Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » PT Riau Minuskan Hukuman Pemilik Panti Asuhan Riski Khairunnisa Jadi 3,6 Tahun Penjara, JPU Martua: Kita Ajukan Kasasi ke MA
Pidana

PT Riau Minuskan Hukuman Pemilik Panti Asuhan Riski Khairunnisa Jadi 3,6 Tahun Penjara, JPU Martua: Kita Ajukan Kasasi ke MA

18 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Elvita Rozanah alias Elvita alias Puang, terdakwa dalam perkara kekerasan dan penelantaran terhadap anak-anak Panti Asuhan Rizki Khairunnisah, saat disidangkan di PN Batam | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Pengadilan Tinggi (PT) Riau secara tegas meminuskan atau  meringankan hukuman Elvita Rozana alias Elvita alias Puang yang tidak lain pemilik Panti Asuhan Rizki Kharunnisa.

Dalam perkaranya, Elvita divonis penjara selama 5 tahun oleh Ketua Majelis Hakim, Endi Nur Indraputra di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dan penelantaran terhadap anak-anak di Panti Asuhan miliknya.

Dalam risalah banding yang ditembuskan ke PN Batam, hukuman terdakwa ini terkesan diringankan. Dari putusan awal 5 tahun penjara, kini hanya 3,6 tahun penjara.

Vonis PT Riau itu lebih ringan dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang menghukum terdakwa.
 
“Putusan PT Riau sudah kita terima atas nama terdakwa Elvita. Kita langsung ajukan Kasasi ke Makamah Agung (MA) atas vonis PT Riau itu,” kata JPU Susanto Martua, Senin (18/7/2016). 

JPU Susanto Martua mengatakan bahwa putusan PT Riau itu meringankan hukuman terdakwa Elvita yang sudah divonis Majelis Hakim PN Batam selama 5 tahun penjara. 

“Padahal vonis PN Batam sudah sesuai dengan tuntutan Penuntut umum selama 5 tahun penjara. Kita sudah daftarkan langsung melalui Panitera Muda (Pamud) Pidana,” katanya.  

Seperti diberitakan sebelumnya,  Elvita divonis 5 tahun kurungan penjara, dalam sidang yang digelar di pengadilan negeri (PN) Batam, Selasa (8/3/2016) lalu.

Vonis Majelis Hakim tersebut menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 5 tahun penjara dalam sidang sebelumnya.

Dalam sidang tersebut pemilik panti asuhan Rizki Khairunnisah juga didenda Rp 100 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sidang yang dipimpin Endi didampingi Jasael dan Imam menyebut terdakwa terbukti bersalah.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa Elvita berbelit-belit memberikan keterangan. Selain itu perbuatan terdakwa membuat anak-anak menjadi trauma atas kekerasan dan penelantaran yang dilakukan Elvita.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atau Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” katanya.

Terdakwa dalam hal mengasuh di dalam lembaga Panti Asuhan miliknya sebagai penanggung jawab maupun sebagai pengganti orangtua dari anak-anak yang diasuhnya untuk dapat memberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan dan kesehatan.

Akan tetapi anak-anak tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.

“Keterangan terdakwa berbelit-belit dan tidak memberikan penjelasan yang benar. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyatakan menyesal,” tegas Majelis Hakim.‎

 

Penulis : Junedy Bresly

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Soroti Narasi OTT dan Isu Jatah Preman yang Tak Ada di Dakwaan

26 Maret 2026

Perkara Korupsi Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Disidangkan, Tim Kuasa Hukum Ajukan Sidang Terpisah

26 Maret 2026

Didakwa Paksa Pejabat PUPR Setor Uang, Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

26 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.