CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Pelayanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sementara waktu dihentikan.
Dihetikan sementara waktu pelayanan perpanjang SIM itu berdasarkan Surat Talegram (ST) Kapolri nomor ST/1081/IV/YAN.1.1/2019 tertanggal 11 April 2019.
Pelayanan SIM libur mulai dari 17 April hingga 20 April 2019. Artinya pelayanan SIM dihentikan sementara hanya mendekati Pemilu saja.
Baca: Terkuak Isi Chat Sule dan Baby Shima Sampai Kirimkan Foto, Bagaimana Nasib Naomi Zaskia
Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Roy AC membenarkan pelayanan SIM untuk sementar waktu libur atau dihentikan.
Kemudian bagi SIM pengendara yang masa berlakunya pada rentang waktu 17 April sampai 20 April 2019 ini, dapat diperpanjang.
Baca: Hasil Pertandingan Frosinone vs Inter Milan, Spalletti Ingatkan Tim agar Tak Merasa Nyaman
“Bisa diperpanjang pada 22 sampai 27 April mendatang. Jika nantinya mengurus SIM diatas tanggal 27 April tersebut, maka diberlakukan sesuai dengan penerbitan SIM baru,” katanya, Senin (15/04/2019).
Baca: Pemilu Serentak, Pelayanan Pelabuhan Batam Center Tetap Biasa, Nika Imbau Gunakan Hak Suara
Pihaknya berharap jangan sampai lewat pengendara mengurus SIM yang masa berlakunya habis dari 17 sampai 20 April 2019.
“Jadi jangan urus diatas tanggal 27 April 2019 bagi SIM yang berakhir masa berlaknya pada 17 sampai 22 April. Ditunggu pengurusannya sampai 27 April,” katanya. (*)