Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Veloz Hybrid EV Siap Menyapa Masyarakat Kepri, Agung Toyota Batam Siapkan Test Drive 13 Maret 2026

9 Maret 2026

Safari Ramadan BPJS Ketenagakerjaan, Komunitas Komando Batam dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Ojol

9 Maret 2026

Dari Diplomasi Hingga Isu PMI, Diskusi Hangat SMSI Kepri dan Pemberiaan Penghargaan ke KJRI Johor Bahru

9 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Veloz Hybrid EV Siap Menyapa Masyarakat Kepri, Agung Toyota Batam Siapkan Test Drive 13 Maret 2026
  • Safari Ramadan BPJS Ketenagakerjaan, Komunitas Komando Batam dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Ojol
  • Dari Diplomasi Hingga Isu PMI, Diskusi Hangat SMSI Kepri dan Pemberiaan Penghargaan ke KJRI Johor Bahru
  • Beli Mobil Makin Mudah, Daihatsu Hadirkan Program DAIFIT 2026 Berhadiah Umroh
  • Pemerintah Pastikan Impor Pikap untuk Kopdes Tanpa Tambahan Belanja Negara
  • Da’i Kamtibmas Dikukuhkan, Kapolda Kepri Soroti Bahaya Akun Ustadz Palsu
  • Dana BOS dan SPP SMKN Kundur Diduga Diselewengkan Sejak 2017, Kerugian Negara Tembus Rp1,4 Miliar
  • Anambas Siapkan Arah Pembangunan 2027, Infrastruktur dan Ekonomi Biru Jadi Prioritas
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Kurir 1,014 gram Sabu-sabu Terancam Hukuman Mati
Pidana

Kurir 1,014 gram Sabu-sabu Terancam Hukuman Mati

5 September 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Ibrahim bin Iskandar, kurir sabu seberat 1,014 gram yang disidangkan, Senin (5/9/2016) sore lalu dan dikabarkan mencoba melarikan diri dari Rutan Batam | Foto : Ned
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Ibrahim bin Iskandar, kurir atau pengedar yang hendak membawa Narkotika jenis sabu-sabu dari Batam ke Padang, Sumatera Barat, terancam dijatuhi pidana mati.

Ancaman pidana mati ini didasarkan, atas perbuatan terdakwa yang secara tegas mengancam keberlangsungan generasi penerus bangsa.

Dalam persidangan beragendakan pembacaan dakwaan, terdakwa Ibrahim didakwa dengan dawaan Pertama, melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Kedua, melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Dalam penerapan Pasal-perpasal tersebut, terdakwa disebut diperintahkan oleh Murdani alias Elbe (DPO) untuk menjadi kurir dalam transaksi haram tersebut. Murdani diketahui seorang warga Indonesia, yang berdomisili di Kota Medan.

“Pada hari Minggu (5/6/2016) lalu, sekira pukul 19.00 WIB. Terdakwa yang berada di Kota Medan dihubungi oleh MURDANI Alias ELBE (belum tertangkap) melalui telepon yang menawari pekerjaan membawa shabu dari Batam ke Padang sebanyak 1,014 Kg dengan upah sebesar Rp 20 juta. Kemudian pada hari Jumat (10/6/2016) sekira pukul 12.55 WIB terdakwa berangkat dari Medan ke Batam,” kata Jaksa Isnan Ferdian, dalam membacakan dakwaan.

Dikatakannya juga, sekira pukul 14.30 WIB terdakwa sampai di Batam dan menginap di Hotel Prima di daerah Batu Aji Kota Batam. Kemudian Sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa ditelepon oleh Elbe yang menyuruh membeli tiket ke Padang dan menyuruh terdakwa pergi ke KFC Tiban.

Lalu pada pukul 20.30 WIB, pada saat terdakwa berada di depan KFC Tiban, datang anak buah Elbe yang tidak terdakwa kenal dan langsung menyerahkan 3 paket sabu seberat 1  Kg.

Setelah itu terdakwa kembali ke Hotel dan menyimpan 3 paket sabu tersebut kedalam tas.

“Pada hari Sabtu (11/6/2016) sekira pukul 07.00 WIB. Terdakwa pergi ke Bandara Hang Nadim Batam, dengan rencana hendak bertolak ke Padang. Sesampainya di Bandara, terdakwa masuk kedalam toilet dan mengeluarkan 3 paket sabu yang berada didalam tas dan menyimpannya dicelana dalam,” imbuh Isnan.

Aksi terdakwa pun ketahuan, saat melintasi pintu dengan kelengkapan X-Ray (metal detector). Saat itu, alaram pintu tersebut berbunyi hingga akhirnya petugas mengamankannya.

 Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diketahui ada 3 paket atau bungkus serbuk Kristal Narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik transparan tersebut seberat 1,014 gram (1 Kg lebih).

Barang bukti tersebut terbukti mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Ibrahim bin Iskandar, kurir sabu seberat 1,014 gram yang disidangkan, Senin (5/9/2016) sore | Foto : Ned
Terdakwa Ibrahim bin Iskandar, kurir sabu seberat 1,014 gram yang disidangkan, Senin (5/9/2016) sore | Foto : Ned

Atas peruatannya, terdakwa Ibrahim terancam pidana mati sesuai dengan pengaturan Pasal dalam dakwaan, serta banyaknya barang bukti yang disita.

“Kamu ini keterlaluan, bisa-bisa dihukum mati nanti,” tegas Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Jesael.

Mengingat peruatannya yang diancam dengan pidana mati, ia pun langsung diberikan pendamping (PH) yang diserahkan langsung kepada PH Elisuwita.

“Ancaman pidananya berat, kamu didampingi PH Elisuwita ya,” ucap Edward.

Tak lama, sidang itupun langsung ditunda lantaran tidak hadirnya saksi-saksi penangkap dalam perkara terdakwa ini.

Kemudian Majelis Hakim, JPU Isnan dan PH terdakwa sepakat untuk kembali menggelar persidangan Kamis (15/9/2016) mendatang untuk mendengar keterangan saksi-saksi.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Dana BOS dan SPP SMKN Kundur Diduga Diselewengkan Sejak 2017, Kerugian Negara Tembus Rp1,4 Miliar

27 Februari 2026

Polres Kuansing Mangkir Sidang Praperadilan, Proses Penyidikan Dipersoalkan

15 Desember 2025

Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat

2 Oktober 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Veloz Hybrid EV Siap Menyapa Masyarakat Kepri, Agung Toyota Batam Siapkan Test Drive 13 Maret 2026

9 Maret 2026 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Agung Toyota Batam yang merupakan authorized dealer Toyota di Provinsi Kepulauan Riau…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Safari Ramadan BPJS Ketenagakerjaan, Komunitas Komando Batam dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Ojol

9 Maret 2026

Dari Diplomasi Hingga Isu PMI, Diskusi Hangat SMSI Kepri dan Pemberiaan Penghargaan ke KJRI Johor Bahru

9 Maret 2026

Beli Mobil Makin Mudah, Daihatsu Hadirkan Program DAIFIT 2026 Berhadiah Umroh

7 Maret 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Veloz Hybrid EV Siap Menyapa Masyarakat Kepri, Agung Toyota Batam Siapkan Test Drive 13 Maret 2026

9 Maret 2026

Safari Ramadan BPJS Ketenagakerjaan, Komunitas Komando Batam dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Ojol

9 Maret 2026

Dari Diplomasi Hingga Isu PMI, Diskusi Hangat SMSI Kepri dan Pemberiaan Penghargaan ke KJRI Johor Bahru

9 Maret 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.