Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Evaluasi Karhutla 2026, Bupati Natuna Cen Sui Lan Minta Masyarakat Tak Bakar Lahan

15 April 2026

Bripda AS Jadi Tersangka, Kasus Kematian Polisi Muda di Batam Berlanjut

14 April 2026

Duka dan Tanda Tanya di Balik Kematian Bripda Natanael, Keluarga Desak Pengusutan Transparan

14 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Evaluasi Karhutla 2026, Bupati Natuna Cen Sui Lan Minta Masyarakat Tak Bakar Lahan
  • Bripda AS Jadi Tersangka, Kasus Kematian Polisi Muda di Batam Berlanjut
  • Duka dan Tanda Tanya di Balik Kematian Bripda Natanael, Keluarga Desak Pengusutan Transparan
  • Kematian Bripda Natanael Jadi Sorotan, Polda Kepri Janji Usut Tuntas
  • Telkom–PGN Dorong Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global
  • Guncangan Caracas Yang Merambat ke Jakarta
  • Belajar Langsung Terkait Ekonomi, Peserta Sespimti Polri Dapat Wawasan Strategis dari Kepala BP Batam
  • Pasca Insiden Tabrak Lari,  Li Claudia Minta ZoSS di SDN 001 Batam Kota Segera Dibangun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Dua Terpidana Mati yang Gagal ‘Didor’ Ajukan PK. Humas PN Tanjungpinang: Mungkin Hari Ini Mulai Sidangnya
Pidana

Dua Terpidana Mati yang Gagal ‘Didor’ Ajukan PK. Humas PN Tanjungpinang: Mungkin Hari Ini Mulai Sidangnya

19 Agustus 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG-Terpidana mati, Jun Hao alias Aheng dan A Yam yang gagal dieksekusi mati jilid III, beberapa waktu lalu akhirnya tiba di Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Rabu (17/8/2016) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kembalinya sang gembong Narkotika ini, lantaran pengajuan peninjauan kembali (PK) yang telah dilayangkan, diterima oleh Mahkamah Agung (MA) RI.

Saat dikonfirmasi, Wakil Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Zulfadli menuturkan, pihaknya saat ini telah mendapatkan informasi tentang agenda persidangan PK kedua terpidana mati tersebut.

Dengan tegas ia mengatakan, bahwa sidang PK ini akan digelar hari ini, Jumat (19/8/2016) siang.

“Saya sudah mendengar agenda PK itu, sepertinya hari ini, Jumat (19/8/2016) akan digelar persidangan PK nya itu,” ucap Zulfadli

Sebelumnya, kedua terpidana mati ini direncanakan akan mengikuti sidang PK atas vonis mati yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Dikabarkan, keduanya tiba di Lapas Kelas II A Tanjungpinang menggunakan bus Transpas setelah Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun menyerahkan remisi pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 71 kepada 1.527 warga binaan.

Kedatangan kedua terpidana mati ini dikawal dan di jaga ketat oleh sejumlah anggota kepolisian dengan menggunakan senjata lengkap.

Setiba di Lapas, mereka langsung dimasukan ke salah satu blok di Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Kecamatan Kijang, Kepri.

Adapun perkara kedua terpidana mati tersebut sebelumnya terlibat dalam kasus narkotika. Dalam dakwaan, keduanya terbukti memiliki pabrik ekstasi dengan menyita barang bukti sebanyak 14.726 butir.

Hal ini berawal beberapa tahun lalu, di Kecamatan Meral, Kabupaten Tanjung Balai Karimun.

Kepala Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Djoko Pratito saat dikonfirmasi menjelaskan, kedua tersangka tersebut merupakan warga binaan asal Lapas Nusakambangan.

Mereka dititipkan sementara di Lapas Kelas II A Tanjungpinang, karena mengikuti proses persidangan PK di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Mereka untuk sementara dititipkan di Lapas ini. Karena nanti akan mengikuti persidangan PK di Pengadilan,” tuturnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Soroti Narasi OTT dan Isu Jatah Preman yang Tak Ada di Dakwaan

26 Maret 2026

Perkara Korupsi Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Disidangkan, Tim Kuasa Hukum Ajukan Sidang Terpisah

26 Maret 2026

Didakwa Paksa Pejabat PUPR Setor Uang, Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

26 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
HEADLINE
HEADLINE

Evaluasi Karhutla 2026, Bupati Natuna Cen Sui Lan Minta Masyarakat Tak Bakar Lahan

15 April 2026 HEADLINE

CENTRALBATAM.CO.ID, NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna terus memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla)…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Bripda AS Jadi Tersangka, Kasus Kematian Polisi Muda di Batam Berlanjut

14 April 2026

Duka dan Tanda Tanya di Balik Kematian Bripda Natanael, Keluarga Desak Pengusutan Transparan

14 April 2026

Kematian Bripda Natanael Jadi Sorotan, Polda Kepri Janji Usut Tuntas

14 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Evaluasi Karhutla 2026, Bupati Natuna Cen Sui Lan Minta Masyarakat Tak Bakar Lahan

15 April 2026

Bripda AS Jadi Tersangka, Kasus Kematian Polisi Muda di Batam Berlanjut

14 April 2026

Duka dan Tanda Tanya di Balik Kematian Bripda Natanael, Keluarga Desak Pengusutan Transparan

14 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.