Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026

Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu

22 Januari 2026

Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026

22 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
  • SMSI Kota Batam Punya Nahkoda Baru, Indra Helmi Fokus Validasi Anggota
  • Mobil Listrik Perkuat Patroli Polwan Polda Kepri di Tengah Masyarakat
  • Truk Tanah Terbalik di Gajah Mada, Warga Baloi Kembali Resah
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป Sepak Terjang A Yam dan Jun Hao. Terpidana Mati yang Produksi Lebih Dari 15.000 Pil Ekstasi
Pidana

Sepak Terjang A Yam dan Jun Hao. Terpidana Mati yang Produksi Lebih Dari 15.000 Pil Ekstasi

19 Agustus 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terpidana mati, A Yam (Pemohon PK) saat memasuki ruang sidang dan dikawal ketat oleh pasukan bersenjata lengkap | Foto : Ned
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG-Terpidana mati yang gagal dieksekusi, alias ‘didor’ dalam eksekusi mati jilid III beberapa saat lalu, yakni A Yam dan Jun Hao alias Aheng resmi disidangkan, Jumat (19/8/2016) siang.

Sidang perdana dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang telah disetujui oleh Mahkamah Agung (MA) RI, atas perkara keduanya ini kembali membuka lembaran baru.

Kedua terpidana mati yang hendak menjalani sidang PK di PN Tanjungpinang saat digiring masuk | Foto : Junedy Bresly
Kedua terpidana mati yang hendak menjalani sidang PK di PN Tanjungpinang saat digiring masuk | Foto : Junedy Bresly

Dalam sidang PK yang di Pimpin Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kembali dibaca ulang oleh Pemohon A Yam, melalui para Penasihat Hukumnya (PH).

Selain diaca ulang, dakwaan tersebut juga ditinjau kembali secara mendetail oleh PH terdakwa.

Kedua terpidana mati yang hendak menjalani sidang PK di PN Tanjungpinang saat digiring masuk | Foto : Junedy Bresly
Kedua terpidana mati yang hendak menjalani sidang PK di PN Tanjungpinang saat digiring masuk | Foto : Junedy Bresly

Dalam dakwaan, sepak terjang terpidana mati A Yam, pemohon PK yang disidang pertama kali ini menyatakan bahwa ia terbukti melakukan tindak pidana dalam memproduksi Psikotropika jenis Pil Ekstasi.

Dalam perbuatannya, A Yam terbukti bekerjasama dengan terpidana mati Jun Hao secara berorganisasi dalam memproduksi barang haram tersebut.

“Dalam dakwaan, A Yam disebut telah memproduksi dan menyimpan Psikotropika tanpa izin dan secara melawan hukum. Kedua terdakwa (perkara terpisah) diketahui telah memproduksi lebih dari 15 ribu pil ekstasi selama proses kerjasama haramnya,” tulis JPU dalam dakwaan yang dibacakan PH terpidana mati yang saat itu disebut sebagai pemohon PK.

Dalam produksinya, kedua terdakwa mampu menghasilkan 6.000 butir pil ekstasi dengan menggunakan 1 kilogram bahan berupa serbuk, yang kemudian dipress atau dipadatkan.

Keduanya juga mampu menghasilkan 500 butir pil ekstasi dalam waktu kerja 1 hari saja. Perkara yang telah berlangsung sejak 2002 lalu ini, terus berkelanjutan hingga akhirnya digerebek polisi.

Dua Terpidana Mati yang Gagal 'Dieksekusi' Tiba di PN Tanjungpinang
Dua Terpidana Mati yang Gagal ‘Dieksekusi’ Tiba di PN Tanjungpinang



“Terdakwa mengaku, telah membuat atau memproduksi lebih dari 15.000 pil ekstasi dalam masa jayanya. Namun kami dari PH, menegaskan, seluruh keterangan yang diterangkan klien kami selama persidangan, merupakan hal yang terdesak dan didesak oleh Kepolisian dan Kejaksaan untuk diakui oleh keduanya. Dengan ini, kami menyatakan perlu adanya peninjauan kembali atas amar putusan yang telah ditetapkan,” tegas PHnya.ย 

Selain itu, lanjutnya. Dalam dakwaan JPU, pemohon didakwa dengan Pasal 59 ayat (1) b jo Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana. Atau Kedua, melanggar Pasal 59 ayat (1) sub b UU Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.โ€Ž

Atau ketiga, melanggar Pasal 59 ayat (1) sub e UU Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidanaโ€Ž. Atas setiap detail unsur dakwaan tersebut, para PH pemohon ini menyatakan adanya ketidaksesuaian penerapan dakwaan dengan Pasal yang didakwakan.

“Atas ketidaksesuaian inipula, kami ajukan PK untuk dapat meninjau kembali setiap unsur pasal dalam dakwaan tersebut.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polres Kuansing Mangkir Sidang Praperadilan, Proses Penyidikan Dipersoalkan

15 Desember 2025

Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat

2 Oktober 2025

Bukan di Kawasan Hutan Mangrove, Hakim PN Batam Temukan Gudang Arang di Kampung Tua

12 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM โ€“ Warga Kota Batam digemparkan dengan penemuan jasad seorang bayi yang mengapung di…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu

22 Januari 2026

Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026

22 Januari 2026

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

22 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026

Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu

22 Januari 2026

Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026

22 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.