Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Evaluasi Karhutla 2026, Bupati Natuna Cen Sui Lan Minta Masyarakat Tak Bakar Lahan

15 April 2026

Bripda AS Jadi Tersangka, Kasus Kematian Polisi Muda di Batam Berlanjut

14 April 2026

Duka dan Tanda Tanya di Balik Kematian Bripda Natanael, Keluarga Desak Pengusutan Transparan

14 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Evaluasi Karhutla 2026, Bupati Natuna Cen Sui Lan Minta Masyarakat Tak Bakar Lahan
  • Bripda AS Jadi Tersangka, Kasus Kematian Polisi Muda di Batam Berlanjut
  • Duka dan Tanda Tanya di Balik Kematian Bripda Natanael, Keluarga Desak Pengusutan Transparan
  • Kematian Bripda Natanael Jadi Sorotan, Polda Kepri Janji Usut Tuntas
  • Telkom–PGN Dorong Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global
  • Guncangan Caracas Yang Merambat ke Jakarta
  • Belajar Langsung Terkait Ekonomi, Peserta Sespimti Polri Dapat Wawasan Strategis dari Kepala BP Batam
  • Pasca Insiden Tabrak Lari,  Li Claudia Minta ZoSS di SDN 001 Batam Kota Segera Dibangun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Parah! Keluar Masuk Bui Dalam Kasus Narkotika, Pak Cik Hanya Bilang “Maaf, Saya Khilaf”
Pidana

Parah! Keluar Masuk Bui Dalam Kasus Narkotika, Pak Cik Hanya Bilang “Maaf, Saya Khilaf”

16 Agustus 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Saksi-saksi penangkap, saat disidangkan dihadapan kedua terdakwa dan PH-nya di PN Batam | Foto : Ned
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Dimas Bambang Priyanto bin Achmad Tabrani dan Feriadi bin M. Yusuf alias Pak Cik, kedua terdakwa dalam perkara Narkotika ini mengaku salah dalam persidangan, Selasa (16/8/2016) sore, di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, yang dilanjutkan untuk mendengar keterangan saksi-saksi penangkap, serta keterangan terdakwa yang sekaligus didengarkan dalam persidangan yang sama. Kedua terdakwa ini disebut-sebut menjadi kurir Narotika jenis sabu dan Ganja kering.

Diketahui, terdakwa Feriadi sudah pernah dijebloskan kepenjara selama 4 tahun dalam kasus yang sama, yakni menjadi kurir sabu.

Atas hal itu, Pak Cik langsung mengaku salah dan khilaf, serta berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.‎

“Saya minta maaf Yang Mulia, saya hilaf,” ujar Pak Cik.

Mengingat perbuatannya yang telah berulang kali dilakukan, Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifli, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor langsung menegaskan kepada Pak Cik untuk segera menghentikan perbuatannya tanpa kembali mengulang.

“Ini kamu sudah dihukum, masih juga tak jera. Cukuplah perbuatanmu ini, sekali lagi buat ini, jangan harap bisa dapat keringanan,” tegas Hakim Zulkifli.

Saksi-saksi penangkap, saat disidangkan dihadapan kedua terdakwa dan PH-nya di PN Batam | Foto : Ned
Saksi-saksi penangkap, saat disidangkan dihadapan kedua terdakwa dan PH-nya di PN Batam | Foto : Ned

Dalam perkaranya, keduanya didakwa JPU Rumondang lantaran terlibat dalam aksi menjadi perantara dalam peredaran Narkotika, alias menjadi kurir.

Berawal sejak Rabu (16/3/2016) lalu, sekitar pukul 18.00 WIB. Dimas diketahui menghubungi saksi Feriadi bin M. Yusuf Als Pak Cik (penuntutan terpisah) untuk menyiapkan Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) sebanyak 15 (lima belas) gram dengan harga Rp. 9.800.000.

Kemudian Pak Cik langsung menyetujui dan berencana akan mengadakan barang pesanan tersebut.

Keduanyapun berjanji untuk bertemu, pada saat bertemu di pinggir jalan, disekitar Piayu. Pak Cik langsung menyerahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 15 gram kepada terdakwa.

Atas informasi dari masyarakat, kemudian personel BNNP Kepulauan Riau melakukan perburuan dan melihat ciri-ciri orang yang dicurigai. Tak lama, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Dimas Bambang Priyanto bin Achmad Tabrani didepan Pos Kamling Perumahan Tiban I Kota Batam Provinsi Kepulaun Riau.

“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan, ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu seberat bruto 2,5 gram. 1 unit timbangan digital merk CHQ warna hitam. 1unit Handphone merk Samsung tipe GT-E1200I Warna hitam beserta sim card,” kata JPU Rumondang Manurung dalam dakwaannya.

Selain itu, juga ditemukan 1 buah tas warna hitam merk Nike yang berisikan:

-1 bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu seberat bruto 0,67 gram.

-1 bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu seberat bruto 0,53 gram.

-1 bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu seberat bruto 0,47 gram.

-1 bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu seberat bruto 2,89 gram.

-1 bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu seberat bruto 0,49 gram.

-1 bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu seberat bruto 0,56  gram.

-1 bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu seberat bruto 0,6 gram.

-1 bungkus kertas berisi daun kering yang diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat bruto 31,67 gram.

-Juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu (bong), kemudian 72 lembar plastik bening, serta uang tunai sebanyak Rp. 5.600.000.

“Berdasarkan hasil dari berita acara penimbangan barang yang diduga Sabu dan Ganja dari Pegadaian dengan Nomor : 180/02400/2016 pertanggal 21 Maret 2016 dengan jumlah timbangan Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 8,71 dan jumlah timbangan Narkotika Golongan I jenis ganja seberat 31,67.

Atas perbuatannya, keduanya diganjar dengan dakwaan Kesatu Primair, melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Kedua, melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Soroti Narasi OTT dan Isu Jatah Preman yang Tak Ada di Dakwaan

26 Maret 2026

Perkara Korupsi Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Disidangkan, Tim Kuasa Hukum Ajukan Sidang Terpisah

26 Maret 2026

Didakwa Paksa Pejabat PUPR Setor Uang, Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

26 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
HEADLINE
HEADLINE

Evaluasi Karhutla 2026, Bupati Natuna Cen Sui Lan Minta Masyarakat Tak Bakar Lahan

15 April 2026 HEADLINE

CENTRALBATAM.CO.ID, NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna terus memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla)…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Bripda AS Jadi Tersangka, Kasus Kematian Polisi Muda di Batam Berlanjut

14 April 2026

Duka dan Tanda Tanya di Balik Kematian Bripda Natanael, Keluarga Desak Pengusutan Transparan

14 April 2026

Kematian Bripda Natanael Jadi Sorotan, Polda Kepri Janji Usut Tuntas

14 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Evaluasi Karhutla 2026, Bupati Natuna Cen Sui Lan Minta Masyarakat Tak Bakar Lahan

15 April 2026

Bripda AS Jadi Tersangka, Kasus Kematian Polisi Muda di Batam Berlanjut

14 April 2026

Duka dan Tanda Tanya di Balik Kematian Bripda Natanael, Keluarga Desak Pengusutan Transparan

14 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.