Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » JPU Tetap Minta WZ Dihukum Mati, PH: Lebih Baik Bebaskan 1.000 Orang Bersalah, Dibanding Mengukum 1 Orang Benar!
Pidana

JPU Tetap Minta WZ Dihukum Mati, PH: Lebih Baik Bebaskan 1.000 Orang Bersalah, Dibanding Mengukum 1 Orang Benar!

28 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Atas pembelaan yang dibacakan oleh para penasihat hukum (PH) Wardiaman Zebua alias Ardin (WZ) yakni Isfandir Hutasoit, Syamsir Hasibuan, Utusan Sarumaha, Awi, Bottor dan PH lainnya, Kamis (28/7/2016) sore tadi, di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Immanuel Ginting dan Jaksa Rumondang langsung menanggapi pledoinya, melalui replik oleh JPU.

Jaksa Bani memilih langsung mempersiapkan jawaban atas pembelaan yang disampaikan terdakwa dan PH-nya, mengingat masa penahanan terdakwa Wardiaman yang akan habis (10/8/2016) mendatang.

Sidang beragendakan Replik (menjawab pembelaan) dan Duplik (jawaban atas replik) langsung digelar di hari yang sama, Kamis (28/7/2016) malam.

Walaupun sudah menunjuki pukul 18.20 WIB, dengan singkat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani I Ginting bersama Rumondang membacakan nota replik-nya.

Dengan segala penjabaran yang dibacakan JPU Bani, pihaknya menegaskan untuk tetap pada dakwaan dan tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

“Kami tetap pada tuntutan Yang Mulia, terdakwa pada hukuman mati,” ucap Bani.

Begitu juga halnya duplik yang disampaikan oleh PH terdakwa. Menyatakan tetap pada pembelaan dan meminta Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa.

“Kami PH dan terdakwa, juga tetap pada pembelaan yang telah kami bacakan. Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah, dari pada harus menghukum 1 orang benar,” kata Isfandir Hutasoit.

Dengan selesainya rentatan persidangan jelang putusan ini, Ketua Majelis Hakim Zulkifli didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Iman Budi Putra Noor, menjadwalkan sidang terhadap terdakwa Wardiaman Zebua alias Ardin selanjutnya, Selasa (2/8/2016) mendatang dengan agenda pembacaan amar putusan.

“Untuk itu, terdakwa tetap ditahan di rutan, dan kembali dihadirkan di persidangan selanjutnya, Selasa (2/8/2016) dengan agenda putusan. Sidang ditutup,” kata Hakim Ketua Zulkifli, sembari mengetuk palu menutup sidang.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Soroti Narasi OTT dan Isu Jatah Preman yang Tak Ada di Dakwaan

26 Maret 2026

Perkara Korupsi Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Disidangkan, Tim Kuasa Hukum Ajukan Sidang Terpisah

26 Maret 2026

Didakwa Paksa Pejabat PUPR Setor Uang, Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

26 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.