CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN -Warga Perumahan Permai batu km 23 Kijang lakukan aksi damai di kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) hari ini (28/11/2016).
Aksi damai ini dilakukan sebagai upaya mereka terhadap pembangunan salah satu ruko oleh developer Perum Permai yang telah mendapat certifikat tanah tanpa melalui pihak keluarahan dan kecamatan.
Kapolsek Teluk Bintan, Iptu Ngatno saat dikonfirmas centralbatam.co,id mengatakan aksi itu dilakukan oleh perangkat RT dan RW yang menanyakan perihal terbitnya sertifikat tanah itu. Sebab tanah tersebut awalnya dijanjikan oleh Delpveloper untuk membangun pertamanan. Namun tanpa sepengetahuan warga, sang developer tiba-tiba membangun ruko.
Merasa tidak terima, warga setempat bersama perangakat RT dan RW pun msempat mendatangi kantor kecamatan atas certifikat yang dikekuarkan oleh BPN. Karena pihak kecamatan dalam hal ini kecamatan Bintan Timur (Bintim), Kijang merasa tidak pernah memberikan rekom, warga berniat menanyakan langsung ke BPN.
Saat dilakukanya aksi, Ngatno mengayakan aksi berjalan damai dan BPN berjanji dalam waktu dekat turun kelapangan meninjau lahan tersebut.
“Akasnya damai, dan BPN sudah janji akan meninjau kelapangan dalam waktu dekat ini,”ujat Ngatno melalui telpon.
Selain itu, pembangunan ruko ini oleh developer juga ditengarai menyalahi aturan tata ruas jalan. Akibatnya, meskipun telah mengantongi certifikat dari BPN Bintan, namun sang developer tidak mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Karena belum mendapat IMB dan juga ditentang oleh warga, Satpol PP sempat memberikan PPNS line (Baca berita terkaitĀ ). Namun sang developer saat itu membuka PPNS Line tanpa memberitahukan kepada Satpoll.
Merasa geram, satpol PP berasama warga mengatakan jika dalam 2 minggu ini permasalahan tidak selesai, maka ruko yang sedang dibangun itu akan dibongkar paksa.