CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN -Akibat Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Bintan tidak menyediakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah untuk warga Bintan di RT.14/RW.4, Desa Toapaya Selatan, membuat warga itu sempat membuang di TPA batu 15 Tanjungpinang (TPI).
Namun saat membuang sampah rumah tangga di TPA itu mendapat teguran dari warga setempat yang merupakan warga TPI. Alasan warga TPI melarang ini bukan tanpa dasar, sebab TPA itu memang disediakan oleh DKPP TPI untuk warga Kota.
Hal ini diungkapkan oleh ketua RT, 14, Harun Jaen saat centralbatam.co.id, bertandang di rumahnya di km 20, Gang Cemara. Meskipun ia dan warganya telah mendapat teguran dari warga TPI, namun ia mengatakan tidak tersinggung. Sebab ia menyadari kalau TPA itu memang bukan milik DKPP Bintan.
“Tidak ngapaian kami tersinggung saat dimarahin? Emang itu bukan milik warga kita (Bintan) kog. Justru kami itu marahanya sama DKPP Bintan yang tidak peduli dan menyediakan TPA ditempat kami,” ujar Harun, Selasa (18/10/2016).
Masih kata Harun, karena ditempat mereka belum ada TPA yang disediakan oleh DKPP Bintan ia dan warga terpaksa membuang sampah sembarangan di hutan ataupun di sungai. Salah satu sungai yang merupakan tempat mereka membuang sampah itu mengalir ke Waduk Gesek yang kemudian diminum oleh warga setempat dan warga TPI sendiri.
“Jadi kedepan jangan salahkan kami karena memhuang sampah sembarangan. Silahkan salahkan DKPP yang tidak menyediakan TPA,” punhkasnya.