Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Evaluasi Karhutla 2026, Bupati Natuna Cen Sui Lan Minta Masyarakat Tak Bakar Lahan

15 April 2026

Bripda AS Jadi Tersangka, Kasus Kematian Polisi Muda di Batam Berlanjut

14 April 2026

Duka dan Tanda Tanya di Balik Kematian Bripda Natanael, Keluarga Desak Pengusutan Transparan

14 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Evaluasi Karhutla 2026, Bupati Natuna Cen Sui Lan Minta Masyarakat Tak Bakar Lahan
  • Bripda AS Jadi Tersangka, Kasus Kematian Polisi Muda di Batam Berlanjut
  • Duka dan Tanda Tanya di Balik Kematian Bripda Natanael, Keluarga Desak Pengusutan Transparan
  • Kematian Bripda Natanael Jadi Sorotan, Polda Kepri Janji Usut Tuntas
  • Telkom–PGN Dorong Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global
  • Guncangan Caracas Yang Merambat ke Jakarta
  • Belajar Langsung Terkait Ekonomi, Peserta Sespimti Polri Dapat Wawasan Strategis dari Kepala BP Batam
  • Pasca Insiden Tabrak Lari,  Li Claudia Minta ZoSS di SDN 001 Batam Kota Segera Dibangun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Operasi Wira Waspada, Imigrasi Batam Tindak WNA Ilegal di Kawasan Industri
Bintan

Operasi Wira Waspada, Imigrasi Batam Tindak WNA Ilegal di Kawasan Industri

13 April 2026Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra dan Kabid Penindakan mengangkat dokumen keimigrasian milik 6 warga negara asing (WNA) yang melanggar keimigrasian, Senin (13/4/2026)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan enam warga negara asing (WNA) dalam rangkaian operasi pengawasan yang digelar sepanjang Maret hingga April 2026.

Dari enam orang yang diamankan, lima di antaranya merupakan warga negara China, sementara satu lainnya berasal dari Malaysia.

Mereka diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, khususnya terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin yang diperkuat melalui Operasi Wira Waspada yang dilaksanakan secara nasional.

“Dalam periode tersebut, petugas kami mengamankan enam WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Dari indikasi awal, terdapat penyalahgunaan izin tinggal,” ujarnya saat pemaparan kasus di Aula Kantor Imigrasi Batam, Senin (13/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan, seperti Visa on Arrival (VoA).

Namun, aktivitas yang mereka lakukan diduga tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

“Ada yang masuk menggunakan visa kunjungan, tetapi diduga bekerja sebagai tenaga konstruksi di kawasan industri. Selain itu, ada juga yang beraktivitas sebagai pelatih olahraga tanpa izin resmi,” jelasnya.

Tindakan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan izin tinggal.

Sebagian WNA tersebut diamankan di kawasan industri di Batam, termasuk di wilayah Kecamatan Sagulung dan sekitarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas kerja yang dilakukan tanpa dilengkapi dokumen izin kerja yang sah.

Selain itu, dua WNA asal China yang diamankan pada Maret 2026 juga diduga terlibat dalam pelanggaran serupa.

Mereka ditemukan berada di area proyek industri dan melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Saat ini, seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Batam.

Pihak imigrasi menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila terbukti melanggar aturan.

“Langkah yang akan diambil kemungkinan berupa tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi,” tegas Wahyu.

Ia juga mengingatkan kepada perusahaan maupun pihak yang menjadi penjamin tenaga kerja asing agar memastikan seluruh dokumen keimigrasian dan perizinan kerja telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada penjamin, perusahaan, dan masyarakat untuk memastikan aktivitas WNA sesuai izin. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan,” tambahnya.

Operasi ini sekaligus menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mengawasi keberadaan warga negara asing di Indonesia, dengan tetap menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan dukungan terhadap iklim investasi.(ham)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Evaluasi Karhutla 2026, Bupati Natuna Cen Sui Lan Minta Masyarakat Tak Bakar Lahan

15 April 2026

Bripda AS Jadi Tersangka, Kasus Kematian Polisi Muda di Batam Berlanjut

14 April 2026

Duka dan Tanda Tanya di Balik Kematian Bripda Natanael, Keluarga Desak Pengusutan Transparan

14 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
HEADLINE
HEADLINE

Evaluasi Karhutla 2026, Bupati Natuna Cen Sui Lan Minta Masyarakat Tak Bakar Lahan

15 April 2026 HEADLINE

CENTRALBATAM.CO.ID, NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna terus memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla)…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Bripda AS Jadi Tersangka, Kasus Kematian Polisi Muda di Batam Berlanjut

14 April 2026

Duka dan Tanda Tanya di Balik Kematian Bripda Natanael, Keluarga Desak Pengusutan Transparan

14 April 2026

Kematian Bripda Natanael Jadi Sorotan, Polda Kepri Janji Usut Tuntas

14 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Evaluasi Karhutla 2026, Bupati Natuna Cen Sui Lan Minta Masyarakat Tak Bakar Lahan

15 April 2026

Bripda AS Jadi Tersangka, Kasus Kematian Polisi Muda di Batam Berlanjut

14 April 2026

Duka dan Tanda Tanya di Balik Kematian Bripda Natanael, Keluarga Desak Pengusutan Transparan

14 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.