Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Dari Ruang Redaksi ke Ruang Operasi, Kisah Wartawan Batam yang Diselamatkan BPJS Ketenagakerjaan

12 November 2025

Hafizha Buka Pelatihan Keterampilan Pembuatan Pastry Bagi UMKM Sektor Kuliner

11 November 2025

Rinaldi Samjaya Resmi Nahkodai IWBA Batam 2025–2030, Siap Dorong Prestasi Woodball

9 November 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Dari Ruang Redaksi ke Ruang Operasi, Kisah Wartawan Batam yang Diselamatkan BPJS Ketenagakerjaan
  • Hafizha Buka Pelatihan Keterampilan Pembuatan Pastry Bagi UMKM Sektor Kuliner
  • Rinaldi Samjaya Resmi Nahkodai IWBA Batam 2025–2030, Siap Dorong Prestasi Woodball
  • Pemko Batam Mantapkan Langkah Pertahankan Opini WTP ke-14 dari BPK
  • Batam Masuk Nominasi Daerah Perbatasan Terinovatif, Amsakar Paparkan Dua Inovasi Unggulan di IGA 2025
  • Forum Konsultasi Publik Batam 2025, Amsakar Dorong Kolaborasi untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
  • SMSI Kepri Berduka, Rinaldi Samjaya :  Almarhum Rahmad Sosok Pekerja Pers yang Menginspirasi
  • Pemko Batam Matangkan Persiapan HJB ke-196, Dimeriahkan Atraksi Udara “Batam Sky Celebration”
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Ini Lagi, Jaringan Narkotika Internasional Ketahuan Bawa 509 gram Sabu Dalam Sepatu
Pidana

Ini Lagi, Jaringan Narkotika Internasional Ketahuan Bawa 509 gram Sabu Dalam Sepatu

8 Agustus 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Achmad Riman (baju tahanan) bersama PH Eli Suwita, saat disidangkan | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Achmad Riman bin Duki, kurir Narkotika jenis sabu-sabu dalam jaringan Internasional ini tertunduk malu, saat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (8/8/2016) sore.

Dalam persidangan yang digelar, untuk mendengar keterangan saksi-saksi dalam perkaranya. Riman terbukti menjadi perantara alias kurir, dalam peredaran sabu-sabu yang skalanya Internasional.

Saksi-saksi penangkap yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, dalam keterangannya menegaskan, terdakwa ini mengaku diperintahkan oleh terdakwa Muslek (DPO) di Surabaya.

“Riman ngakunya disuruh oleh Muslek yang ada di Surabaya. Dia diminta untuk bawa sabu-sabu dari Malaysia ke Surabaya, melalui rute Malaysia-Batam-Surabaya. Dalam aksinya, terdakwa lewat pelabuhan Situlang Laut dan tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre,” ucap Saksi.

Saksi-saksi penangkap mengutarakan, saat terdakwa masuk ke pintu kedatangan. Riman terlihat gugup dan langkahnya terlihat berat.

Kemudian, ia melalui ruang penciteraan X-Ray. Saat itu, dia diminta untuk melepas sepatunya dan membuatnya dialur scan X-Ray.

Kemudian, lanjut saksi. Dalam pemeriksaan tampaklah beberapa bungkus serbuk kristal yang ada didalam sepatunya. Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui ada 4 bungkus serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Atas penemuan barang haram itu, terdakwa mengaku barang-barang itu milik seseorang di Malaysia dan selanjutnya diperintahkan untuk dibawa ke Surabaya.

“Memang pengakuan terdakwa, dia disuruh untuk membawa sabu-sabu itu. Dia juga diberi upah 7.000 Ringgit Malaysia (RM),” ungkap saksi.

Atas keterangan inipun, terdakwa langsung membenarkan seluruhnya dan mengaku, ia membawa 4 bungkus sabu yang masing-masingnya seberat:

-1 paket sabu-sabu seberat 164 gram,
-1 paket sabu-sabu seberat 96 gram,
-1 paket sabu-sabu seberat 154 gram, dan
-1 paket sabu-sabu seberat 95 gram.

Dengan bukti berita acara penimbangan yang dilakukan, diketahui berat total barang bukti seberat 509 gram dan dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan.

Atas perbuatannya, terdakwa ini terancam dihukum mati, lantaran melanggar ketentuan dakwaan Primair yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, melanggar Pasal 115 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Lebih subsidair, melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Nomor 2009 tentang Narkotika,” ucap JPU Susanto Martua.

Sidang itu sendiri, di Pimpin Ketua Majelis Hakim Syahrial Alamsyah Harahap, didampingi Hakim Anggota Taufik dan Yona Lamerosa.

Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan dibenarkan juga oleh terdakwa. Kemudian sidang kembali ditunda dan kembali digelar pada hari Senin (22/8/2016) mendatang, untuk mendengar keterangan saksi-saksi selanjutnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat

2 Oktober 2025

Bukan di Kawasan Hutan Mangrove, Hakim PN Batam Temukan Gudang Arang di Kampung Tua

12 September 2025

Aksi Brutal Perampok Indomaret Batam, Sandera Pegawai, Rampas Uang dan Barang

8 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Dari Ruang Redaksi ke Ruang Operasi, Kisah Wartawan Batam yang Diselamatkan BPJS Ketenagakerjaan

12 November 2025 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Suara teriakan warga malam itu masih terngiang di telinga Zabur Anjasfianto, seorang…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Hafizha Buka Pelatihan Keterampilan Pembuatan Pastry Bagi UMKM Sektor Kuliner

11 November 2025

Rinaldi Samjaya Resmi Nahkodai IWBA Batam 2025–2030, Siap Dorong Prestasi Woodball

9 November 2025

Pemko Batam Mantapkan Langkah Pertahankan Opini WTP ke-14 dari BPK

6 November 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Dari Ruang Redaksi ke Ruang Operasi, Kisah Wartawan Batam yang Diselamatkan BPJS Ketenagakerjaan

12 November 2025

Hafizha Buka Pelatihan Keterampilan Pembuatan Pastry Bagi UMKM Sektor Kuliner

11 November 2025

Rinaldi Samjaya Resmi Nahkodai IWBA Batam 2025–2030, Siap Dorong Prestasi Woodball

9 November 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.