Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Dari Ruang Redaksi ke Ruang Operasi, Kisah Wartawan Batam yang Diselamatkan BPJS Ketenagakerjaan

12 November 2025

Hafizha Buka Pelatihan Keterampilan Pembuatan Pastry Bagi UMKM Sektor Kuliner

11 November 2025

Rinaldi Samjaya Resmi Nahkodai IWBA Batam 2025–2030, Siap Dorong Prestasi Woodball

9 November 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Dari Ruang Redaksi ke Ruang Operasi, Kisah Wartawan Batam yang Diselamatkan BPJS Ketenagakerjaan
  • Hafizha Buka Pelatihan Keterampilan Pembuatan Pastry Bagi UMKM Sektor Kuliner
  • Rinaldi Samjaya Resmi Nahkodai IWBA Batam 2025–2030, Siap Dorong Prestasi Woodball
  • Pemko Batam Mantapkan Langkah Pertahankan Opini WTP ke-14 dari BPK
  • Batam Masuk Nominasi Daerah Perbatasan Terinovatif, Amsakar Paparkan Dua Inovasi Unggulan di IGA 2025
  • Forum Konsultasi Publik Batam 2025, Amsakar Dorong Kolaborasi untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
  • SMSI Kepri Berduka, Rinaldi Samjaya :  Almarhum Rahmad Sosok Pekerja Pers yang Menginspirasi
  • Pemko Batam Matangkan Persiapan HJB ke-196, Dimeriahkan Atraksi Udara “Batam Sky Celebration”
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Fantastik! Bandar ‎3 Kg Lebih Sabu-sabu Hanya Divonis 20 Tahun. JPU: Pikir-pikir Yang Mulia
Pidana

Fantastik! Bandar ‎3 Kg Lebih Sabu-sabu Hanya Divonis 20 Tahun. JPU: Pikir-pikir Yang Mulia

1 Agustus 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Tejo Baskoro alias Jake usai disidangkan | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Tejo Baskoro alias Jake bin Alm. H. Marsidik, terdakwa dalam perkara permufakatan jahat dalam peredaran Narkotika, divonis pidana penjara selama 20 tahun, Senin (1/8/2016) sore, di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Terdakwa yang mengenakan seragam ‘Lapas Barelang’ berwarna biru ini dihukum, lantaran terbukti mengendalikan peredaran 3.023 gram atau sekitar 3,023 Kilogram Narkotika golongan I, jenis sabu-sabu.

Selain divonis 20 tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak mampu dibayarkan, maka harus digantikan dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

“Mempertimbangkan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, mengadili: menyatakan terdakwa Tejo Baskoro bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dakwaan subsidairitas Primer yang didakwakan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka haruslah diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” ucap Hakim Ketua Taufik, dalam menjatuhi hukuman terhadap terdakwa.

Terdakwa Tejo Baskoro, saat mendengar pembacaan amar putusan | Foto : Junedy Bresly
Terdakwa Tejo Baskoro, saat mendengar pembacaan amar putusan | Foto : Junedy Bresly

Putusan yang dibacakan tersebut, jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa (JPU) Susanto Martua.

Sebelumnya, Jaksa Martua meminta Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup. Ini ditegaskan, dengan ula terdakwa yang terbilang cukup berbahaya dan melanggar hukum.

Belum lagi jumlah barang bukti, yakni sabu-sabu seberat 3.023 gram yang dinilai layak untuk dijatuhi hukuman lebih berat. Selain itu, terdakwa ini juga terukti mengulangi perbuatannya, dimana ia baru saja menghabiskan masa tahanannya dibalik jeruji besi Lapas Klas I Surabaya dengan kasus yang sama.

Dengan amar putusan yang lebih ringan ini, JPU Martua langsung menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” tegas JPU Martua.

Sementara, terdakwa yang terlihat tengah meradang ini langsung menyatakan menerima putusan, tanpa berpikir lebih jauh.

“Saya terima Yang Mulia,” ucap Tejo.

Dalam perkaranya, Tejo terbukti menggunakan jasa Kurniawati alias Dewi binti Alm. Paimun dan Sri Ummi Hosnul Khatimah alias Abel binti Alm. Tofa, masing-masing terdakwa dalam perkara berbeda untuk membawa sabu-sabu sebanyak 3 Kilogram lebih itu.

Tejo terbukti memerintah kedua saksi tersebut untuk membawa sabu-sabu dari Batam dan selanjutnya diperintahkan untuk dibawa ke Surabaya.

Permintaan pengadaan sabu tersebut diketahui oleh Ko Rudi (DPO), hingga kemudian terdakwa yang sedang mejalani masa hukuman dibalik jeruji besi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Jawa Timur ini menghubungi kedua saksi itu.

Dengan perintah itulah, kedua saksi tersebut mencoba membawa 3.023 gram sabu didalam dua buah Water Heter (pemanas air), ke Surabaya.

Terdakwa Tejo Baskoro, saat mendengar pembacaan amar putusan | Foto : Junedy Bresly
Terdakwa Tejo Baskoro, saat mendengar pembacaan amar putusan | Foto : Junedy Bresly

Dalam merencanakan perjalanan dari Batam ke Surabaya, keduanya diberi terdakwa Tejo sejumlah uang untuk operasional. Keduanyapun mencoba membeli tiket KM Kelud Rute Batam-Jakarta.

Dalam perkaranya, terdakwa Tejo ini merupakan seorang residivis yang kemudian disidangkan lagi dlam kasus barunya.

Belum sempat menyelundupkan 3 kilo lebih sabu-sabu tersebut, kedua saksi Dewi dan Abel langsung ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

Kemudian petugas BNN langsung menelusuri perkara tersebut, kemudian kedua saksi menerangkan bahwa Tejo lah pemilik barang haram tersebut.

Dalam penimbangan yang dilakukan terhadap sabu dengan berat 3.023 gram tersebut, diketahui bahwa barang tersebut benar mengandung Metamfetamina, golongan I, nomor urut 61 yang diatur dalam Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat

2 Oktober 2025

Bukan di Kawasan Hutan Mangrove, Hakim PN Batam Temukan Gudang Arang di Kampung Tua

12 September 2025

Aksi Brutal Perampok Indomaret Batam, Sandera Pegawai, Rampas Uang dan Barang

8 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Dari Ruang Redaksi ke Ruang Operasi, Kisah Wartawan Batam yang Diselamatkan BPJS Ketenagakerjaan

12 November 2025 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Suara teriakan warga malam itu masih terngiang di telinga Zabur Anjasfianto, seorang…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Hafizha Buka Pelatihan Keterampilan Pembuatan Pastry Bagi UMKM Sektor Kuliner

11 November 2025

Rinaldi Samjaya Resmi Nahkodai IWBA Batam 2025–2030, Siap Dorong Prestasi Woodball

9 November 2025

Pemko Batam Mantapkan Langkah Pertahankan Opini WTP ke-14 dari BPK

6 November 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Dari Ruang Redaksi ke Ruang Operasi, Kisah Wartawan Batam yang Diselamatkan BPJS Ketenagakerjaan

12 November 2025

Hafizha Buka Pelatihan Keterampilan Pembuatan Pastry Bagi UMKM Sektor Kuliner

11 November 2025

Rinaldi Samjaya Resmi Nahkodai IWBA Batam 2025–2030, Siap Dorong Prestasi Woodball

9 November 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.