Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Sepak Terjang A Yam dan Jun Hao. Terpidana Mati yang Produksi Lebih Dari 15.000 Pil Ekstasi
Pidana

Sepak Terjang A Yam dan Jun Hao. Terpidana Mati yang Produksi Lebih Dari 15.000 Pil Ekstasi

19 Agustus 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terpidana mati, A Yam (Pemohon PK) saat memasuki ruang sidang dan dikawal ketat oleh pasukan bersenjata lengkap | Foto : Ned
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG-Terpidana mati yang gagal dieksekusi, alias ‘didor’ dalam eksekusi mati jilid III beberapa saat lalu, yakni A Yam dan Jun Hao alias Aheng resmi disidangkan, Jumat (19/8/2016) siang.

Sidang perdana dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang telah disetujui oleh Mahkamah Agung (MA) RI, atas perkara keduanya ini kembali membuka lembaran baru.

Kedua terpidana mati yang hendak menjalani sidang PK di PN Tanjungpinang saat digiring masuk | Foto : Junedy Bresly
Kedua terpidana mati yang hendak menjalani sidang PK di PN Tanjungpinang saat digiring masuk | Foto : Junedy Bresly

Dalam sidang PK yang di Pimpin Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kembali dibaca ulang oleh Pemohon A Yam, melalui para Penasihat Hukumnya (PH).

Selain diaca ulang, dakwaan tersebut juga ditinjau kembali secara mendetail oleh PH terdakwa.

Kedua terpidana mati yang hendak menjalani sidang PK di PN Tanjungpinang saat digiring masuk | Foto : Junedy Bresly
Kedua terpidana mati yang hendak menjalani sidang PK di PN Tanjungpinang saat digiring masuk | Foto : Junedy Bresly

Dalam dakwaan, sepak terjang terpidana mati A Yam, pemohon PK yang disidang pertama kali ini menyatakan bahwa ia terbukti melakukan tindak pidana dalam memproduksi Psikotropika jenis Pil Ekstasi.

Dalam perbuatannya, A Yam terbukti bekerjasama dengan terpidana mati Jun Hao secara berorganisasi dalam memproduksi barang haram tersebut.

“Dalam dakwaan, A Yam disebut telah memproduksi dan menyimpan Psikotropika tanpa izin dan secara melawan hukum. Kedua terdakwa (perkara terpisah) diketahui telah memproduksi lebih dari 15 ribu pil ekstasi selama proses kerjasama haramnya,” tulis JPU dalam dakwaan yang dibacakan PH terpidana mati yang saat itu disebut sebagai pemohon PK.

Dalam produksinya, kedua terdakwa mampu menghasilkan 6.000 butir pil ekstasi dengan menggunakan 1 kilogram bahan berupa serbuk, yang kemudian dipress atau dipadatkan.

Keduanya juga mampu menghasilkan 500 butir pil ekstasi dalam waktu kerja 1 hari saja. Perkara yang telah berlangsung sejak 2002 lalu ini, terus berkelanjutan hingga akhirnya digerebek polisi.

Dua Terpidana Mati yang Gagal 'Dieksekusi' Tiba di PN Tanjungpinang
Dua Terpidana Mati yang Gagal ‘Dieksekusi’ Tiba di PN Tanjungpinang



“Terdakwa mengaku, telah membuat atau memproduksi lebih dari 15.000 pil ekstasi dalam masa jayanya. Namun kami dari PH, menegaskan, seluruh keterangan yang diterangkan klien kami selama persidangan, merupakan hal yang terdesak dan didesak oleh Kepolisian dan Kejaksaan untuk diakui oleh keduanya. Dengan ini, kami menyatakan perlu adanya peninjauan kembali atas amar putusan yang telah ditetapkan,” tegas PHnya. 

Selain itu, lanjutnya. Dalam dakwaan JPU, pemohon didakwa dengan Pasal 59 ayat (1) b jo Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana. Atau Kedua, melanggar Pasal 59 ayat (1) sub b UU Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.‎

Atau ketiga, melanggar Pasal 59 ayat (1) sub e UU Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana‎. Atas setiap detail unsur dakwaan tersebut, para PH pemohon ini menyatakan adanya ketidaksesuaian penerapan dakwaan dengan Pasal yang didakwakan.

“Atas ketidaksesuaian inipula, kami ajukan PK untuk dapat meninjau kembali setiap unsur pasal dalam dakwaan tersebut.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Soroti Narasi OTT dan Isu Jatah Preman yang Tak Ada di Dakwaan

26 Maret 2026

Perkara Korupsi Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Disidangkan, Tim Kuasa Hukum Ajukan Sidang Terpisah

26 Maret 2026

Didakwa Paksa Pejabat PUPR Setor Uang, Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

26 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.