Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan

2 Juli 2025

BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha

2 Juli 2025

Kepala BP Batam Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam

1 Juli 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan
  • BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha
  • Kepala BP Batam Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam
  • Samsat Anambas Dukung Pemutihan Pajak, Siapkan Layanan Keliling ke Pulau-Pulau Besar
  • Polda Kepri Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Pererat Sinergi Jelang Hari Bhayangkara ke-79
  • Kolaborasi Telkom dan Conversant Hadirkan Solusi Distribusi Konten Digital Cepat dan Aman
  • Kepala BP Batam Sambut Kunjungan Duta Besar Australia, Harapkan Investasi Meningkat
  • HUT ke-79 Bhayangkara, Gibran Center Dukung Polresta Barelang
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป Oknum Pegawai Honorer DPRD Gelapkan Motor untuk Memenuhi Hasrat Judol
Natuna

Oknum Pegawai Honorer DPRD Gelapkan Motor untuk Memenuhi Hasrat Judol

8 Agustus 2024Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM. CO ID, NATUNA – Polres Natuna telah berhasil menangkap seorang oknum pegawai sekretariat DPRD Natuna berinisial Z di kostnya yang berada di kelurahan ranai, Rabu (24/7/ 2024) lalu.

Pria 35 tahun itu ditangkap polisi karena dilaporkan oleh seorang warga berinisial M atas dugaan penggelapan kendaraan bermotor roda dua merek Yamaha N-Max dengan nomor polisi BP 5821 ND.

Wakapolres Natuna, Kompol M. Rudi Prasetyo dalam konferensi persnya menjelaskan, bahwa tindakan kepolisian yang dilakukan terhadap pelaku berdasarkan adanya laporan polisi (LP) nomor 40 tanggal 24 juli 2024 lalu. Saat ditangkap tersangka bersikap kooperatif dan tidak ada perlawanan.

“Jadi tersangka ini kita tangkap pada hari yang sama dengan masuknya laporan polisi. Untuk lebih jelasnya mengenai kronologis, barang bukti dan lain sebagainya akan dijelaskan oleh Pak Kasatreskrim,” kata Kompol Rudi seraya mempersilahkan. Di Mapolres Natuna, Kamis (8/8/2024).

Kasatreskrim Polres Natuna AKP Apridony menjelaskan, peristiwa ini diawali dengan problem keuangan yang sedang dialami pelaku.

Yang mana pada saat itu Z sedang memerlukan sejumlah uang untuk membayar sewa kos-kosan dan untuk memenuhi hasrat perjudiannya.

Kemudian ia mendapatkan ide untuk menyelesaikan persoalan keuangannya dengan cara merental kendaraan lalu digadaikan. Pada saat itu ia berhasil menggadaikan kendaraan yang disewa dengan harga 1,5 juta.

“Nah, dari hasil gadai duit yang 1,5 juta itu, satu jutanya dibayarkan untuk kost, dan lima ratus ribu dipergunakan bermain judi slot,” jelas AKP Apri.

Setelah itu, dia kembali merental kendaraan roda dua dengan merek Yamaha N-Max dan kemudian digadaikan kembali untuk menembus kendaraan roda dua merek Beat karena pemilik kendaraan sudah menanyakan keberadaan motornya.

“N-Max ini juga digadai tersangka seharga 1,5 juta untuk membayar motor beat dan bermain judi,” imbuhnya.

Namun demikian AKP Apri mengaku, perkara yang ditanganinya hanya sebatas perkara yang menyangkut dengan kendaraan roda dua merek N-Max BP 8521 ND.

Selain menangkap pelaku, Polres Natuna juga mengaman 1 unit kendaraan roda dua merek Yamaha N-Max BP 8521 ND dan seluruh dokumen kendaraannya.

“Karena LP yang kita terima hanya motor N-Max, dan itu saja yang ada barang buktinya. Sebetulnya menurut pengakuan tersangka sudah banyak motor yang disewa dan digadaikan,” paparnya pafikota jayapura.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan UU KUHP pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Berkas perkara ini sudah kita sudah antar kekejaksaan. pafikotaku Mudah-mudahan hasil penyelidikan kejaksaan sesuai dengan berkas yang kita antar, sehingga tidak P19,” pungkasnya. (Put).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Mal Pelayanan Publik Natuna Resmi Beroperasi, Layanan Publik Kini Lebih Mudah dan Terpadu

13 Juni 2025

Polisi dan Warga Gotong Royong Perbaiki Akses Pelabuhan Perintis Pulau Laut

23 Mei 2025

Cen Sui Lan Sambangi Kemenparekraf, Dorong Geopark Natuna Masuk UNESCO

20 Mei 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan

2 Juli 2025 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM โ€“ Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Francis resmi ditunjuk sebagai Komisaris…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha

2 Juli 2025

Kepala BP Batam Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam

1 Juli 2025

Samsat Anambas Dukung Pemutihan Pajak, Siapkan Layanan Keliling ke Pulau-Pulau Besar

1 Juli 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan

2 Juli 2025

BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha

2 Juli 2025

Kepala BP Batam Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam

1 Juli 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.