun Taher, Rabu (29/6/2016) siang.

Sidang perdana terhadap Erianto, Selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri ini digelar dan di Pimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, sekaligus menjabat sebagai Humas PN Tanjungpinang, Zulfadly, SH, didampingi Hakim Anggota Guntur Kurniawan, SH dan Suherman, SH.

‎Dalam perkara Korupsi nomor 13/Pid.Sus-TPK/2016/PN Tpi‎, terdakwa didakwa lantaran terendus melakukan kecurangan, dalam proyek penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos), di Kabupaten Natuna.

Hal ini turut dibuktikan dan dipertegas dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuyun Wahyudi, SH dan Jaksa Imam Rusli, SH.

“Dalam perbuatannya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Terdakwa terbukti bekerja sama dengan saksi Muhammad Nasir bin Bujang Zainal alias Nasir, selaku Ketua Dewan Pendiri‎ Badan Perjuangan Migas Natuna,” kata JPU Yuyun Wahyudi.

Dalam menjalankan aksinya, kedua terdakwa, meski dalam perkara yang terpisah mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Perjuangan Migas Kabupaten Natuna (BPMKN)‎.

LSM itu sendiri, diketuai oleh saksi sekaligus terdakwa Zainal alias Nasir. Sementara terdakwa Erianto, anggota Dewan di DPRD Kepri yang masih aktif dalam periode 2014 sampai dengan 2019 ini‎ menjabat sebagai bendahara di LSM BPMKN tersebut.

“Kemudian keduanya membuat proposal fiktif, untuk meminta dana Bansos ke Pemerintah Pusat, melalui perantara Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Natuna dan selanjutnya diteruskan ke DPRD Provinsi Kepri, hingga ditembuskan ke Pemerintah Pusat,” tegasnya.

Dalam pembuatan proposal ini, kedua terdakwalah yang akhirnya menikmati hasi dari dana Bansos yang telah disetujui dan dicairkan.‎

Dalam dakwaan dipaparkan, kedua terdakwa bekerja sama membuat proposal fiktif, menyebarkan proposal, hingga akhirnya mendapat pencairan dana Bansos yang dinikmati secara pribadi alias menguntungkan diri sendiri.

Atas perbuatannya, Negara mengalami kerugian materil sebesar Rp ‎3.259.274.751 (3,25 M). Data ini diperoleh dari hasil audit di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Daerah (BPKPD) Provinsi Kepulauan Riau.

“Atas perbuatannya pula, terdakwa Erianto dijerat dengan dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.

Dakwaan Subsidair, lanjutnya, melanggar Pasal 2 ayat (1) ‎Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dibacakannya dakwaan oleh Penuntut Umum, kemudian persidangan ditunda dan digelar kembali pada Jumat (22/7/2016) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sebelumnya diberitakan, ‎Kasubdit Tindak Pidana korupsi (Tipidkor) AKBP Arif Budiman, di Polda Kepri mengatakan, terdakwa Erianto berperan sebagai bendahara LSM (BPMKN) sebagai penyusun proposal, pengajuan, pencairan, hingga melakukan perekapan laporan pertanggung jawaban fiktif.

“Dia yang buat (proposal), dia yang mencairkan, ‎dia yang membuat laporan dan dia juga menikmati hasilnya itu,” tegas Arif.

Atas kasus itulah, keduanya diseret dalam ranah pengadilan dalam berkas perkara yang terpisah-pisah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.



Penulis : Junedy Bresly‎

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Anambas Ajukan Pledoi, Jaksa Tetap Kukuh pada Tuntutan

13 Juni 2025

Aksi Senyap Tim Itwasda Poldasu Berantas Sarang Narkoba, SMSI Dorong Kapolda Sumut Beri Penghargaan

12 Mei 2025

Terungkap di Persidangan, Saksi Sebut Dua Mantan Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang Tak Terlibat Penjualan Narkotika

28 Februari 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan

2 Juli 2025 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Francis resmi ditunjuk sebagai Komisaris…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha

2 Juli 2025

Kepala BP Batam Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam

1 Juli 2025

Samsat Anambas Dukung Pemutihan Pajak, Siapkan Layanan Keliling ke Pulau-Pulau Besar

1 Juli 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan

2 Juli 2025

BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha

2 Juli 2025

Kepala BP Batam Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam

1 Juli 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.