CENTRALBATAM. CO. ID, Natuna Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Boy Wijanarko didampingi Kepala Kantor BPN Natuna, Sugianto Tampubolon Pimpin Rapat Sidang Tim GTRA, Kegiatan Berlangsung Di Riuang Rapat Lantai Dua Kantor Bupati Natuna, Pada 11 Juli 2024
Sidang ini diikuti oleh Kejaksaan Negeri Natuna, Polres Natuna, seluruh OPD, Lembaga Adat Melayu (LAM) Natuna dan sejumlah kepala desa yang wilayahnya menjadi sasaran program redistribusi hutan dan lahan.
“Sidang ini saya nyatakan dibuka,” kata Sekda Boy mengawali persidangan.
Pertama sekali ia menjelaskan profil GTRA Kabupaten Natuna. Orgsnisasi ini merupakan lembaga besar yang melibatkan banyak pihak.
Aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) tokoh adat, seluruh desa, lembaga akademis dan lain sebagainya.
“Karema kita ketahui urusan tanah tidak semata-mata urusan kepemilikan, tapi disitu ada juga urusan hukum, adat dan lainnya. Maka ini kita libatkan banyak pihak,” papar Sekda Boy.
Ia kemudian menjelaskan mengenai jumlah lahan yang masuk dalam persidangan yaitu sebanyak 106 hektare lahan yang tersebar di sejumlah kecamatan dan desa.
“Sedangkan target pada masa persidangan berikutnya sebanyak 100 lahan yang akan kita gelar agustus mendatang,” ujarn Sekda Boy.
Ia kemudian mempersilahkan Kepala Kantor BPN Natuna, Sugianto Tampubolon untuk memaparkan jumlah lahan yang dapat diselesaikan pada sidang.
Sugianto menjelaskan, proses persidangan ini dimulai dari tahap sosialisasi dan pengukuran lahan. Dan sidang Tim GTRA memiliki prodak yang meliputi penetapah objek dan subjek lahan.
“Kemudian produk itu dikirm ke Kanwil dan kemudian Surat Keputusannya dikeluarkan oleh Hupati,” terang Sugianto.
Dikatakannya, pada masa sidang tahap dua ini tidak semua lahan berhasil disidangkan karena terdapat beberapa lahan yang sudah terdaftar terpaksa dicancle.
Puluhan lahan yang dicancle tersebut karena terdapat persoalan tumpang tindih dan saling klaim kepemilikan hak atas tanah.
Sugianto mengutarakan beberapa kendala yang dialami Tim GTRA di antanya tidak adanya pembatas lahan warga, lahan yang belum bersih, lahan warisan yang belum diserahkan dan lain sebagainya.
“Maka pada persidangan tahap dua ini yang dapat kita selesaikan sebanyak 800 lahan,” paparnya.
Sekda Boy kemudian menekankan kepada Tim GTRA agar lahan yang tidak dapat diselesaikan pada masa sidang ini dapat dituntaskan pada masa sidang berkutnya.
“Paling tidak pada masa sidang ketiga nanti yang 1000 lahan itu dapat diselesaikan seratus persen,” tegasnya mengakhiri. (Put)