CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG – Keikutsertaan pelaku UMKM di Provinsi Kepri dalam perlindungan ketenagakerjaan BPJS tergolong tinggi, salah satunya di Pulau Bintan. Hal itu disampaikan Kepala BPJS Ketenaga kerjaan Tanjungpinang Sunjana Ahmad.
Sunjana Ahmad, mengatakan berdasarkan Pasal 15 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 mengenai BPJS Ketenagakerjaan, semua pemilik usaha diwajibkan mendaftarkan usaha masing-masing dalam perlindungan ketenagakerjaan BPJS.
“Sesuai aturan semua pemilik usaha diwajibkan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sunjana Ahmad, Rabu (1/11/2023).
Menurutnya, perlindungan ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi karyawan, namun juga pemilik usaha sendiri. Ia menyebutkan, banyak manfaat yang dapat dirasakan ketika menjadi bagian dalam perlindungan BPJS seperti dalam kecelakaan kerja, dana pensiun hingga meninggal dunia.
“Banyak manfaat yang dirasakan apabila menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Lanjut, kata Dia, sebagian orang sudah paham bahwa perlindungan ketenagakerjaan merupakan hal yang penting dan bermanfaat bagi pekerja. Meskipun begitu, banyak orang yang belum menyadari urgensi untuk mendapat jaminan sosial.
“Keikutsertaan pelaku UMKM di Provinsi Kepri tergolong tinggi, salah satunya di Pulau Bintan,” katanya.
Diakuinya, meskipun BPJS-TK memberikan beragam manfaat bagi pesertanya, partisipasi masyarakat belum menyeluruh di Kepulauan Riau khususnya.
“Meskipun demikian kita gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat,” katanya, mengakhiri.(ndn)
