Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas
Batam

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Salah satu pengendara R2 yang terjaring razia pelanggaran knalpot brong di Jalan Sudirman depan Mapolresta Barelang, beberapa waktu lalu
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Tilang pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan kembali diterapkan secara manual oleh Polda Kepri.

Untuk itu pengendara harus melengkapi dokumen kendaraan serta mengikuti aturan lalulintas yang berlaku.

Tilang manual pelannggar aturan lalu lintas ini berlaku di seluruh wilayah hukum Polda Kepri tanpa terkecuali.

Selainl, itu tidak ada pungutan biaya dalam penerapan tilang manual yang dibebankan ke pengendara kepada petugas Polisi Lalulintas (Polantas).

Pengendara hanya yang terbukti melanggar aturan lalulintas, membayar denda ke negara melalui pengadilan negeri yang ada di masing-masing wilayah Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepri.

Tilang manual bagi pengendara yang melanggar aturan lalulintas diterapkan di sejumlah titik lalu lintas yang tidak terjangkau tilang ETLE

Diterapkan kembali tilang manual oleh Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Kepri untuk menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas.

“Saya sampaikan denda tilang hanya dibayarkan pada pengadilan. Tidak ada pungutan. Apalagi pengendara menyerahkan uang pada petugas Polantas,” ujar Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, Selasa (9/5/2023).

Dia mengingatkan pada jajaran Polantas yang turun melakukan penindakan pada pengendara lalu lintas yang melakukan pelanggaran agar mematuhi aturan yang sudah ada.

“Masyarakat tidak perlu takut atas tilang manual. Cukup patuhi aturan berlalu lintas. Tentunya sayangi diri anda,” katanya.

Tilang manual di berlakukan disejumlah titik lalu lintas yang tidak terjangkau tilang ETLE. Tentunya, langkah ini ditempuh untuk menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas.

“Tilang manual diarahkan di titik jalan raya yang tidak terjangkau kamera ETLE,” kataKombes Pol Tri Yulianto.

Menurutnya, pemberlakuan tilang ETLE sudah efektif. Hanya saja tidak semua titik lalu lintas yang dapat diakomodir lantaran terbatasnya jumlah kamera penindak ETLE. Tilang manual hadir untuk menekan tingginya lakalantas yang fatal akibat pelanggaran dan kelalaian pengendara.

Dalam tilang manual tersebut, target atau sasaran Polantas diantaranya, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan handphone saat berkendara, terobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalulintas, melampaui batas kecepatan maksimum.

Tidak hanya itu berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tak sesuai spek teknis: spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk arah, menggunakan ranmor tak sesuai peruntukan, over load dan over di mention serta ranmor tanpa plat nomor atau plat nomor palsu, menjadi perhatian pihak kepolisian.(mzi)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.