CENTRALBATAM.CO.ID,BINTAN –Tax Amnesty atau pengampunan pajak yang yang diatur dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2016 diharapkan dapat percepat pembangunan Daerah. Sebab pengampunan pajak ini objeknya bukan hanya yang disimpan diluar negeri, tetapi juga yang berasal dari dalam negeri yang laporannya tidak akan diberikan secara benar
Sebab dengan adanya pengampunan pajak ini dapat memberikan manfaat untuk pemerintah, pengembang dan bahkan investor. Keuntungan disisi pemerintah, Sebab dana dari luar negeri akan secara otomatis akan ditarik masuk kedalam negeri.
Sementara untuk pengembang dipercaya memberikan indikator kebangkitan sebuah bisnis properti di Bintan. Sedangkan keuntungan disisi investor yakni akan memiliki keberanian menanamkan saham.
Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam saat dikofirmasi melalui Kabag Humas dan Protokol, Rony Kartika mengtakan, dengan keuntungan di 3 pihak tersebut diyakinkan akan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
“Hal ini dapat membantu pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi baik nasional mapun local (Bintan). Sebab dengan kembalibnya Investor ke suatu Daerah dapat mendongkrak jumlah investor,”ujar Rony, Jumat (29/7/2016).
Dengan meningkatnya jumlah investor dipastikan lapangan pekerjaan terbuka dan membuat ekonomi masyarakat dan Pemerintah mengkit.
Penulis :Setianus Zai
