Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini
  • BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
  • Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
  • Pendapatan Batam Naik Rp331 Miliar, Amsakar Sampaikan LKPJ 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Bandar Sie Jie Disidangkan, Saksi Sebut Bisnis Haram Itu di ‘Backing’ Aparat
Pidana

Bandar Sie Jie Disidangkan, Saksi Sebut Bisnis Haram Itu di ‘Backing’ Aparat

1 September 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Gustap Gultom, usai disidangkan | Foto : Ned
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Gustap Gultom alias Gultom Botak, bandar judi‎ jenis Sie Jie Singapura dan Hongkong ini dijadikan terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (1/9/2016) sore.

Terdakwa ini diseret kehadapan Majelis Hakim, lantaran disebut-sebut menjadi bandar judi terbesar diwilayah Jodoh, Batam.‎

Ditangkap oleh personel Polda Kepri, saat itu terdakwa Botak tengah mencatat ratusan bahkan ribuan nomor togel yang telah dipesankan kepadanya.

Dalam agenda pembacaan dakwaan dan dilanjutkan mendengar keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua‎ menghadirkan seorang saksi, untuk memberi kesaksian seputar penangkapan terhadap Gustap.

Terdakwa Gustap Gultom saat disidangkan | Foto : Ned
Terdakwa Gustap Gultom saat disidangkan | Foto : Ned

Saksi menerangkan, saat ditangkap terdakwa tengah mencatat ratusan bahkan ribuan nomor togel (sie jie) yang telah dipesan lewat SMS, lengkap dengan nominal harga yang dipasang untuk nomor pesanan.

“Penangkapan kita lakukan, setelah menerima laporan dari warga akan adanya aksi perjudian yang disebut-sebut di back up (backing) oleh oknum aparat. ‎Saat kita telusuri, ternyata benar,” kata saksi penangkap, dalam persidangan yang di Pimpin Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap, didampingi Hakim Anggota Taufik dan Yona Lamerosa.

“Itu 15 Mei 2016 lalu, terdakwa terlihat sedang merekap nomor. Terdakwa ditangkap disekitar pasar jodoh, disebuah warung kopi yang berdekatan dengan Pos Satpol PP Jodoh,” ucap saksi lagi.

‎Diketahui, terdakwa ini merupakan bandar besar yang biasa melancarkan aksi perjudiannya mulai pukul 13.00 WIB dan kemudian menutup pemesanan pukul 16.00 WIB.

IMG_20160901_151847_edit
Tak hanya itu, ternyata terdakwa Gustap juga bekerja sama dengan seorang bandar lainnya yang bertugas untuk memutar nomor judi sie jie.

“Saya tahu nomor keluar sekitar pukul 18.00 WIB, dari Opertor judi Sie Jie‎ yakni Hotbin Siahaan (DPO). Semua nomor yang masuk ke saya, selanjutnya saya kirimkan ke Hotbin. Nah, Hotbin lah yang memutar nomor Sie Jie nya,” aku terdakwa.

Saat Hakim Taufik menanyakan kepada terdakwa, perihal siapa oknum yang membentengi terdakwa dalam bisnis haramnya. Terdakwa ini mengelak dan hanya menegaskan bahwa ia hanya menjalankan bisnis itu bersama rekan-rekannya.

“Tidak yang mulia, itu bohong. Saya cuma main berkelompok saja, ga ada oknum,” jawabnya.

Akan ketidak jujuran terdakwa, Hakim Taufik langsung menegaskan kepada saksi untuk terus mendalami kasus ini.

“Jangan takut pak polisi, mau apa dibalik ini. Ratakan saja, jangan biarkan yang salah bergerilya. Kalau salah, ya salah. Tidak bisa dibenarkan,” tegas Hakim Taufik.

Hal yang lebih membuat geram, ialah saat saksi menerangkan bahwa markas terdakwa dalam berbisnis judi ini tepat berada disamping Pos Satpol PP yang selalu aktif dijaga para personel Satpol PP Kota Batam.

“Hampir setahun Satpol PP disana, tapi tak pernah diringkus para pemainnya. Terkesan dibiarkan,” aku saksi.

Dalam menjalankan bisnis pertogelan ini, terdakwa mengaku mampu meraup keuntungan Rp 3 sampai Rp 5 juta dalam satu kali putaran nomor.

Selain dirinya, Gustap juga mengaku masih banyak orang yang terlibat dan seharusnya dijadikan sama sepertinya, yakni terdakwa dalam persidangan.

Namun, hanya Gustap saja yang dijadikan tersangka dan diseret dalam persidangan.

“Kenapa hanya saya? Kan sudah saya kasih daftar nama dan alamat teman-teman saya yang juga terlibat. Tapi kenapa cuma saya yang diproses?” tanya Gustap.

Atas perbuatannya, JPU Susanto Martua menjerat Gustap Gultom alias Gultom Botak dengan dakwaan melanggar Pasal ‎ 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian‎. Atau Kedua, melanggar Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 2 Ayat (2), (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974  tentang Perjudian.‎

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Soroti Narasi OTT dan Isu Jatah Preman yang Tak Ada di Dakwaan

26 Maret 2026

Perkara Korupsi Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Disidangkan, Tim Kuasa Hukum Ajukan Sidang Terpisah

26 Maret 2026

Didakwa Paksa Pejabat PUPR Setor Uang, Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

26 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
HEADLINE
HEADLINE

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026 HEADLINE

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mengumumkan penutupan sementara ruas Jl. Gajah Mada…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.