Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Transformasi Ketenagakerjaan, BP Batam Hadirkan Program MANTAB untuk Industri

8 Desember 2025

Layanan neuCentrIX Hadir di Jayapura, Mantapkan Papua Sebagai Hub Digital Kawasan Timur Indonesia

8 Desember 2025

Perkuat Infrastruktur Konektivitas Papua, TelkomGroup Resmikan Community Gateway Merauke

7 Desember 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Transformasi Ketenagakerjaan, BP Batam Hadirkan Program MANTAB untuk Industri
  • Layanan neuCentrIX Hadir di Jayapura, Mantapkan Papua Sebagai Hub Digital Kawasan Timur Indonesia
  • Perkuat Infrastruktur Konektivitas Papua, TelkomGroup Resmikan Community Gateway Merauke
  • Hadiri Perayaan Natal Bersama, Amsakar Ajak Pegawai Bangun Energi Kolektif
  • Rekrut 15 Perempuan Lewat TikTok, Polisi Tetapkan Pemilik Agensi LC Ilegal Jadi Tersangka
  • Polda Kepri Bongkar Penampungan LC Ilegal, 15 Perempuan Diselamatkan
  • Telkom Solution Hadirkan Ekosistem Solusi Digital Komprehensif Berbasis AI untuk Enterprise Lintas Industri
  • Batu Ampar Menuju Era Baru, BP Batam Sosialisasikan Penerapan Single Port Operator
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Sidang WZ Ditunda Lagi, Ketua Majelis Hakim: Kami Beri Waktu, Jika Tidak WZ Bisa Lepas Demi Hukum
Pidana

Sidang WZ Ditunda Lagi, Ketua Majelis Hakim: Kami Beri Waktu, Jika Tidak WZ Bisa Lepas Demi Hukum

14 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, didampingi Jaksa Bani, saat meminta penundaan untuk dibacakan tuntutan | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Sidang dengan agenda penuntutan terhadap Wardiaman Zebua alias Ardin (WZ)‎, terdakwa yang diduga membunuh Dian Milenia Trisna Afifa alias Nia (15) kembali gagal digelar, Kamis (14/7/2016) sore.

Dalam agenda sidang sebelumnya, Selasa (12/7/2016) lalu. Majelis Hakim yang di Pimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifli, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor, sempat mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Immanuel Ginting dan Jaksa Rumondang Manurung untuk segera menyelesaikan tuntutan terhadap terdakwa.

Namun, setelah ditunda selama beberapa hari dan kembali digelar hari ini. Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kembali ditunda, dengan alasan belum diselesaikannya tuntutan yang hendak dibacakan tersebut.

“Mohon izin Yang Mulia, kami meminta perpanjangan waktu lagi. Karena kami belum menyelesaikan tuntutan, jadi kami belum bisa membacakan tuntutannya,” kata JPU Rumondang Manurung, dalam persidangan yang sempat dibuka.

Dalam sidang itu, kedua Jaksa yang menangani perkara terdakwa WZ ini meminta perpanjangan waktu selama satu minggu. Permintaan waktu seminggu dimintakan, dengan harapan dapat segera menyelesaikan tuntutan terhadap terdakwa.

“Kami minta waktu seminggu Yang Mulia,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, didampingi Jaksa Bani, saat meminta penundaan untuk dibacakan tuntutan | Foto : Junedy Bresly
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, didampingi Jaksa Bani, saat meminta penundaan untuk dibacakan tuntutan | Foto : Junedy Bresly

Mengingat waktu penahanan terhadap terdakwa, yang akan habis pada tanggal 10 Agustus mendatang. Ketua Majelis Hakim Zulkifli langsung menegaskan dan memberi kesempatan terakhir bagi Penuntut Umum dalam menyelesaikan tuntutan.

“Kalau menunggu Kamis depan, kelamaan. Selasa depan paling lama, kita tidak punya waktu lagi, masa penahanan hampir habis. Belum lagi pledoi yang akan dibacakan, bisa jadi habis masa penahanannya,” kata Hakim Ketua Zulkifli.

Dikatakannya juga, dengan tidak kunjung diselesaikannya tuntutan terhadap terdakwa. Majelis Hakim bisa mengambil keputusan secara penuh dan dampak paling fatalnya, terdakwa bisa ‘lepas demi hukum’ jika tuntutannya tidak kunjung diselesaikan.

“Bisa jadi lepas demi hukum ini terdakwa, kami tidak bisa banyak-banyak kasih waktu. Pastinya saja, kami tunggu sampai Selasa. Jika tidak, kami yang ambil alih atau ambil kebijakan,” tandasnya.

Sementara, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Syamsir Hasibuan, Isfandir Hutasoit, dan Utusan Sarumaha menyatakan masih menunggu kesiapan JPU dalam penuntutan.

“Kami hanya bisa menunggu, jika memang tidak selesai juga, ya seperti yang dikatakan Majelis Hakim. Bisa lepas demi hukum,” tandas Utusan.‎

 

Penulis : Junedy Bresly

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat

2 Oktober 2025

Bukan di Kawasan Hutan Mangrove, Hakim PN Batam Temukan Gudang Arang di Kampung Tua

12 September 2025

Aksi Brutal Perampok Indomaret Batam, Sandera Pegawai, Rampas Uang dan Barang

8 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
BP Batam
BP Batam

Transformasi Ketenagakerjaan, BP Batam Hadirkan Program MANTAB untuk Industri

8 Desember 2025 BP Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) resmi meluncurkan program Manajemen Talenta Batam (MANTAB)…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Layanan neuCentrIX Hadir di Jayapura, Mantapkan Papua Sebagai Hub Digital Kawasan Timur Indonesia

8 Desember 2025

Perkuat Infrastruktur Konektivitas Papua, TelkomGroup Resmikan Community Gateway Merauke

7 Desember 2025

Hadiri Perayaan Natal Bersama, Amsakar Ajak Pegawai Bangun Energi Kolektif

7 Desember 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Transformasi Ketenagakerjaan, BP Batam Hadirkan Program MANTAB untuk Industri

8 Desember 2025

Layanan neuCentrIX Hadir di Jayapura, Mantapkan Papua Sebagai Hub Digital Kawasan Timur Indonesia

8 Desember 2025

Perkuat Infrastruktur Konektivitas Papua, TelkomGroup Resmikan Community Gateway Merauke

7 Desember 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.