Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Evaluasi Karhutla 2026, Bupati Natuna Cen Sui Lan Minta Masyarakat Tak Bakar Lahan

15 April 2026

Bripda AS Jadi Tersangka, Kasus Kematian Polisi Muda di Batam Berlanjut

14 April 2026

Duka dan Tanda Tanya di Balik Kematian Bripda Natanael, Keluarga Desak Pengusutan Transparan

14 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Evaluasi Karhutla 2026, Bupati Natuna Cen Sui Lan Minta Masyarakat Tak Bakar Lahan
  • Bripda AS Jadi Tersangka, Kasus Kematian Polisi Muda di Batam Berlanjut
  • Duka dan Tanda Tanya di Balik Kematian Bripda Natanael, Keluarga Desak Pengusutan Transparan
  • Kematian Bripda Natanael Jadi Sorotan, Polda Kepri Janji Usut Tuntas
  • Telkom–PGN Dorong Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global
  • Guncangan Caracas Yang Merambat ke Jakarta
  • Belajar Langsung Terkait Ekonomi, Peserta Sespimti Polri Dapat Wawasan Strategis dari Kepala BP Batam
  • Pasca Insiden Tabrak Lari,  Li Claudia Minta ZoSS di SDN 001 Batam Kota Segera Dibangun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Direktur RSUD Embung Fatimah Batam, Fadilla R. D. Malarangan Jalani Sidang Perdana‎ di PN Tanjungpinang
Pidana

Direktur RSUD Embung Fatimah Batam, Fadilla R. D. Malarangan Jalani Sidang Perdana‎ di PN Tanjungpinang

2 Agustus 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Direktur RSUD Embung Fatimah, Fadillah R. D. Mallarangan, sesaat setelah dilimpahkan ke Kejari Batam dan hendak dibawa ke Rutan Batam | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG-Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batu Aji, Batam, Drg. Fadilla Ratna Dumali Malarangan, M.Kes akhirnya menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kepri, Selasa (2/8/2016) siang.

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyanto, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terlihat hadir sebagai Penuntut Umum atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di RSUD Embung Fatimah, Batam, Periode 2011 lalu.

Dalam sidang perdana ini, Ketua PN Tanjungpinang, Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo langsung menduduki posisi sebagai Ketua Majelis Hakim,  dibantu Hakim Adhock Tipikor Yon Efri, SH dan Zulfadly, SH sebagai hakim anggota.

Dalam sidang perdananya, terdakwa terlihat tenang dalam mendengar pembacaan surat dakwaan oleh JPU Triyanto.

Dalam dakwaan, terdakwa ini dijerat dengan dakwaan Alternatif Primair, melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

Penerapan Pasal per pasal dalam dakwaan ini dilakukan, lantaran diduganya terdakwa melakukan Tipikor dalam pengadaan alkes di RSUD Embung Fatimah, Batam.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dalam pengadaan alat-alat kesehatan dengan dana proyek lebih dari Rp 19 miliar. Atas perbuatannya, Negara mengalami kerugian sebesar 5,6 miliar,” ujar JPU Triyanto, SH dalam membacakan dakwaan terhadap terdakwa.

Usai dibacakannya dakwaan oleh JPU Triyanto, penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan akan mengajukan Eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.

Dengan ketegasan terdakwa melalui PH-nya, untuk mengajukan nota keberatan. Sidang kemudian kembali ditunda pekan depan, untuk memberi kesempatan kepada terdakwa melalui PH untuk merumuskan eksepsi.

“Sidang selanjutnya, Selasa (9/8/2016) dengan agenda pembacaan eksepsi oleh PH terdakwa,” ungkap Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, menutup persidangan.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Kabar Baik! Beasiswa Kepri 2026 Resmi Dibuka, Ini Kuota dan Besarannya

7 April 2026

Kemendagri Puji Kinerja Kepri, Ingatkan Tantangan Global di Depan Mata

7 April 2026

Musrenbang Kepri Jadi Penentu Arah Pembangunan di Tengah Tekanan Global

7 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
HEADLINE
HEADLINE

Evaluasi Karhutla 2026, Bupati Natuna Cen Sui Lan Minta Masyarakat Tak Bakar Lahan

15 April 2026 HEADLINE

CENTRALBATAM.CO.ID, NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna terus memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla)…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Bripda AS Jadi Tersangka, Kasus Kematian Polisi Muda di Batam Berlanjut

14 April 2026

Duka dan Tanda Tanya di Balik Kematian Bripda Natanael, Keluarga Desak Pengusutan Transparan

14 April 2026

Kematian Bripda Natanael Jadi Sorotan, Polda Kepri Janji Usut Tuntas

14 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Evaluasi Karhutla 2026, Bupati Natuna Cen Sui Lan Minta Masyarakat Tak Bakar Lahan

15 April 2026

Bripda AS Jadi Tersangka, Kasus Kematian Polisi Muda di Batam Berlanjut

14 April 2026

Duka dan Tanda Tanya di Balik Kematian Bripda Natanael, Keluarga Desak Pengusutan Transparan

14 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.