Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Veloz Hybrid EV Siap Menyapa Masyarakat Kepri, Agung Toyota Batam Siapkan Test Drive 13 Maret 2026

9 Maret 2026

Safari Ramadan BPJS Ketenagakerjaan, Komunitas Komando Batam dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Ojol

9 Maret 2026

Dari Diplomasi Hingga Isu PMI, Diskusi Hangat SMSI Kepri dan Pemberiaan Penghargaan ke KJRI Johor Bahru

9 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Veloz Hybrid EV Siap Menyapa Masyarakat Kepri, Agung Toyota Batam Siapkan Test Drive 13 Maret 2026
  • Safari Ramadan BPJS Ketenagakerjaan, Komunitas Komando Batam dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Ojol
  • Dari Diplomasi Hingga Isu PMI, Diskusi Hangat SMSI Kepri dan Pemberiaan Penghargaan ke KJRI Johor Bahru
  • Beli Mobil Makin Mudah, Daihatsu Hadirkan Program DAIFIT 2026 Berhadiah Umroh
  • Pemerintah Pastikan Impor Pikap untuk Kopdes Tanpa Tambahan Belanja Negara
  • Da’i Kamtibmas Dikukuhkan, Kapolda Kepri Soroti Bahaya Akun Ustadz Palsu
  • Dana BOS dan SPP SMKN Kundur Diduga Diselewengkan Sejak 2017, Kerugian Negara Tembus Rp1,4 Miliar
  • Anambas Siapkan Arah Pembangunan 2027, Infrastruktur dan Ekonomi Biru Jadi Prioritas
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Dituntut Hukuman ‘Mati’, Wardiaman: Sampaikan Salam Rindu Untuk Keluarga Saya..
Pidana

Dituntut Hukuman ‘Mati’, Wardiaman: Sampaikan Salam Rindu Untuk Keluarga Saya..

19 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Wardiaman Zebua saat berkonsultasi kepada para penasihat hukum (PH)-nya | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Wardiaman Zebua alias Ardin (WZ)‎ terdakwa yang didakwa membunuh almarhumah Dian Milenia Trisna Afifa alias Nia (15) dituntut pidana ‘Mati’ dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (19/7/2016) sore, sekitar pukul 16.45 WIB.

Dalam pembacaan tuntutan pidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, SH dihadapan  Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, SH didampingi Hakim Anggota Imam Budi Putra Noor dan Endi Nur Indraputra menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa seseorang dan menyetubuhinya.

Sesuai dengan dakwaan Pertama, Primair yng mengaturnya, yakni Pasal 340 KUHP dan Kedua Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak, terdakwa WZ terancam pidana berat.

Terdakwa Wardiaman Zebua saat disidangkan di PN Batam | Foto : Junedy Bresly
Terdakwa Wardiaman Zebua saat disidangkan di PN Batam | Foto : Junedy Bresly

Benar saja, dengan dasar tuntutan terhadap Pasal-pasal tersebut. Terdakwa Wardiaman akhirnya dituntut oleh JPU Rumondang Manurung dan JPU Andi Akbar dengan pidana atau hukuman ‘mati’.

Ini ditegaskan dengan perbuatan WZ yang dinilai telah terbukti melanggar ketentuan Pasal-pasal terseut dan dinyatakan melakukan perbuatan yang sangat-sangat keji.

“Sebelum menyetubuhi korban, pelaku sempat menusukkan pisau kepunggung korban hingga tembus kerongga dada. Kemudian terdakwa menyetubuhi korban ditengah hutan Waduk Sei Ladi. Selesai melampiaskan nafsunya, kemudian terdakwa kembali menggorokkan pisau ke leher korban untuk memastikan korban benar-benar tewas,” ujar JPU Rumondang.

“Dengan ini, kami meminta Majelis Hakim memutuskan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa seseorang dan menyetubuhinya. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana mati. Membebankan biaya perkara kepada Negara,” tegasnya.

Terdakwa WZ saat disidangkan | Foto : Junedy Bresly
Terdakwa WZ saat disidangkan | Foto : Junedy Bresly

Atas tuntutan tersebut, WZ mengaku akan mengajukan pembelaan atau Pledoi secara pribadi. Kemudian, para PH terdakwa yakni Symsir Hasibuan, Isfandir Hutasoit, Utusan Srumaha, Awi dan PH Lainnya juga mengaku akan mengajukan pledoi dalam waktu 2 minggu kedepan.

“Waktu penundaan hanya seminggu saja, jadi kami minta pledoi diselesaikan dan segera dibacakan pekan depan, Selasa (26/7/2016) mendatang,” ucap Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, SH.

Seolah mengetahui beratnya bobot tuntutan sang JPU, WZ yang masih mengenakan borgol dipergelngan tangannya saat dikonfirmasi tim Central Batam mengenai tuntutan yang akan dijatuhkan menegaskan, ia telah siap dan akan tetap tenang menghadapi persidangan.

Dikatakannya juga, jikapun tuntutan pidana yang akan dituntut oleh JPU terbilang berat. Ia hanya menyampaikan rasa rindunya kepada keluarga, terutama anak dan istrinya.

“Sampaikan salam rindu untuk keluarga saya, saya hanya bisa berdoa saat ini,” ujar Wardiaman, terlihat tersenyum sebelum disidangkan.

Dengan tuntutan JPU yang menuntutnya dengan hukuman mati, terdakwa WZ ini menyatakan tetap mengajukan pembelaan atas tuntutan terhadap dirinya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Dana BOS dan SPP SMKN Kundur Diduga Diselewengkan Sejak 2017, Kerugian Negara Tembus Rp1,4 Miliar

27 Februari 2026

Polres Kuansing Mangkir Sidang Praperadilan, Proses Penyidikan Dipersoalkan

15 Desember 2025

Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat

2 Oktober 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Veloz Hybrid EV Siap Menyapa Masyarakat Kepri, Agung Toyota Batam Siapkan Test Drive 13 Maret 2026

9 Maret 2026 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Agung Toyota Batam yang merupakan authorized dealer Toyota di Provinsi Kepulauan Riau…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Safari Ramadan BPJS Ketenagakerjaan, Komunitas Komando Batam dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Ojol

9 Maret 2026

Dari Diplomasi Hingga Isu PMI, Diskusi Hangat SMSI Kepri dan Pemberiaan Penghargaan ke KJRI Johor Bahru

9 Maret 2026

Beli Mobil Makin Mudah, Daihatsu Hadirkan Program DAIFIT 2026 Berhadiah Umroh

7 Maret 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Veloz Hybrid EV Siap Menyapa Masyarakat Kepri, Agung Toyota Batam Siapkan Test Drive 13 Maret 2026

9 Maret 2026

Safari Ramadan BPJS Ketenagakerjaan, Komunitas Komando Batam dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Ojol

9 Maret 2026

Dari Diplomasi Hingga Isu PMI, Diskusi Hangat SMSI Kepri dan Pemberiaan Penghargaan ke KJRI Johor Bahru

9 Maret 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.