Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas

30 April 2026

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

28 April 2026

Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal

27 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
  • Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun
  • Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan
  • KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau
  • Amsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป Mustafa, Pemilik 7,69 gram Sabu-sabu Divonis Penjara 7,6 Tahun
Pidana

Mustafa, Pemilik 7,69 gram Sabu-sabu Divonis Penjara 7,6 Tahun

31 Agustus 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Mustafa bin Zainudin bersama PH Elisuwita, saat menjalani persidangan | Foto : Ned
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Terdakwa Mustafa bin Zainudin, pemilik Narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,69 gram akhirnya dijatuhi hukuman oleh Ketua Majelis Hakim Zulkifli, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (30/8/2016) lalu.

Vonis Majelis Hakim tersebut, sebelumnya telah dipertimbangkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Immanuel Ginting yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Sesuai pemaparan saksi dan pengakuan terdakwa, ia terbukti telah melakukan perbuatan melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas hal itu, JPU Bani menuntut terhadapnya dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider satu tahun kurungan.

Sementara, Majelis Hakim yang diketuai Zulkifli, menjatuhkan vonis lebih ringan yakni 7,6 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider sembilan bulan kurungan.

“Putusan ini dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU, karena kamu mengakui perbuatan dan sopan selama persidangan,” ungkap Zulkifli.

Atas putusan tersebut, terdakwa dengan senang hati langsung menerimanya.

“Saya terima yang mulia,” ungkap Mustafa.
โ€Ž
Sebelumnya, terdakwa ditangkap petugas kepolisian saat sedang menikmati mantapnya citarasa makan siang, disalah satu warung makan didaerah ruli Kampung Aceh, Mukakuning, Batam.

Mustafa bin Zainudin terkejut bukan main, saat dihampiri oleh beberapa petugas kepolisian dengan membawa surat tugas penangkapan.

Tanpa disadari terdakwa, sebelum melakuan penangkapan itu polisi sempat menyamar menjadi pembeli sabu kepadanya seharga Rp 150 ribu.
โ€Ž
Terhenti dan hilang selera makannya, kemudian terdakwa diminta untuk menyerahkan barang haram tersebut. Dari kamar kos-kosan Mustafa, ditemukan barang bukti berupa 7,69 gram sabu siap edar serta timbangan digital.โ€Ž

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Soroti Narasi OTT dan Isu Jatah Preman yang Tak Ada di Dakwaan

26 Maret 2026

Perkara Korupsi Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Disidangkan, Tim Kuasa Hukum Ajukan Sidang Terpisah

26 Maret 2026

Didakwa Paksa Pejabat PUPR Setor Uang, Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

26 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas

30 April 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID โ€“ Dalam rangkaian momentum peringatan Hari Kartini, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menyelenggarakan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

28 April 2026

Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal

27 April 2026

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas

30 April 2026

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

28 April 2026

Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal

27 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.