Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Terungkap! Sidang Roily Sempat Tertunda 6 Bulan, Setelah Beberapa Saat Melarikan Diri‎
Pidana

Terungkap! Sidang Roily Sempat Tertunda 6 Bulan, Setelah Beberapa Saat Melarikan Diri‎

8 Agustus 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Royli bersama Penasihat Hukumnya (PH) Elisuwita, saat menjalani persidangan | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-‎Kurir Narkotika jenis sabu-sabu, Roily Sahreza alias Black bin Usman yang diseret dan didudukkan dibangku persakitan alias kursi terperiksa, Senin (8/8/2016) sore, di Pengadilan Negeri (PN) Batam ternyata sempat tertunda persidangannya hingga lebih dari 6 bulan.‎

Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa, Royli mengaku sempat kabur dari sel sekira bulan Nopember,  tepatnya pada 13 Nopember 2015 lalu.‎‎

Dalam keterangannya, Royli mengaku ia kabur lantaran melihat pintu sel terbuka tanpa alat pengunci.

Dia yang dijerat akan Undang-undang Tindak Pidana Narkotika ini juga mengaku, ia tidak sama sekali merencanakan pelariannya.

“Tapi spontan saya lihat pintu terbuka sekian lama, karena tidak ada orang, ya saya keluar,” akunya saat diperiksa.

Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Muharram, ia kembali menegaskan. Ia tidak sedikitpun merusak pintu, ataupun melukai sipir tahanan dalam upaya pelariannya.

Kepada Penasihat Hukumnya (PH) Elisuwita, Black menceritakan. Setelah keluar dari sel, ia langsung mengganti pakaian dan pergi kesebuah rumah di Baloi Mas, Batam.

“Selama itu saya tinggal disana, dan tak pergi keluar kota. Saya juga takut sebenarnya, makanya saya ga jauh-jauh,” ucap terdakwa.

‎Sebelumnya, terdakwa ini disidangkan dalam perkara Narkotika. Saksi-saksi menerangkan, berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat sekitar Tembesi Pos, Kecamatan Sagulung, Batam. Diketahui bahwa terdakwa Black disebut sering memperjual-belikan Narkotika jenis sabu-sabu.

Transaksi ilegal nan haram ini dilakukannya, disalah satu kamar kos ditempat tersebut.

“Kita lakukan penangkapan itu pada Minggu (27/9/2015) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB, disalah satu kos-kosan. Saat itu, benar terdakwa hendak bertransaksi,” kata Indra, saksi penangkap yang diperiksa.‎

Dalam penangkapan, lanjutnya. Ditemukan 5 bungkus Narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu-sabu, saat dilakukan penimbangan diperoleh berat total 5 bungkus barang haram tersebut mencapai 29 gram sabu.

Saat diperiksa, terdakwa ini mengaku hanya dititipi barang tersebut yang berat awalnya mencapai 36 gram.

“Nah, jadi 7,9 gram kata terdakwa sudah dijual seharga Rp 4 juta. Jadi sisa barang, yang disimpan terdakwa itu sekitar 29 gram ‎yang disebut akan dijual seharga Rp 18 juta. Kata terdakwa, barang itu dititipkan Silah (DPO) dan diminta untuk dijual,” kata saksi lagi.‎

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Soroti Narasi OTT dan Isu Jatah Preman yang Tak Ada di Dakwaan

26 Maret 2026

Perkara Korupsi Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Disidangkan, Tim Kuasa Hukum Ajukan Sidang Terpisah

26 Maret 2026

Didakwa Paksa Pejabat PUPR Setor Uang, Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

26 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.