Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Didakwa Bunuh Almarhumah Dian Milenia, Wardiaman Zebua Dituntut Hukuman ‘Mati’
Pidana

Didakwa Bunuh Almarhumah Dian Milenia, Wardiaman Zebua Dituntut Hukuman ‘Mati’

19 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Wardiaman Zebua saat berkonsultasi kepada para penasihat hukum (PH)-nya | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Persidangan dengan agenda penuntutan pidana, terhadap terdakwa Wardiaman Zebua alias Ardin (WZ)‎ akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (19/7/2016) sore, sekitar pukul 16.45 WIB.

Dalam pembacaan tuntutan pidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, SH sempat meminta izin kepada Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, SH didampingi Hakim Anggota Imam Budi Putra Noor dan Endi Nur Indraputra untuk membacakan poin-poin tuntutan saja.

“Izin Yang Mulia, mengingat tuntutan yang dirumuskan cukup banyak, kami mohon diizinkan untuk membacakan inti-intinya saja,” kata JPU Rumondang.

Dengan persetujuan para Penasihat Hukum (PH) terdakwa yang dihadiri Syamsir Hasibuan, Utusan Sarumaha, Awi dan PH lainnya yang menyatakan mengizinkan. Maka Majelis Hakim juga secara tegas mengizinkan permohonan JPU tersebut.

Dalam tuntutannya, JPU membaca secara detail seluruh nama saksi yang memberi keterangan, mulai dari 21 saksi fakta, 5 saksi ahli dan 3 orang saksi meringankan (A De Charge).

Dalam daftar 21 saksi tersebut, Ibu dan ayah kandung korban, yakni Isnah, Bob Vages serta adik kandung korban, yakni Annisah juga masuk dalam daftar saksi.

Dalam tuntutan yang dibacakan, terdakwa WZ dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa korban dan kemudian menyetubuhinya.

Sesuai dengan dakwaan Pertama, Primair yng mengaturnya, yakni Pasal 340 KUHP dan Kedua Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak, terdakwa WZ terancam pidana berat.

Terdakwa WZ, sat berkonsultasi dengan pra PH-nya | Foto : Junedy Bresly
Terdakwa WZ, sat berkonsultasi dengan pra PH-nya | Foto : Junedy Bresly

Benar saja, dengan dasar tuntutan terhadap Pasal-pasal tersebut. Terdakwa Wardiaman akhirnya dituntut oleh JPU Rumondang Manurung dan JPU Andi Akbar dengan tuntutan pidana atau hukuman ‘mati’.

Ini ditegaskan dengan perbuatan WZ yang dinilai telah terbukti melanggar ketentuan Pasal-pasal terseut dan dinyatakan melakukan perbuatan yang sangat-sangat keji.

“Sebelum menyetubuhi korban, pelaku sempat menusukkan pisau kepunggung korban hingga tembus kerongga dada. Kemudian terdakwa menyetubuhi korban ditengah hutan Waduk Sei Ladi. Selesai melampiaskan nafsunya, kemudian terdakwa kembali menggorokkan pisau ke leher korban untuk memastikan korban benar-benar tewas,” ujar JPU Rumondang.

“Dengan ini, kami meminta Majelis Hakim memutuskan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa seseorang dan menyetubuhinya. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana mati. Membebankan biaya perkara kepada Negara,” tegasnya.

Terdakwa Wardiaman Zebua saat berkonsultasi kepada para penasihat hukum (PH)-nya | Foto : Junedy Bresly
Terdakwa Wardiaman Zebua saat berkonsultasi kepada para penasihat hukum (PH)-nya | Foto : Junedy Bresly

Atas tuntutan tersebut, WZ mengaku akan mengajukan pembelaan atau Pledoi secara pribadi. Kemudian, para PH terdakwa juga mengaku akan mengajukan pledoi dalam waktu 2 minggu kedepan.

“Waktu penundaan hanya seminggu saja, jadi kami minta pledoi diselesaikan dan segera dibacakan pekan depan, Selasa (26/7/2016) mendatang,” ucap Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, SH.

 

Penulis : Junedy Bresly

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Soroti Narasi OTT dan Isu Jatah Preman yang Tak Ada di Dakwaan

26 Maret 2026

Perkara Korupsi Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Disidangkan, Tim Kuasa Hukum Ajukan Sidang Terpisah

26 Maret 2026

Didakwa Paksa Pejabat PUPR Setor Uang, Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

26 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.