Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini
  • BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
  • Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
  • Pendapatan Batam Naik Rp331 Miliar, Amsakar Sampaikan LKPJ 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป Tendang Anak Hingga Tewas, Muhammad Effendi Hanya Dituntut 10 Tahun Penjara
Pidana

Tendang Anak Hingga Tewas, Muhammad Effendi Hanya Dituntut 10 Tahun Penjara

1 September 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Muhammad Effendi, saat disidangkan | Foto : Ned
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Muhammad Effendi (36), terdakwa dalam perkara pembunuhan anak kandungnya sendiri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi dalam persidangan, Kamis (1/9/2016) sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam tuntutannya JPU Yogi, Effendi hanya dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 100 juta.

“Dengan catatan, apabila denda tidak dibayarkan. Haruslah diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” tegas JPU Yogi.

Penegasan tuntutan ini diperkuat Jaksa Yogi dengan rumusan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.โ€Ž

Tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa Effendi ini, jelas sangat ringan mengingat perbuatannya yang sangat bejat tersebut.

Dalam perkaranya, terdawa ini dituntut lantaran membunuh anak kandungnya sendiri. Muhammad Maulana (3), anak lelaki hasil padu kasih ia dan istrinya harus meregang nyawa atas perbuatannya.

Didakwakan terhadapnya, Effendi dengan sengja menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Perbuatan itu dilakukan terdawa ketika mendengar anaknya menangis dan merasa geram. Lantaran ta sanggup menahan amarahnya, ia langsung melakukan tendangan belakang hingga mengenai perut puteranya tersebut.

Nahas, tendangan sang ayah langsung berbekas diperut korban. Kemudian Muhammad Maulana langsung terlempar kepohon yang berjarak sekitar 2 meter dari posisi berdiri putera kandungnya itu.

Karena mendapat tindakan penganiayaan yang terlalu keras, Maulana pun langsung tewas dan tak lagi menangis.

Panik dengan kondisi anak yang tak lagi bergerak, ia langsung membungkusnya dengan kain dan membawanya keluar. Tak jauh dari sebuah kolam dibelakang rumahnya, ia membawa jasad Muhammad Maulana dalam gulungan kain.

Terdakwa Muhammad Effendi, saat disidangkan | Foto : Ned
Terdakwa Muhammad Effendi, saat disidangkan | Foto : Ned

Terkejut dengan kedatangan beberapa tetangganya, Effendi pun langsung melepaskan genggaman terhadap kain yang membungus anak kandungnya itu hingga masuk ke kolam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di RSOB Sekupang, Batam. Korban meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : B/SKK/021/II/2016/Biddokkes tanggal 13 Februari 2016 dan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/12/III/Biddokkes tanggal 20 Maret 2016 yang dikeluarkan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Kepri dan ditandatangani oleh dr. M. Faizal Zulkarnaen, SpF, yang pada pokoknya menerangkan:

“Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan atas jenazah Muhammad Maulana, maka disimpulkan bahwa jenazah adalah seorang anak laki-laki, umur kurang lebih dua tahun empat bulan, warna kulit sawo matang, kesan gizi cukup,”

“Dari pemeriksaan ditemukan kekerasan tumpul berupa luka memar dibeberapa bagian tubuh, robekan pada organ hati dan dibeberapa penggantung usus, sebab kematian adalah kekerasan tumpul pada perut yang mengakibatkan robekan pada organ hati sehingga terjadi pendarahan hebat,”

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang menyidangan yang di Pimpin Ketua Majelis Hakim Syahrial Alamsyah Harahap, didampingi Hakim Anggota Taufik dan Yona Lamerosa kembali menunda persidangan dan menggelar kembali pada Kamis (8/9/2016) mendatang untuk membacakan amar putusan terhadap terdakwa Effendi.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Soroti Narasi OTT dan Isu Jatah Preman yang Tak Ada di Dakwaan

26 Maret 2026

Perkara Korupsi Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Disidangkan, Tim Kuasa Hukum Ajukan Sidang Terpisah

26 Maret 2026

Didakwa Paksa Pejabat PUPR Setor Uang, Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

26 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
HEADLINE
HEADLINE

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026 HEADLINE

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mengumumkan penutupan sementara ruas Jl. Gajah Mada…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.