Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
  • Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun
  • Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan
  • KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau
  • Amsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
  • Hari Bumi 2026, BP Batam dan Warga Rempang Kompak Bersihkan Lingkungan
  • Bersama SMSI Kepri, Kanwil Imigrasi Perkuat Layanan TPI untuk Citra Positif Batam
  • MEG Pererat Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Momentum Hari Bumi 2026 di Rempang
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Sidang WZ Ditunda Lagi, Ketua Majelis Hakim: Kami Beri Waktu, Jika Tidak WZ Bisa Lepas Demi Hukum
Pidana

Sidang WZ Ditunda Lagi, Ketua Majelis Hakim: Kami Beri Waktu, Jika Tidak WZ Bisa Lepas Demi Hukum

14 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, didampingi Jaksa Bani, saat meminta penundaan untuk dibacakan tuntutan | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Sidang dengan agenda penuntutan terhadap Wardiaman Zebua alias Ardin (WZ)‎, terdakwa yang diduga membunuh Dian Milenia Trisna Afifa alias Nia (15) kembali gagal digelar, Kamis (14/7/2016) sore.

Dalam agenda sidang sebelumnya, Selasa (12/7/2016) lalu. Majelis Hakim yang di Pimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifli, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor, sempat mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Immanuel Ginting dan Jaksa Rumondang Manurung untuk segera menyelesaikan tuntutan terhadap terdakwa.

Namun, setelah ditunda selama beberapa hari dan kembali digelar hari ini. Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kembali ditunda, dengan alasan belum diselesaikannya tuntutan yang hendak dibacakan tersebut.

“Mohon izin Yang Mulia, kami meminta perpanjangan waktu lagi. Karena kami belum menyelesaikan tuntutan, jadi kami belum bisa membacakan tuntutannya,” kata JPU Rumondang Manurung, dalam persidangan yang sempat dibuka.

Dalam sidang itu, kedua Jaksa yang menangani perkara terdakwa WZ ini meminta perpanjangan waktu selama satu minggu. Permintaan waktu seminggu dimintakan, dengan harapan dapat segera menyelesaikan tuntutan terhadap terdakwa.

“Kami minta waktu seminggu Yang Mulia,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, didampingi Jaksa Bani, saat meminta penundaan untuk dibacakan tuntutan | Foto : Junedy Bresly
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, didampingi Jaksa Bani, saat meminta penundaan untuk dibacakan tuntutan | Foto : Junedy Bresly

Mengingat waktu penahanan terhadap terdakwa, yang akan habis pada tanggal 10 Agustus mendatang. Ketua Majelis Hakim Zulkifli langsung menegaskan dan memberi kesempatan terakhir bagi Penuntut Umum dalam menyelesaikan tuntutan.

“Kalau menunggu Kamis depan, kelamaan. Selasa depan paling lama, kita tidak punya waktu lagi, masa penahanan hampir habis. Belum lagi pledoi yang akan dibacakan, bisa jadi habis masa penahanannya,” kata Hakim Ketua Zulkifli.

Dikatakannya juga, dengan tidak kunjung diselesaikannya tuntutan terhadap terdakwa. Majelis Hakim bisa mengambil keputusan secara penuh dan dampak paling fatalnya, terdakwa bisa ‘lepas demi hukum’ jika tuntutannya tidak kunjung diselesaikan.

“Bisa jadi lepas demi hukum ini terdakwa, kami tidak bisa banyak-banyak kasih waktu. Pastinya saja, kami tunggu sampai Selasa. Jika tidak, kami yang ambil alih atau ambil kebijakan,” tandasnya.

Sementara, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Syamsir Hasibuan, Isfandir Hutasoit, dan Utusan Sarumaha menyatakan masih menunggu kesiapan JPU dalam penuntutan.

“Kami hanya bisa menunggu, jika memang tidak selesai juga, ya seperti yang dikatakan Majelis Hakim. Bisa lepas demi hukum,” tandas Utusan.‎

 

Penulis : Junedy Bresly

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Soroti Narasi OTT dan Isu Jatah Preman yang Tak Ada di Dakwaan

26 Maret 2026

Perkara Korupsi Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Disidangkan, Tim Kuasa Hukum Ajukan Sidang Terpisah

26 Maret 2026

Didakwa Paksa Pejabat PUPR Setor Uang, Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

26 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit II kembali menunjukkan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026

KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau

23 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.