Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Ketahuan! Pegawai Kantor Pos Natuna Gelapkan Dana Bansos demi Judi Online
Natuna

Ketahuan! Pegawai Kantor Pos Natuna Gelapkan Dana Bansos demi Judi Online

11 November 2024Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Kasus korupsi dana bantuan sosial kembali mengguncang Natuna. Kali ini, seorang pegawai BUMN di Natuna berinisial F (47), tega menyelewengkan dana bansos yang seharusnya disalurkan untuk warga yang membutuhkan, untuk penuhi hasrat judi online, Senin (11/11/2024)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, NATUNA – Kasus korupsi dana bantuan sosial kembali mengguncang Natuna. Kali ini, seorang pegawai BUMN berinisial F (47) diduga menyelewengkan dana bansos yang seharusnya disalurkan untuk warga yang membutuhkan.

F, yang sehari-hari bekerja di Kantor Pos Pembantu Sedanau, ditengarai telah memanfaatkan sebagian dana bansos untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain slot judi online. Kasus ini pun menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat setempat.

Peristiwa ini terungkap berawal dari penyaluran dana bansos tahap keempat pada tahun 2023 yang berasal dari Kementerian Sosial. Dengan nilai total Rp 911,4 juta, dana ini seharusnya disalurkan untuk 877 penerima manfaat di Kecamatan Bunguran Barat.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, dana sebesar Rp 448,3 juta diduga tidak pernah sampai ke tangan penerima. Sebaliknya, dana tersebut malah ‘disalahgunakan’ oleh F, memicu keprihatinan dan kemarahan di kalangan masyarakat.

Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa melalui Kabag Ops Polres Natuna AKP Khairul, menjelaskan bahwa masyarakat yang curiga atas dugaan penyimpangan ini akhirnya melapor ke pihak berwenang.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, polisi menemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada F sebagai pelaku penyalahgunaan dana. Tidak tanggung-tanggung, dana Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) sebesar Rp 40 juta juga termasuk yang digelapkan oleh F.

Pada 13 September 2024, F akhirnya ditangkap di Tanjung Pinang. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 30 juta, satu unit ponsel, dan beberapa dokumen penting terkait kasus korupsi ini. Dengan wajah datar, F hanya bisa pasrah ketika polisi membawanya ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Modus yang dilakukan F sebenarnya sederhana namun cukup rapi. Dana bansos yang berasal dari Kantor Pos Cabang Tanjung Pinang akan masuk ke rekening kantor di Sedanau, di mana F bekerja.

Alih-alih menyalurkan dana tersebut kepada penerima manfaat yang berhak, F justru menariknya untuk kepentingan pribadi. Aksi ini berlangsung cukup lama hingga akhirnya terungkap oleh warga yang curiga.

Kini, F harus bersiap menghadapi konsekuensi dari perbuatannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, F terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau minimal empat tahun, ditambah denda minimal Rp1 miliar. Ancaman hukuman ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Natuna, Apida David Arviad, mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala indikasi penyalahgunaan dana bantuan atau tindak korupsi lainnya.

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Bantuan sosial yang diberikan pemerintah harus sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Kasus ini pun menjadi pengingat agar setiap pejabat dan pegawai yang terlibat dalam penyaluran bantuan tetap menjaga integritas dan bertanggung jawab.(ham)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Evaluasi Karhutla 2026, Bupati Natuna Cen Sui Lan Minta Masyarakat Tak Bakar Lahan

15 April 2026

Ancaman Karhutla Masih Tinggi di Natuna, BPBD Perkuat Mitigasi

13 April 2026

8 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.