Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Dari Ruang Redaksi ke Ruang Operasi, Kisah Wartawan Batam yang Diselamatkan BPJS Ketenagakerjaan

12 November 2025

Hafizha Buka Pelatihan Keterampilan Pembuatan Pastry Bagi UMKM Sektor Kuliner

11 November 2025

Rinaldi Samjaya Resmi Nahkodai IWBA Batam 2025–2030, Siap Dorong Prestasi Woodball

9 November 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Dari Ruang Redaksi ke Ruang Operasi, Kisah Wartawan Batam yang Diselamatkan BPJS Ketenagakerjaan
  • Hafizha Buka Pelatihan Keterampilan Pembuatan Pastry Bagi UMKM Sektor Kuliner
  • Rinaldi Samjaya Resmi Nahkodai IWBA Batam 2025–2030, Siap Dorong Prestasi Woodball
  • Pemko Batam Mantapkan Langkah Pertahankan Opini WTP ke-14 dari BPK
  • Batam Masuk Nominasi Daerah Perbatasan Terinovatif, Amsakar Paparkan Dua Inovasi Unggulan di IGA 2025
  • Forum Konsultasi Publik Batam 2025, Amsakar Dorong Kolaborasi untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
  • SMSI Kepri Berduka, Rinaldi Samjaya :  Almarhum Rahmad Sosok Pekerja Pers yang Menginspirasi
  • Pemko Batam Matangkan Persiapan HJB ke-196, Dimeriahkan Atraksi Udara “Batam Sky Celebration”
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Dituntut Hukuman ‘Mati’, Wardiaman: Sampaikan Salam Rindu Untuk Keluarga Saya..
Pidana

Dituntut Hukuman ‘Mati’, Wardiaman: Sampaikan Salam Rindu Untuk Keluarga Saya..

19 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Wardiaman Zebua saat berkonsultasi kepada para penasihat hukum (PH)-nya | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Wardiaman Zebua alias Ardin (WZ)‎ terdakwa yang didakwa membunuh almarhumah Dian Milenia Trisna Afifa alias Nia (15) dituntut pidana ‘Mati’ dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (19/7/2016) sore, sekitar pukul 16.45 WIB.

Dalam pembacaan tuntutan pidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, SH dihadapan  Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, SH didampingi Hakim Anggota Imam Budi Putra Noor dan Endi Nur Indraputra menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa seseorang dan menyetubuhinya.

Sesuai dengan dakwaan Pertama, Primair yng mengaturnya, yakni Pasal 340 KUHP dan Kedua Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak, terdakwa WZ terancam pidana berat.

Terdakwa Wardiaman Zebua saat disidangkan di PN Batam | Foto : Junedy Bresly
Terdakwa Wardiaman Zebua saat disidangkan di PN Batam | Foto : Junedy Bresly

Benar saja, dengan dasar tuntutan terhadap Pasal-pasal tersebut. Terdakwa Wardiaman akhirnya dituntut oleh JPU Rumondang Manurung dan JPU Andi Akbar dengan pidana atau hukuman ‘mati’.

Ini ditegaskan dengan perbuatan WZ yang dinilai telah terbukti melanggar ketentuan Pasal-pasal terseut dan dinyatakan melakukan perbuatan yang sangat-sangat keji.

“Sebelum menyetubuhi korban, pelaku sempat menusukkan pisau kepunggung korban hingga tembus kerongga dada. Kemudian terdakwa menyetubuhi korban ditengah hutan Waduk Sei Ladi. Selesai melampiaskan nafsunya, kemudian terdakwa kembali menggorokkan pisau ke leher korban untuk memastikan korban benar-benar tewas,” ujar JPU Rumondang.

“Dengan ini, kami meminta Majelis Hakim memutuskan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa seseorang dan menyetubuhinya. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana mati. Membebankan biaya perkara kepada Negara,” tegasnya.

Terdakwa WZ saat disidangkan | Foto : Junedy Bresly
Terdakwa WZ saat disidangkan | Foto : Junedy Bresly

Atas tuntutan tersebut, WZ mengaku akan mengajukan pembelaan atau Pledoi secara pribadi. Kemudian, para PH terdakwa yakni Symsir Hasibuan, Isfandir Hutasoit, Utusan Srumaha, Awi dan PH Lainnya juga mengaku akan mengajukan pledoi dalam waktu 2 minggu kedepan.

“Waktu penundaan hanya seminggu saja, jadi kami minta pledoi diselesaikan dan segera dibacakan pekan depan, Selasa (26/7/2016) mendatang,” ucap Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, SH.

Seolah mengetahui beratnya bobot tuntutan sang JPU, WZ yang masih mengenakan borgol dipergelngan tangannya saat dikonfirmasi tim Central Batam mengenai tuntutan yang akan dijatuhkan menegaskan, ia telah siap dan akan tetap tenang menghadapi persidangan.

Dikatakannya juga, jikapun tuntutan pidana yang akan dituntut oleh JPU terbilang berat. Ia hanya menyampaikan rasa rindunya kepada keluarga, terutama anak dan istrinya.

“Sampaikan salam rindu untuk keluarga saya, saya hanya bisa berdoa saat ini,” ujar Wardiaman, terlihat tersenyum sebelum disidangkan.

Dengan tuntutan JPU yang menuntutnya dengan hukuman mati, terdakwa WZ ini menyatakan tetap mengajukan pembelaan atas tuntutan terhadap dirinya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat

2 Oktober 2025

Bukan di Kawasan Hutan Mangrove, Hakim PN Batam Temukan Gudang Arang di Kampung Tua

12 September 2025

Aksi Brutal Perampok Indomaret Batam, Sandera Pegawai, Rampas Uang dan Barang

8 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Dari Ruang Redaksi ke Ruang Operasi, Kisah Wartawan Batam yang Diselamatkan BPJS Ketenagakerjaan

12 November 2025 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Suara teriakan warga malam itu masih terngiang di telinga Zabur Anjasfianto, seorang…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Hafizha Buka Pelatihan Keterampilan Pembuatan Pastry Bagi UMKM Sektor Kuliner

11 November 2025

Rinaldi Samjaya Resmi Nahkodai IWBA Batam 2025–2030, Siap Dorong Prestasi Woodball

9 November 2025

Pemko Batam Mantapkan Langkah Pertahankan Opini WTP ke-14 dari BPK

6 November 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Dari Ruang Redaksi ke Ruang Operasi, Kisah Wartawan Batam yang Diselamatkan BPJS Ketenagakerjaan

12 November 2025

Hafizha Buka Pelatihan Keterampilan Pembuatan Pastry Bagi UMKM Sektor Kuliner

11 November 2025

Rinaldi Samjaya Resmi Nahkodai IWBA Batam 2025–2030, Siap Dorong Prestasi Woodball

9 November 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.