Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Veloz Hybrid EV Siap Menyapa Masyarakat Kepri, Agung Toyota Batam Siapkan Test Drive 13 Maret 2026

9 Maret 2026

Safari Ramadan BPJS Ketenagakerjaan, Komunitas Komando Batam dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Ojol

9 Maret 2026

Dari Diplomasi Hingga Isu PMI, Diskusi Hangat SMSI Kepri dan Pemberiaan Penghargaan ke KJRI Johor Bahru

9 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Veloz Hybrid EV Siap Menyapa Masyarakat Kepri, Agung Toyota Batam Siapkan Test Drive 13 Maret 2026
  • Safari Ramadan BPJS Ketenagakerjaan, Komunitas Komando Batam dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Ojol
  • Dari Diplomasi Hingga Isu PMI, Diskusi Hangat SMSI Kepri dan Pemberiaan Penghargaan ke KJRI Johor Bahru
  • Beli Mobil Makin Mudah, Daihatsu Hadirkan Program DAIFIT 2026 Berhadiah Umroh
  • Pemerintah Pastikan Impor Pikap untuk Kopdes Tanpa Tambahan Belanja Negara
  • Da’i Kamtibmas Dikukuhkan, Kapolda Kepri Soroti Bahaya Akun Ustadz Palsu
  • Dana BOS dan SPP SMKN Kundur Diduga Diselewengkan Sejak 2017, Kerugian Negara Tembus Rp1,4 Miliar
  • Anambas Siapkan Arah Pembangunan 2027, Infrastruktur dan Ekonomi Biru Jadi Prioritas
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Selundupkan 87 Gram Sabu Dalam Anus, Fauzan: Saya Juga Sempat Konsumsi Sabu dan Ganja‎
Pidana

Selundupkan 87 Gram Sabu Dalam Anus, Fauzan: Saya Juga Sempat Konsumsi Sabu dan Ganja‎

28 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Fauzan saat disidangkan | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM‎-Fauzan bin Adam alias Herman Syah, terdakwa yang disidangkan dengan mengenakan seragam tahanan kejaksaan ini mengakui kesalahannya, Rabu (27/7/2016) sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Terdakwa Fauzan saat disidangkan | Foto : Junedy Bresly
Terdakwa Fauzan saat disidangkan | Foto : Junedy Bresly

Fauzan dalam perkaranya terbukti melakukan penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket.

Kedua paket sabu-sabu ini dibungkus dengan menggunakan lakban hitam dan kemudian dimasukkan kedalam anus atau duburnya.

Dalam dakwaan yang dirumuskan Jaksa (JPU) Bani Immanuel Ginting, diketahui terdakwa turut menggunakan cairan baby oil untuk memudahkan ia memasukkan dua paket sabu-sabu tersebut kedalam duburnya.

“Dua paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibungkus dengan lakban hitam, lalu dimasukkan kedalam anus atau Dubur terdakwa dengan bantuan baby oil sebagai pelicinnya,” tegas JPU Bani.

Dikatakan Bani juga, Fauzan diketahui baru saja tiba di Batam, atau tepatnya di Pelabuhan Internasional Ferry Batam Centre dari Pelabuhan Internasional Situlang Laut, Johor Bahru, Malaysia.

Terdakwa dalam dakwaannya disebut mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang disebut oleh terdakwa dengan sebutan Nekdin (DPO).

Sesampainya dipelabuhan Batam, terdakwa terlihat aneh dan tidak terlihat segar seperti penumpang lainnya. Saat melewati pemeriksaan Imigrasi dan Metal Detector (X-Ray). Terlihat didalam tubu terdakwa, ada benda mencurigakan.

Kemudian terdakwa diamankan. Saat itu, ia mengaku baru menggunakan Narkotika jenis Ganja dan sabu-sabu. Namun ia tidak mengakui, akan barang haram yang dibawanya didubur.

“Saya baru pakai barang semalam,” ucap terdakwa, saat diperiksa. Sebagaimana dibacakan Bani dalam dakwaanya.

Karena merasa ada kejanggalan dan tidak percaya, kemudian terdakwa dibawa ‎ke RS Awal Bross dan diperiksa.

Saat itu ditemukanlah 2 paket, dengan bentuk lonjong memanjang yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian, saat dilakukan uji atau test urine terhadap terdakwa. Didapati hasil, bahwa terdakwa positif telah mengkonsumsi sabu-sabu dan Ganja sebelum berangkat ke Batam.

Atas kepemilikan 2 paket sabu-sabu yang mencapai berat sekitar 87 gram ini, Fauzan mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik Nekdin (DPO) di Malaysia, yang diperintahkan untuk diserahkan kepada pemesannya.

Atas perbuatannya yang turut serta sebagai perantara dalam peredaran Narkotika, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Elisuwita ini dijerat dengan dakwaan Pertama, melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau Kedua, melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Ketiga, Pasal 115 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang itu sendiri, di Pimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifli, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor.

Kemudian, Hakim Ketua Zulkifli langsung menunda persidangan dan kembali digelar pada Rabu (3/8/2016) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi‎.

“Baik, untuk saksi-saksi kita dengar keterangannya pekan depan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, menutup persidangan.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Dana BOS dan SPP SMKN Kundur Diduga Diselewengkan Sejak 2017, Kerugian Negara Tembus Rp1,4 Miliar

27 Februari 2026

Polres Kuansing Mangkir Sidang Praperadilan, Proses Penyidikan Dipersoalkan

15 Desember 2025

Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat

2 Oktober 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Veloz Hybrid EV Siap Menyapa Masyarakat Kepri, Agung Toyota Batam Siapkan Test Drive 13 Maret 2026

9 Maret 2026 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Agung Toyota Batam yang merupakan authorized dealer Toyota di Provinsi Kepulauan Riau…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Safari Ramadan BPJS Ketenagakerjaan, Komunitas Komando Batam dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Ojol

9 Maret 2026

Dari Diplomasi Hingga Isu PMI, Diskusi Hangat SMSI Kepri dan Pemberiaan Penghargaan ke KJRI Johor Bahru

9 Maret 2026

Beli Mobil Makin Mudah, Daihatsu Hadirkan Program DAIFIT 2026 Berhadiah Umroh

7 Maret 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Veloz Hybrid EV Siap Menyapa Masyarakat Kepri, Agung Toyota Batam Siapkan Test Drive 13 Maret 2026

9 Maret 2026

Safari Ramadan BPJS Ketenagakerjaan, Komunitas Komando Batam dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Ojol

9 Maret 2026

Dari Diplomasi Hingga Isu PMI, Diskusi Hangat SMSI Kepri dan Pemberiaan Penghargaan ke KJRI Johor Bahru

9 Maret 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.