Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum
  • Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini
  • BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
  • Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » PH Wardiaman Bacakan Nota Pembelaan Selama 3 Jam. Isinya: Bebaskan WZ!
Pidana

PH Wardiaman Bacakan Nota Pembelaan Selama 3 Jam. Isinya: Bebaskan WZ!

28 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Penasehat Hukum (PH) terdakwa Wardiaman Zebua alias Ardin (WZ), yakni Isfandir Hutasoit, Syamsir Hasibuan, Utusan Sarumaha, Awi, Bottor, dan PH linnya menyampaikan nota pembelaan dalam persidangan, Kamis (28/7/2016) sore.

Dihadapan Majelis Hakim, pada Pengadilan Negeri (PN) Batam. Seluruh PH terdakwa ini menyampaikan nota pembelaan, yang diperkirakan berjumlah sekitar 120 halaman lebih ini.

Membagi nota pemelaan menjadi 5 bab dan 11 poin inti, seluruh PH mengungkapkan setiap kejanggalan dan hal-hal yang dianggap perlu diutarakan. Ini dilakukan, dengan tujuan dapat membebasan terdakwa dari jerat hukum tuntutan mati yang sebelumnya telah dituntut JPU Rumondang Manurung dan Bani Immanuel Ginting.

Dalam ratusan halaman tersebut, PH terdakwa menjelaskan beberapa inti pokok dalam persidangan. Diantaranya, mengenai call data record (CDR) antara terdakwa dengan korban yang tidak pernah terdeteksi saling berkomunikasi.

Dari CDR itu juga, letak kordinat antara terdakwa dengan korban diketahui tidak pernah bersamaan.

“Dari CDR ditampilkan, bahwa terdakwa tidak pernah sama sekali berkomunikasi dengan korban. Dari CDR itu juga, diketahui letak koordinat terdakwa tida pernah sekalipun ada dilokasi yang bersamaan dengan terdakwa,” kata PH Isfandir Hutasoit, membacakan nota pembelaannya.

“Oleh karena tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah berada dalam koordinat yang sama, bagaimana mungkin terdakwa yang membunuh korban? Sangat tidak memungkinkan hal itu terjadi,” tegasnya.

Poin lain yang juga dijelaskan, bahwa tidak adanya saksi yang melihat terdakwa sedang bersama korban. Tidak ditemukannya pisau yang digunakan untuk membunuh korban ada pada terdakwa, serta masih banyak kejanggalan lainnya.

Rentetan waktu juga menggambarkan, adanya perbedaan aktivitas antara terdakwa dan korban. Ini menegaskan, bahwa terdakwa dan korban tidak pernah bertemu sama sekali dengan jadwal kegiatan keduanya yang terbilang tidak cocok.

Kemudian, dakwaan yang dirumuskan JPU dinilai tidak sesuai. Ini ditegaskannya juga, karena terdapat unsur perencanaan untuk membunuh. Sementara terdakwa tidak pernah melakukan apapun, seperti yang didakwakan.

Pembelaan yang dibacakan bergantian oleh lima PH terdakwa di persidangan tersebut hingga memakan waktu tiga jam lamanya.

Hingga pada akhirnya, para PH terdakwa ini menyampaikan permohonannya kepada Majelis Hakim untuk segera membebaskan terdakwa dari segala jerat hukum, alias membebaskan terdakwa.

Selain itu, juga dimintakan kepada Ketua Majelis Hakim Zulkifli dan Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor untuk merehabilitasi nama baik terdakwa.

“Karena terdakwa bukanlah pelaku dalam kasus pembunuhan ini, kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” ucap Isfandir Hutasoit.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Soroti Narasi OTT dan Isu Jatah Preman yang Tak Ada di Dakwaan

26 Maret 2026

Perkara Korupsi Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Disidangkan, Tim Kuasa Hukum Ajukan Sidang Terpisah

26 Maret 2026

Didakwa Paksa Pejabat PUPR Setor Uang, Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

26 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
BP Batam
BP Batam

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026 BP Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.