Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
  • Pendapatan Batam Naik Rp331 Miliar, Amsakar Sampaikan LKPJ 2025
  • Dorong Elektrifikasi, Veloz Hybrid EV Resmi Diluncurkan di Batam, Tawarkan Efisiensi dan Emisi Rendah
  • Apel Perdana Pascale­baran, Amsakar Tegaskan Transformasi Kinerja ASN
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Akhir Perjalanan Sang ‘Kurir’. Bawa 764 gram Sabu dari Malaysia, Hingga Akhirnya Divonis 15 Tahun Penjara
Pidana

Akhir Perjalanan Sang ‘Kurir’. Bawa 764 gram Sabu dari Malaysia, Hingga Akhirnya Divonis 15 Tahun Penjara

21 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Ramli bin Muhammad Taleb, saat disidangkan | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Ramli bin Muhammad Taleb, terdakwa yang terbukti membawa sabu-sabu didalam anus atau dubur dari Malaysia, divonis 15 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, SH di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (21/7/2016) sore.‎

Dalam pembacaan putusan terhadap terdakwa, Ramli dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal ‎114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika‎. Ini didasarkan, lantaran terbukti telah menjadi perantara dalam peredaran Narkotika.

Selain itu, terdakwa juga mengaku sudah dua kali menjadi kurir dalam kasus yang sama.

Di perkaranya, terdakwa ‎mengaku diperintahkan oleh terdakwa Adi, WNI yang bekerja di Malaysia. Kemudian Ramli dijanjikan akan diberi upah Rp 21 juta jika ia bisa membawa sebanyak 764 gram Narkotika, jenis sabu-sabu kepada pemesannya di Medan.

Terdakwa Ramli bin Muhammad Taleb, saat disidangkan | Foto : Junedy Bresly
Terdakwa Ramli bin Muhammad Taleb, saat disidangkan | Foto : Junedy Bresly

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Zulkifli, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor. Terdakwa juga sempat mengatakan, ia membawa 764 gram sabu-sabu tersebut dalam 7 paket.

Sebanyak 4 paket seberat 436 gram dimasukkan terdakwa dalam tabung silikon dan dibawa, hanya menggunakan kantong plastik biasa yang ditentengnya.

“Sisanya, saya masukkan kedubur. Ada 3 bungkus yang beratnya sekitar 328 gram,” aku terdakwa.

Dia yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Elisuwita juga mengaku, bahwa ia diberikan DP sebesar 1.000 Ringgit Malaysia (RM), atau sekitar Rp 3,5 juta dalam nominal Rupiah.

Dalam perjalanan menuju Medan, dengan rute Pelabuhan Situlang Laut (Malaysia), Pelabuhan Internasional Ferry Batam Centre (Batam) dan selanjutnya berencana ke Medan. Terdakwa berhasil dicegat oleh petugas Bea dan Cukai (BC) Pelabuhan Batam Centre tersebut.

Terdakwa dicegat, lantaran terlihat melalui penciteraan X-Ray membawa barang-barang mencurigakan dan dilarang Pemerintah RI.

Karena perbuatan terdakwa, yang membawa hampir 1 kilo sabu-sabu. Jaksa Penuntut Umum Rumondang Manurung menutut terdakwa, dengan pidana penjara 17 tahun.

Atas tuntutan tersebut, terdawa mengaku bersalah dan meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.

“Saya salah Yang Mulia, saya berjanji tidak akan mengulanginya. Saya mohon keringanan,” harapnya.‎

Dengan mempertimbangkan ketentuan pasal-perpasal yang didakwakan dan kemudian dituntut. Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor akhirnya menjatuhi terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara.

“Vonis ini lebih rendah 2 tahun dari tuntutan JPU, kamu punya hak untuk Pikir-pikir, terima, atau banding. Apapun itu, kami harap saudara tidak mengulangi perbuatan terlarang ini. Berubahlah menjadi lebih baik,” ucap Hakim Zulkifli.

Atas vonis tersebut, terdakwa Taleb langsung menyatakan menerima putusan. Hal senada juga diakui PH Elisuwita dan JPU Rumondang Manurung, yang menyatakan menerima amar putusan.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Soroti Narasi OTT dan Isu Jatah Preman yang Tak Ada di Dakwaan

26 Maret 2026

Perkara Korupsi Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Disidangkan, Tim Kuasa Hukum Ajukan Sidang Terpisah

26 Maret 2026

Didakwa Paksa Pejabat PUPR Setor Uang, Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

26 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
BP Batam
BP Batam

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026 BP Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sejak memimpin Kota Batam Februari 2025 lalu, Amsakar – Li Claudia Chandra…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal

31 Maret 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.