Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Dari Ruang Redaksi ke Ruang Operasi, Kisah Wartawan Batam yang Diselamatkan BPJS Ketenagakerjaan

12 November 2025

Hafizha Buka Pelatihan Keterampilan Pembuatan Pastry Bagi UMKM Sektor Kuliner

11 November 2025

Rinaldi Samjaya Resmi Nahkodai IWBA Batam 2025–2030, Siap Dorong Prestasi Woodball

9 November 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Dari Ruang Redaksi ke Ruang Operasi, Kisah Wartawan Batam yang Diselamatkan BPJS Ketenagakerjaan
  • Hafizha Buka Pelatihan Keterampilan Pembuatan Pastry Bagi UMKM Sektor Kuliner
  • Rinaldi Samjaya Resmi Nahkodai IWBA Batam 2025–2030, Siap Dorong Prestasi Woodball
  • Pemko Batam Mantapkan Langkah Pertahankan Opini WTP ke-14 dari BPK
  • Batam Masuk Nominasi Daerah Perbatasan Terinovatif, Amsakar Paparkan Dua Inovasi Unggulan di IGA 2025
  • Forum Konsultasi Publik Batam 2025, Amsakar Dorong Kolaborasi untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
  • SMSI Kepri Berduka, Rinaldi Samjaya :  Almarhum Rahmad Sosok Pekerja Pers yang Menginspirasi
  • Pemko Batam Matangkan Persiapan HJB ke-196, Dimeriahkan Atraksi Udara “Batam Sky Celebration”
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Selundupkan Ribuan Barang Ilegal, Dua Nakhoda Terancam Penjara 10 Tahun
Pidana

Selundupkan Ribuan Barang Ilegal, Dua Nakhoda Terancam Penjara 10 Tahun

21 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Ilustrasi Hakim | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Salam Harahap bin Rincang dan Awin Pranoto bin Boiman, kedua Nakhoda yang menyelundupkan barang-barang ilegal ini resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (21/7/2016) siang.

Kedua Nakhoda yang membawa dua kapal, yakni KLM. Raja Persada-I GT-103 yang dinakhodai Awin dan KLM. Surya Indah GT-142 ini disidangkan lantaran kedapatan menyelundupkan barang-barang ilegal dari Singpura menuju keperairan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Batam.

Diketahui, dalam perbuatan keduanya mengaku mendapat pasokan barang bekas dan sembako tersebut secara ilegal untuk kemudian dijual kembali sesampainya di Batam.

Belum sempat menjual ribuan barang ilegal tersebut, kedua Nahoda ini malah terendus perbuatannya oleh Dit Polair Polda Kepri. Bekerja sama dengan kapal Patroli Dirjen Bea dan Cukai yang tengah berlayar diperairan Batu Ampar, keduanyapun erhasil diamankan dengan dua kapal yang penuh dan bermuatan barang-barang ilegal tersebut.

Dalam perkara yang terpisah, keduanya mengaku salah dan mengakui seluruh barang selundupkan tersebut benar tidak terdaftar dalam Manifest.

Salam dan Awin, dalam perkaranya terancam pidana maksimal 10 tahun Penjara. Karena itu, Ketua Majelis Hakim, Edward Harris Sinaga, MH langsung menunjuk Penasihat Hukum (PH) Elisuwita untuk mendampingi keduanya.

“Hukuman kamu-kamu ini ancamannya tinggi, bisa kena penjara 10 tahun kamu. Jadi kami tunjuk PH untuk mendampingi. Nanti segala hak-hak masing-masing terdawa bisa dibantu dimusyawarahkan dengan PH yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pengadilan,” kata Ketua Majelis Hakim, Edward, didampingi Hakim Anggota Endi dan Egi Novita.

Dalam perkaranya, terdakwa Salam terbukti secara sah dan meyakinkan berusaha menyelundupkan barang-barang ilegal yang tidak tercantum dalam Manifest.

Terdakwa Salam Harahap, didampingi PH Elisuwita, SH saat menjalani persidangan | Foto : Junedy Bresly
Terdakwa Salam Harahap, didampingi PH Elisuwita, SH saat menjalani persidangan | Foto : Junedy Bresly

Adapun barang-barang yang diselundupkan Salam Harahap bin Rincang, yakni:

1. Sebanyak 1.954 karung beras dengan berat total 50.725 (50,7 ton) yang terdiri dari;
-995 karung beras, ukuran 25 Kg/karung merk Anda,
-884 arung beras, ukuran 25 Kg/karung merk Ayam,
-75 karung beras, ukuran 50 Kg/karung merk Flying Man.

2. Barang bekas yang terdiri dari:

-Sepatu bekas sebanyak 330 karung,
-Kasur bekas sebanyak 214 Pcs,
-Lemari Kayu bekas sebanyak 11 Pcs,
-Lemari besi bekas sebanyak 23 Pcs,
-Kipas angin bekas sebanyak 248 Pcs,
-Kursi Sofa kayu bekas sebanyak 2 Pcs,
-Kursi kayu bekas sebanyak 18 Pcs,
-Kursi Plastik bekas sebanyak 328 Pcs,
-Sepeda bayi bekas sebanyak 6 Pcs,
-Kursi goyang bekas sebanyak 3 Pcs,
-Meja kayu bekas sebanyak 6 Pcs,
-Sepeda Fitnes bekas sebanyak 4 Pcs,
-Pintu Plastik bekas sebanyak 10 Pcs,
-Pintu kayu bekas sebanyak 8 Pcs,
-Piano bekas sebanyak 1 Pcs,
-Kursi roda bekas sebanyak 4 Pcs,
-Ranjang kayu bekas sebanyak 3 Pcs,
-Ranjang bayi bekas sebanyak 1 Pcs,
-Kulkas bekas sebanyak 2 Pcs,
-Sepeda bekas sebanyak 34 Pcs,
-Lemari hias bekas sebanyak 1 Pcs,
-TV Tabung bekas sebanyak 3 Pcs,
-Brangkas besi bekas sebanyak 3 Pcs.

Kemudian, dari terdakwa Awin Pranoto juga diamankan dan diperoleh barang bukti berupa:

1. Beras sebanyak 1.815 karung dengan berat total 45.375 Kg (45,3 ton), yang terdiri atas;

-870 karung beras, ukuran 25 Kg/karung merk Adi,
-850 karung beras, ukuran 25 Kg/karung merk Anak Ajaib,
-95 karung beras, ukuran 25 Kg/karung berbagai merk.
‎
2. Gula pasir sebanyak 18 karung, ukuran 50 Kg/karung (900 Kg),
‎
‎3. Barang bekas, dengan rincian:

-Kasur bekas sebanyak 50 pcs,
-Lemari besi bekas sebanyak 55 pcs,
-Lemari kayu bekas sebanyak 12 pcs,
-Pintu Kayu bekas sebanyak 1 pcs,
-Televisi berbagai merk bekas sebanyak 60 pcs,
-Kipas angin bekas sebanyak 500 pcs,
-Sepeda bekas sebanyak 47 pcs,
-Sofa bekas sebanyak 2 pcs,
-Ranjang besi bekas sebanyak 18 pcs,
-Kursi Campuran bekas sebanyak 12 pcs,
-Kursi Roda bekas sebanyak 2 pcs,
-Kerangka Kursi bekas sebanyak 43 pcs,
-Papan Meja bekas sebanyak 11 pcs,
-Meja Kayu bekas sebanyak 2 pcs, serta
-Tempat tidur Rumah Sakit bekas sebanyak 2 pcs, 

‎Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa ini diatur dan dijerat pidana berdasarkan ketentuan Pasal102 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan‎.

Dengan itulah, keduanya terancam pidana penjara maksimal 10 tahun penjara.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat

2 Oktober 2025

Bukan di Kawasan Hutan Mangrove, Hakim PN Batam Temukan Gudang Arang di Kampung Tua

12 September 2025

Aksi Brutal Perampok Indomaret Batam, Sandera Pegawai, Rampas Uang dan Barang

8 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Dari Ruang Redaksi ke Ruang Operasi, Kisah Wartawan Batam yang Diselamatkan BPJS Ketenagakerjaan

12 November 2025 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Suara teriakan warga malam itu masih terngiang di telinga Zabur Anjasfianto, seorang…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Hafizha Buka Pelatihan Keterampilan Pembuatan Pastry Bagi UMKM Sektor Kuliner

11 November 2025

Rinaldi Samjaya Resmi Nahkodai IWBA Batam 2025–2030, Siap Dorong Prestasi Woodball

9 November 2025

Pemko Batam Mantapkan Langkah Pertahankan Opini WTP ke-14 dari BPK

6 November 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Dari Ruang Redaksi ke Ruang Operasi, Kisah Wartawan Batam yang Diselamatkan BPJS Ketenagakerjaan

12 November 2025

Hafizha Buka Pelatihan Keterampilan Pembuatan Pastry Bagi UMKM Sektor Kuliner

11 November 2025

Rinaldi Samjaya Resmi Nahkodai IWBA Batam 2025–2030, Siap Dorong Prestasi Woodball

9 November 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.