Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026

Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu

22 Januari 2026

Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026

22 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
  • SMSI Kota Batam Punya Nahkoda Baru, Indra Helmi Fokus Validasi Anggota
  • Mobil Listrik Perkuat Patroli Polwan Polda Kepri di Tengah Masyarakat
  • Truk Tanah Terbalik di Gajah Mada, Warga Baloi Kembali Resah
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป JPU Tetap Minta WZ Dihukum Mati, PH: Lebih Baik Bebaskan 1.000 Orang Bersalah, Dibanding Mengukum 1 Orang Benar!
Pidana

JPU Tetap Minta WZ Dihukum Mati, PH: Lebih Baik Bebaskan 1.000 Orang Bersalah, Dibanding Mengukum 1 Orang Benar!

28 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Atas pembelaan yang dibacakan oleh para penasihat hukum (PH) Wardiaman Zebua alias Ardin (WZ) yakni Isfandir Hutasoit, Syamsir Hasibuan, Utusan Sarumaha, Awi, Bottor dan PH lainnya, Kamis (28/7/2016) sore tadi, di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Immanuel Ginting dan Jaksa Rumondang langsung menanggapi pledoinya, melalui replik oleh JPU.

Jaksa Bani memilih langsung mempersiapkan jawaban atas pembelaan yang disampaikan terdakwa dan PH-nya, mengingat masa penahanan terdakwa Wardiaman yang akan habis (10/8/2016) mendatang.

Sidang beragendakan Replik (menjawab pembelaan) dan Duplik (jawaban atas replik) langsung digelar di hari yang sama, Kamis (28/7/2016) malam.

Walaupun sudah menunjuki pukulย 18.20 WIB, dengan singkat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani I Ginting bersama Rumondang membacakan nota replik-nya.

Dengan segala penjabaran yang dibacakan JPU Bani, pihaknya menegaskan untuk tetap pada dakwaan dan tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

“Kami tetap pada tuntutan Yang Mulia, terdakwa pada hukuman mati,” ucap Bani.

Begitu juga halnya duplik yang disampaikan oleh PH terdakwa. Menyatakan tetap pada pembelaan dan meminta Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa.

“Kami PH dan terdakwa, juga tetap pada pembelaan yang telah kami bacakan. Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah, dari pada harus menghukum 1 orang benar,” kata Isfandir Hutasoit.

Dengan selesainya rentatan persidangan jelang putusan ini, Ketua Majelis Hakim Zulkifli didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Iman Budi Putra Noor, menjadwalkan sidang terhadap terdakwa Wardiaman Zebua alias Ardin selanjutnya, Selasa (2/8/2016) mendatang dengan agenda pembacaan amar putusan.

“Untuk itu, terdakwa tetap ditahan di rutan, dan kembali dihadirkan di persidangan selanjutnya, Selasa (2/8/2016) dengan agenda putusan. Sidang ditutup,” kata Hakim Ketua Zulkifli, sembari mengetuk palu menutup sidang.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polres Kuansing Mangkir Sidang Praperadilan, Proses Penyidikan Dipersoalkan

15 Desember 2025

Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat

2 Oktober 2025

Bukan di Kawasan Hutan Mangrove, Hakim PN Batam Temukan Gudang Arang di Kampung Tua

12 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM โ€“ Warga Kota Batam digemparkan dengan penemuan jasad seorang bayi yang mengapung di…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu

22 Januari 2026

Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026

22 Januari 2026

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

22 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026

Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu

22 Januari 2026

Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026

22 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.