Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
  • Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun
  • Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan
  • KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau
  • Amsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
  • Hari Bumi 2026, BP Batam dan Warga Rempang Kompak Bersihkan Lingkungan
  • Bersama SMSI Kepri, Kanwil Imigrasi Perkuat Layanan TPI untuk Citra Positif Batam
  • MEG Pererat Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Momentum Hari Bumi 2026 di Rempang
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป Machfud, Kurir yang Bawa 640 gram Sabu Dari Malaysia Terancam Hukuman Mati di PN Batam
Pidana

Machfud, Kurir yang Bawa 640 gram Sabu Dari Malaysia Terancam Hukuman Mati di PN Batam

12 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Machfud bin Hadarun, saat disidangkan | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Machfud bin Hadarun, terdakwa dalam perkara menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu seberat 640 gram, terancam hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, saat disidangkan, Selasa (12/7/2016) sore.

Dalam perkaranya, Ketua Majelis Hakim, Syahrial Harahap menyatakan perbuatan terdakwa bersalah dan bisa dijerat dengan pidana maksimal, hingga hukuman mati.

“Perbuatan saudara ini salah, berat ancaman pidananya. Bisa-bisa saudara dihukum mati dengan perkara ini,” kata Ketua Majelis Hakim, Syahrial Harahap.

Dalam perkaranya, terdakwa Machfud menerangkan bahwa ia dititipi beberapa barang oleh seorang bernama Syamsul Bahari di Malaysia.

Terdakwa Machfud bin Hadarun, saat disidangkan | Foto : Junedy Bresly
Terdakwa Machfud bin Hadarun, saat disidangkan | Foto : Junedy Bresly

Dalam keterangannya pula, terdakwa mengaku bahwa barang haram seberat 640 gram itu merupakan milikโ€Ž Suli (DPO) di Surabaya, Jawa Timur.

Dengan perantaraan terdakwa, brang haram seberat 640 gram ini hendak dibawa menuju ke Surabaya dengan rute Malaysia-Batam dan selanjutnya hendak dibawa ke Surabaya.

“Saya disuruh Suli untuk bawa sabu dari Malaysia ke Surabaya. Nah, di Malaysia itu saudara Syamsul Bahari yang memberikan barangnya, atas perintah dan arahan Suli,” kata terdakwa Machfud.

Dikatakannya juga, setelah menerima barang haram itu. Ia langsung memasukkan sebanyak 7 paket sabu-sabu tersebut kedalam tas bawaannya.

Saat ditangkap dipelabuhan Internasional Ferry Batam Centre, Batam. Terdakwa terbukti membawa 7 paket sabu dengan berat masing-masing:

-1 paket sabu seberat 10.2 gram,
-1 paket sabu seberat โ€Ž10.2 gram,
-1 paket sabu seberat 2 gram,
-1 paket sabu seberat 10.9 gram,
-1 paket sabu seberat 10.2 gram,
-1 paket sabu seberat 10.2 gram, serta;
-1 paket sabu seberat 10.3 gram.

Atas keberadaan sabu yang ada didalam tas bawaan terdakwa, Machfud sempat mengaku bahwa barang itu bukanlah miliknya dan juga mengaku tidak mengetahui apa jenis barang yang dititipkan dan dibawanya ke Batam.

“Saya tidak tahu itu barang apa Yang Mulia, saya kurang tahu dunia Narkoba ini,” aku terdakwa.

Mendengar pernyataan itu, Hakim Syahrial langsung memperingatkan terdakwa yang dinilai hanya memberi keterangan penuh kebohongan dalam persidangan itu.

“Saya tekankan terdakwa jangan bohong, kami sudah sering hadapi kasus seperti ini dan kami tahu bagaimana caranya setiap terdakwa berkelit. Jadi jangan coba-coba bohongi kami,” tegas Syahrial.

Dengan seketika, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Elisuwita ini langsung mengaku bahwa ia mengetahui barang tersebut dilarang peredarannya.

“Iya Yang Mulia, saya insyaf. Saya salah, saya tidak akan ulangi perbuatan saya ini,” ungkap terdakwa.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua menjerat terdakwa Machfud dengan dakwaan Subsideritas Primair, melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, melanggar Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Lebih Subsidair, melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas dakwaan Pasal-pasal tersebut, terdakwa terancam hukuman maksimal, hingga hukuman mati,” tegas JPU Martua.

Setelah diperiksanya terdakwa, kemudian persidangan kembali ditunda pekan depan, untuk membacakan tuntutan terhadap terdakwa, pada hari Selasa (19/7/2016) mendatang di PN Batam.

 

Penulis : Junedy Bresly

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Soroti Narasi OTT dan Isu Jatah Preman yang Tak Ada di Dakwaan

26 Maret 2026

Perkara Korupsi Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Disidangkan, Tim Kuasa Hukum Ajukan Sidang Terpisah

26 Maret 2026

Didakwa Paksa Pejabat PUPR Setor Uang, Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

26 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit II kembali menunjukkan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026

KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau

23 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.