Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Polres Natuna Ungkap Kasus Asusila, MN Tega Sodomi Anak Laki-laki Bawah Umur
Natuna

Polres Natuna Ungkap Kasus Asusila, MN Tega Sodomi Anak Laki-laki Bawah Umur

9 Oktober 2024Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Polres Natuna menggelar Konfrensi Pers terkait kasus asusila terhadap anak bawah umur di Ruang Konferensi Pers Mapolres Natuna, Rabu (9/10/2024).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, Natuna – Polres Natuna menggelar Konfrensi Pers terkait kasus asusila terhadap anak bawah umur di Ruang Konferensi Pers Mapolres Natuna, Rabu (9/10/2024).

Konfrensi Pers ini dipimpin oleh Wakapolres Natuna, Kompol Rudi Prasetio didampingi Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridoni dan Kabag Humas Polres Natuna, Aipda David Arpiad.

Pada kesempatan tersebut, Wakapolres Natuna menyampaikan informasi terkait perkara asusila berupa sodomi yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial MN (34) laki- laki warga Natuna dengan korban inisial RFA (8) laki-laki warga Natuna.

Kompol Rudi menuturkan, pristiwa ini terjadi berulangkali dengan jumlah korban yang berbilang. Tempat kejadian perkara cuma satu yaitu di bagian belakang warung pelaku.

Adapun waktu pristiwa berlangsung dalam kesempatan yang berbeda-beda karena korbanya berjumlah lebih dari satu orang.

“Cuma yang kami tangani sekarang ini baru satu laporan polisi. Sebetulnya perkara ini ada 3 laporan tapi dua sisanya masih ditangani di instansi lain,” kata Kompol Rudi seraya mempersilahkan Kasat Reskrim menjelaskan perkara itu secara rinci.

Sementara Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony menjelaskan kronologi pristiwa tersebut. Ia mengatakan, awalnya korban belanja ke warung milik pelaku yang berada tidak jauh dari rumahnya.

Sesampainya di warung, pelaku langsung menarik korban ke bagian belakang warung. Kemudian di situ korban melancarkan aksi bejatnya dengan melakukan tindak pidana sodomi terhadap bocah tersebut secara paksa.

Selain mensodomi korbannya, tersangka juga mencam korban supaya tidak menceritakan perbuatan jahatnya itu kepada siapapun.

“Saat melancarkan aksinya tersangka ini menggunakan kantong kresek sebagai alat pengaman supaya spremanya tidak tercecer ke mana-mana,” terang AKP Apri.

Selanjutnya ia juga menggambarkan prilaku dan tabiat tersangka. Dikatakanya, tersangka inisal MN itu dulu saat sekolah juga pernah menjadi korban sodomi.

Namun setelah ia dewasa, tersangka malah menjadi pelaku sodom aktif, yang mana tersangka sempat berpacaran sesama jenis dengan pria sekampungnya.

Namun karena pacarnya tersebut sudah pindah tempat tinggal ke pulau lain, maka anak-anak yang berada di sekitarnya dijadikan pelampiasan nafsunya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia menyadari bahwa prilaku seksual menyimpang itu adalah penyakit baginya. Sehingga ia pernah mencoba berpacaran dengan seorang gadis, namun ia merasa tidak nyaman dan tidak memilki rasa nafsu terhadap pacarnya tersebut.

“Jadi dapat disimpulkan bahwa tersangka ini merupakan korban sodomi yang berubah menjadi predator sodomi,” jelas AKP Apri.

Masih berdasarkan pengakuan tersangka bahwa selama ini ia hanya berperan sebagai top (pelaku sodomi) dan belum pernah berperan sebagai bottom (yang disodomi).

“Tapi tersangka ini mengaku kepada kami bahwa ia juga bersedia menjadi buttm bila ada kesempatan untuk melakukan aktifitas seksual jenis sodomi,” imbuh AKP Apri.

Menurut perwira polisi itu tindakan asusila berupa sodom ini sudah menyebar dan merebak di beberapa kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Natuna.

Hal ini ditandai dengan banyaknya perkara serupa yabg sudah ditangani Polres Natuna serta ditandai juga dengan keterangan dari tersangka-tersangka sodom sebelumnya.

“Di antara tersangak-tersangka yang kami tangani cuma satu pelaku sodom yang belum pernah menjadi korban. Lainnya itu semua pernah jadi korban dan berubah menjadi pelaku. Nah, bagaimana kalau nanti korban-korban yang banyak ini berubah menjadi pelaku, ini bahaya sekali. Dan ini harus diwaspadai dan diantisipasi bersama,” tegasnya.

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh orang tua korban pada tanggal 9 Agustus 2024.

“Dan pada hari itu juga tersangka ini kami tahan,” kata AKP Apri.

Pada perkara ini, Tim Penyidik Satreskrim Polres Natuna mengamankan barang bukti berupa celana panjang milik pelaku, celana pendek milik korban dan celana dalam pelaku.

Adapun pasal yang diterapkan pada perkara itu yakni Pasal 81 ayat 2 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Pentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.(Ham)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Evaluasi Karhutla 2026, Bupati Natuna Cen Sui Lan Minta Masyarakat Tak Bakar Lahan

15 April 2026

Ancaman Karhutla Masih Tinggi di Natuna, BPBD Perkuat Mitigasi

13 April 2026

8 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.