Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Dalam Sidang, Hakim Didakwa Edarkan 106 gram Sabu Dalam Bungkusan Teh China‎
Pidana

Dalam Sidang, Hakim Didakwa Edarkan 106 gram Sabu Dalam Bungkusan Teh China‎

11 Oktober 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Hakim dan Roni, saat disidangkan | Foto : Ned
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Edarkan narkotika jenis metamfetamina alias sabu-sabu dengan berat sekitar 106 gram dalam bungkusan teh China, Roni bin Herman alias Ali dan M. Hakim‎ bin Dorani terancam hukuman berat.

Ancaman pidana tinggi itu, terucap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (11/10/2016) sore.

Hakim dan rekannya terancam hukuman mati dalam perkara ini, lantaran terbukti menjadi kurir kelas kakap dalam peredaran Narkotika di Batam.

Dalam pemeriksaan saksi, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Diketahui, keduanya memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar yang juga ‎aktif mengadakan barang haram itu.

106 gram sabu-sabu yang dijadikan alat bukti dalam persidangan pun, tampak dibungkus dengan balutan plastik kemasan teh China.‎ Diduga, kedua terdakwa ini merupakan jaringan besar dalam peredaran sabu.

“Lihat bungkusan teh China ini, saya ingat dengan perkara lain. Jumlahnya lebih dari 4 Kilogram sabu, apa kalian terlibat jaringan?” kata Hakim Anggota Imam, terhadap kedua terdakwa.

Dalam keterangannya, kedua terdakwa mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang yang masih ada hubungan keluarga. Sedangkan Hakim dan Roni merupakan saudara ipar.

Terdakwa Hakim dan Roni, usai disidangkan | Foto : Ned
Terdakwa Hakim dan Roni, usai disidangkan | Foto : Ned

Diketahui, barang itu hendak diserahkan kepada seseorang yang disebut ‘Haji’ Ibrahim, yang disebut Hakim juga seorang pemain sabu.

“Iya, setahu saya (Ibrahim) memang Haji. Saya tawarkan barang sama dia. Roni itu saudara ipar saya,” kata terdakwa Hakim, dalam keterangannya.

Roni melanjutkan, 106 gram sabu-sabu tersebut dibungkus dalam 2 paket di balut dengan lakban hitam dan dibungkus dalam balutan plastik kemasan teh China.

“Saat itu, barangnya 2 paket. Berat totalnya 106 gram. Memang dalam kemasan teh China, tapi saya tidak tahu itu barang siapa yang bungkus seperti itu,” ucap Roni.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa yang diduga masih terkait dengan perkara Narkotika dalam jumlah besar ini terancam pidana berat. ‎

Ancaman pidana 15 sampai 20 tahun, bahkan maksimal hukuman ‘mati’ pun menjadi ganjaran kedua terdakwa yang disebut-sebut menjadi kurir dalam peredaran gelap Narkotika.
‎
Karena ancaman pidana yang tinggi, Ketua Majelis Hakim Zulkifli, di dampingi Hakim Anggota‎ Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor langsung menyediakan Penasihat Hukum (PH) untuk mendampingi keduanya sebelum dimulainya pemeriksaan.

PH Elisuwita pun langsung ditetapkan menjadi pendamping keduanya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa diganjar dengan ‎dakwaan Primair, melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika‎. Subsidair, melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Lebih subsidair, Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring.

Selanjutnya, tuntutan pidana atas keduanya akan segera dibacakan dalam persidangan pekan depan, Selasa (18/10/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Soroti Narasi OTT dan Isu Jatah Preman yang Tak Ada di Dakwaan

26 Maret 2026

Perkara Korupsi Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Disidangkan, Tim Kuasa Hukum Ajukan Sidang Terpisah

26 Maret 2026

Didakwa Paksa Pejabat PUPR Setor Uang, Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

26 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.