Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal

31 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
  • Pendapatan Batam Naik Rp331 Miliar, Amsakar Sampaikan LKPJ 2025
  • Dorong Elektrifikasi, Veloz Hybrid EV Resmi Diluncurkan di Batam, Tawarkan Efisiensi dan Emisi Rendah
  • Apel Perdana Pascale­baran, Amsakar Tegaskan Transformasi Kinerja ASN
  • Tiga Masalah Besar Batam Belum Tuntas, Amsakar Siap Rombak Jajaran Pemko
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Kurir 1,014 gram Sabu-sabu Terancam Hukuman Mati
Pidana

Kurir 1,014 gram Sabu-sabu Terancam Hukuman Mati

5 September 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Ibrahim bin Iskandar, kurir sabu seberat 1,014 gram yang disidangkan, Senin (5/9/2016) sore lalu dan dikabarkan mencoba melarikan diri dari Rutan Batam | Foto : Ned
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Ibrahim bin Iskandar, kurir atau pengedar yang hendak membawa Narkotika jenis sabu-sabu dari Batam ke Padang, Sumatera Barat, terancam dijatuhi pidana mati.

Ancaman pidana mati ini didasarkan, atas perbuatan terdakwa yang secara tegas mengancam keberlangsungan generasi penerus bangsa.

Dalam persidangan beragendakan pembacaan dakwaan, terdakwa Ibrahim didakwa dengan dawaan Pertama, melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Kedua, melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Dalam penerapan Pasal-perpasal tersebut, terdakwa disebut diperintahkan oleh Murdani alias Elbe (DPO) untuk menjadi kurir dalam transaksi haram tersebut. Murdani diketahui seorang warga Indonesia, yang berdomisili di Kota Medan.

“Pada hari Minggu (5/6/2016) lalu, sekira pukul 19.00 WIB. Terdakwa yang berada di Kota Medan dihubungi oleh MURDANI Alias ELBE (belum tertangkap) melalui telepon yang menawari pekerjaan membawa shabu dari Batam ke Padang sebanyak 1,014 Kg dengan upah sebesar Rp 20 juta. Kemudian pada hari Jumat (10/6/2016) sekira pukul 12.55 WIB terdakwa berangkat dari Medan ke Batam,” kata Jaksa Isnan Ferdian, dalam membacakan dakwaan.

Dikatakannya juga, sekira pukul 14.30 WIB terdakwa sampai di Batam dan menginap di Hotel Prima di daerah Batu Aji Kota Batam. Kemudian Sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa ditelepon oleh Elbe yang menyuruh membeli tiket ke Padang dan menyuruh terdakwa pergi ke KFC Tiban.

Lalu pada pukul 20.30 WIB, pada saat terdakwa berada di depan KFC Tiban, datang anak buah Elbe yang tidak terdakwa kenal dan langsung menyerahkan 3 paket sabu seberat 1  Kg.

Setelah itu terdakwa kembali ke Hotel dan menyimpan 3 paket sabu tersebut kedalam tas.

“Pada hari Sabtu (11/6/2016) sekira pukul 07.00 WIB. Terdakwa pergi ke Bandara Hang Nadim Batam, dengan rencana hendak bertolak ke Padang. Sesampainya di Bandara, terdakwa masuk kedalam toilet dan mengeluarkan 3 paket sabu yang berada didalam tas dan menyimpannya dicelana dalam,” imbuh Isnan.

Aksi terdakwa pun ketahuan, saat melintasi pintu dengan kelengkapan X-Ray (metal detector). Saat itu, alaram pintu tersebut berbunyi hingga akhirnya petugas mengamankannya.

 Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diketahui ada 3 paket atau bungkus serbuk Kristal Narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik transparan tersebut seberat 1,014 gram (1 Kg lebih).

Barang bukti tersebut terbukti mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Ibrahim bin Iskandar, kurir sabu seberat 1,014 gram yang disidangkan, Senin (5/9/2016) sore | Foto : Ned
Terdakwa Ibrahim bin Iskandar, kurir sabu seberat 1,014 gram yang disidangkan, Senin (5/9/2016) sore | Foto : Ned

Atas peruatannya, terdakwa Ibrahim terancam pidana mati sesuai dengan pengaturan Pasal dalam dakwaan, serta banyaknya barang bukti yang disita.

“Kamu ini keterlaluan, bisa-bisa dihukum mati nanti,” tegas Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Jesael.

Mengingat peruatannya yang diancam dengan pidana mati, ia pun langsung diberikan pendamping (PH) yang diserahkan langsung kepada PH Elisuwita.

“Ancaman pidananya berat, kamu didampingi PH Elisuwita ya,” ucap Edward.

Tak lama, sidang itupun langsung ditunda lantaran tidak hadirnya saksi-saksi penangkap dalam perkara terdakwa ini.

Kemudian Majelis Hakim, JPU Isnan dan PH terdakwa sepakat untuk kembali menggelar persidangan Kamis (15/9/2016) mendatang untuk mendengar keterangan saksi-saksi.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Soroti Narasi OTT dan Isu Jatah Preman yang Tak Ada di Dakwaan

26 Maret 2026

Perkara Korupsi Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Disidangkan, Tim Kuasa Hukum Ajukan Sidang Terpisah

26 Maret 2026

Didakwa Paksa Pejabat PUPR Setor Uang, Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

26 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID, SIAK – Suasana tak biasa terlihat di Pelabuhan Domestik Mangkapan, Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Provinsi…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal

31 Maret 2026

Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun

31 Maret 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal

31 Maret 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.