Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal

31 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
  • Pendapatan Batam Naik Rp331 Miliar, Amsakar Sampaikan LKPJ 2025
  • Dorong Elektrifikasi, Veloz Hybrid EV Resmi Diluncurkan di Batam, Tawarkan Efisiensi dan Emisi Rendah
  • Apel Perdana Pascale­baran, Amsakar Tegaskan Transformasi Kinerja ASN
  • Tiga Masalah Besar Batam Belum Tuntas, Amsakar Siap Rombak Jajaran Pemko
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Memalukan! Anggota DPRD Kepri Ngaku ‘Korupsi’ dan Dapatkan Uang Dengan ‘Proposal’ Fiktif
Pidana

Memalukan! Anggota DPRD Kepri Ngaku ‘Korupsi’ dan Dapatkan Uang Dengan ‘Proposal’ Fiktif

16 September 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Erianto, usai disidangkan di PN Tipikor Tanjungpinang | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG – Erianto, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri yang masih aktif dalam jabatannya ini tampak memalukan, saat disidangkan, Jumat (16/9/2016) siang.

Memalukan memang, anggota dewan yang seharusnya mengayomi masyarakat Kepri ini malah diseret dihadapan Majelis Hakim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Anggota DPRD Kepri periode 2014-2019 ini disidangkan, lantaran tersandung kasus ‘Korupsi’. Diketahui ia bekerjasama dengan terdakwa Muhammad Nazir (Perkara terpisah) dalam proyek pelaksanaan seminar tingkat Nasional di Kabupaten Natuna.

Dalam serangkaian aksinya, seminar nasional dijadikan landasan olehnya dan Nazir, selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Perjuangan Minyak dan Gas Kabupaten Natuna (BPMKN) untuk menyerap anggaran dari Kas APBD Natuna dan Provinsi.

“Ya, saya salah Yang Mulia. Memang saya salah karena terlibat dalam perkara ini,” kata Erianto, Anggota dewan (DPRD Kepri, red), yang juga menjabat sebagai Bendahara LSM BPMKN saat disidangkan.

Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, dia mengaku sepakat dengan M. Nazir, untuk membuat Proposal ‘Fiktif’ untuk meraup keuntungan besar.

Cuplikan persidangan terdakwa Erianto | Foto : Tim Rekam Sidang KPK - Unrika Batam
Cuplikan persidangan terdakwa Erianto | Foto : Tim Rekam Sidang KPK – Unrika Batam

Proposal Fiktif itu sendiri, dibuat atas rencana program pelaksanaan seminar tingkat Nasional. Seminar Nasional ini disebut-sebut diprakarsai, untuk memajukan pembangunan Kabupaten Natuna.

Namun, lagi-lagi. Proposal itu hanya dijadikan umpan segar untuk menarik keuntungan besar.

Hal ini jelas terbukti, dengan fakta penerimaan dana Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemda Natuna ke LSM BPMKN. Kucuran itu mengalir sampai 2 kali dalam setahun, dimulai sejak tahun 2011 sampai dengan 2013.

“Iya, sejak 2011 sampai 2013 kita terima uang dari Kas APDB Natuna. Ada yang Rp 200 juta, ada yang Rp 1,3 Miliar, ada yang Rp 2,4 Miliar dan ada yang Rp 500 juta.  Awalnya kita mau buat seminar Nasional, tapi kita khilaf. Kami salah gunakan uang itu Yang Mulia, saya pribadi menyesal,” aku terdakwa Erianto.

Diketahui, atas perbuatan Erianto. Negara mengalami kerugian sekitar Rp 3,2 Miliar.

“Memang begitulah cobaan jadi Pejabat. Korupsi.. Makanya kalau mau jadi pejabat, harus berintegritas. Bukan berintrik dan liciknya tegas! Memalukan kamu ini, Anggota dewan kok korupsi. Jadi bagaimana? Negara rugi ini, apa kamu mau balikin?” tegas Ketua Majelis Hakim Zulfadli, didampingi dua Hakim Anggota lainnya.

Dalam kesempatan itu, Erianto mengaku sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun, untuk kerugian Negara yang dipertanyakan Majelis Hakim. Erianto hanya mengatakan ‘Insya Allah’.

Cuplikan persidangan terdakwa Erianto | Foto : Tim Rekam Sidang KPK - Unrika Batam
Cuplikan persidangan terdakwa Erianto | Foto : Tim Rekam Sidang KPK – Unrika Batam

Akan hal itu, Ketua Majelis Hakim Zulfadli menyatakan bahwa jawaban itu dinilai tidak memberikan dasar apapun dimuka persidangan.

“Kalau cuma Insya Allah, kapan baliknya itu uang negara? Giliran kamu mau korupsi, ga ingat Tuhan. Udah disidang, bilang-bilang Insya Allah. Memanglah saudara ini, sudah begini baru ngaku jera,” sindir Hakim Zulfadli.

Atas perbuatannya, Erianto didakwa dengan dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair, melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Mengingat seluruh rangkaian pemeriksaan telah selesai digelar, selanjutnya terdakwa akan dituntut pidana dua pekan depan, tepatnya pada hari Jumat (30/9/2016) mendatang di PN Tipikor Tanjungpinang.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Soroti Narasi OTT dan Isu Jatah Preman yang Tak Ada di Dakwaan

26 Maret 2026

Perkara Korupsi Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Disidangkan, Tim Kuasa Hukum Ajukan Sidang Terpisah

26 Maret 2026

Didakwa Paksa Pejabat PUPR Setor Uang, Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

26 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID, SIAK – Suasana tak biasa terlihat di Pelabuhan Domestik Mangkapan, Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Provinsi…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal

31 Maret 2026

Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun

31 Maret 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal

31 Maret 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.