CENTRALBATAM.CO.ID, NATUNA – Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Natuna Bapenda Kepri menggelar sosialisasi pajak kendaraan bermotor atau PKB.
Kegiatan berlangsung di aula Kantor Camat Bungurun Timur, Kabupaten Natuna, Senin (9/9/2024).
Kegiatan turut dihadiri Camat Bunguran Timur, Kanit Regiden Satlantas Polres Natuna, Dinas Perhubungan, Lurah, RT, RW, Kepala Sekolah, hingga warga setempat.
Kepala UPTD PPD Natuna, Alpiuzzamari mengatakan bahwa, pajak kendaraan bermotor atau PKB diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Ia menjelaskan, hasil pajak kendaraan sejatinya juga akan kembali kepada masyarakat, melalui dana bagi hasil yang diterima oleh pemerintah daerah.
“Dulu seluruh hasil pajak PKB di kabupaten/kota akan dikumpulkan jadi satu di provinsi, lalu dibagi 70/30 ke daerah. Tahun sebelumnya pajak bagi hasil PKB untuk Natuna sekitar Rp 20 miliar,” kata Alpiuzamari.
Namun lanjut Alpi, saat ini terjadi perubahan penerimaan bagi hasil pajak PKB yang cukup signifikan.
“Regulasi yang baru terkait pajak PKB tergantung populasi kendaraan bermotor di daerah masing-masing,” jelasnya.
Sehingga, dengan kondisi Natuna yang populasi kendaraan bermotor kurang lebih 23 ribu. Pajak PKB dinilai bakal defisit dari sebelumnya.
“Dengan angka 23 ribu kendaraan yang terdata, kami hanya menerima kurang lebih Rp 5 miliar. Jika menggunakan aturan baru, maka penerimaan pajak kita bakal jauh berkurang,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, pejabat Samsat Natuna itu mengimbau masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan bermotor yang dimiliki.
Terlebih saat ini Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Natuna tengah menggelar program pemutihan pajak. Program ini berlangsung hingga 5 Oktober mendatang.
“Masih ada waktu satu bulan. Bapak ibu mari bayar pajak ke Samsat Natuna. Dengan program pemutihan tentu akan lebih murah,” tuturnya.
Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab seputar pajak kendaraan bermotor.(Ham)