CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –WK Warga Tanjungpinang yang ditangkap anggota Polres Tangjungpinang sempat diisukan di dooar alias ditembak polisi lantaran takut di hipnotis saat ditangkap.
Baca Berita sebelumnya
Informasi di door ini berdasarkan dari pengakuan salah satu teman korban pada centralbatam.co.id. “Orangnya sudah ditangkap kog mas kemarin (8/12/2016),” ujar penelpon yang dihubungi centralbatam, Jumat (9/12/2016)
Meluruskan informasi itu, Kanit Polsek kijang melalui Briptu Muzriansah mengatakan ‘tidak benar’. Ia menjelaskan, tersangka memang ada luka namun itu bukan karena di tembak melainkan jatuh tertabrak saat mencoba melarikan diri.
“Ah, mana ada. Itu karena dia (tersangka) pas didatagi polisi langsung kabur dan terbrak motor,” katanya.
Berdasarkan hasil investigasi sementara, tersangka WK ini merupakan residivis dengan modus yang sama. Sehingga meskipun tersangka ini masih dibawah umur, upaya hukum Diversi tidak berlaku.
“Dari informasi yang kita dapat, tersangka ini merupakan residivis tahun 2015 lalu. Jadi laporannya mengatakan, ia pernah berurusan dengan Polres Tanjungpinang dengan modus yang sama yaitu menipu korban,”jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WK diancam dengan dua pasal yakni pasal 372 tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan. Masing-masing ancaman penjara max 7 tahun.

