CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Penunjukan PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM) sebagai mitra pembangunan kembali Pasar Induk Jodoh melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) selama 30 tahun oleh Pemerintah Kota Batam menuai sorotan dari sejumlah pihak.
Kritik tersebut disampaikan Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari, yang mempertanyakan transparansi pemerintah dalam proses penunjukan perusahaan pengelola proyek pembangunan pasar tersebut.
Menurut Ta’in, persoalan utama bukan pada siapa sosok direktur perusahaan, yakni Yuwangky, melainkan pada mekanisme penunjukan mitra kerja sama untuk mengelola aset publik dalam jangka waktu yang sangat panjang.
Ia meminta Wali Kota Batam memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai proses pemilihan mitra tersebut, apakah melalui mekanisme lelang terbuka atau hanya penunjukan langsung.
“Seorang kepala daerah berkewajiban menjalankan Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Kami ingin mengetahui apakah prosesnya melalui lelang terbuka atau hanya penunjukan langsung,” ujar Ta’in Komari.
Ta’in juga menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus bebas dari potensi keuntungan bagi kelompok tertentu.
Menurutnya, transparansi sangat penting untuk menjaga integritas pemerintahan serta mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Ia menilai pengelolaan aset milik pemerintah harus dilakukan secara terbuka karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Ini menyangkut urusan pemerintahan dan kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset negara dikelola agar tidak menimbulkan kecurigaan,” tegasnya.
Selain itu, Ta’in juga mempertanyakan skema kerja sama selama 30 tahun tersebut, terutama terkait dampaknya terhadap pedagang di masa depan.
Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai sistem pengelolaan, perhitungan investasi, hingga tarif sewa yang nantinya akan dikenakan kepada para pedagang.
“Apakah selama 30 tahun perusahaan itu sudah balik modal atau bahkan sudah mendapatkan keuntungan besar? Lalu bagaimana dengan biaya sewa lapak bagi pedagang, apakah terjangkau atau justru mahal?” katanya.
Ia mengingatkan bahwa apabila biaya sewa terlalu tinggi, pedagang berpotensi memilih berjualan di lokasi lain seperti lapak kaki lima di kawasan Tos 3000 Nagoya.
“Kalau sewanya mahal, bisa jadi pedagang memilih berjualan di lapak kaki lima. Ini tentu harus dipikirkan pemerintah,” tambahnya.
Karena itu, ia mendesak Pemerintah Kota Batam menjelaskan secara rinci sistem kerja sama tersebut kepada publik.
“Untuk kegiatan penunjukan langsung saja biasanya diumumkan perusahaan yang mendaftar. Apalagi ini proyek besar yang menyangkut aset publik,” ujarnya.(bur)

