Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Eksepsi Ditolak, Persidangan Dessi Melati yang Diduga Bunuh Putrinya Sendiri Terus Dilanjutkan‎ ‎
Pidana

Eksepsi Ditolak, Persidangan Dessi Melati yang Diduga Bunuh Putrinya Sendiri Terus Dilanjutkan‎ ‎

19 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Dessi Melati binti Legiran (23), terdakwa yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Tarigan lantaran menganiaya Della Adha hingga akhirnya tewas, kembali disidangkan, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (19/7/2016) sore.‎

Dalam persidangan beragendakan pembacaan penetapan amar putusan sela, oleh Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap. Dessi Melati hanya terdiam dan menitikkan air mata, hingga persidangan selesai.‎

Dalam putusan sela yang dibacakan, eksepsi Penasihat Hukum (PH) terdakwa yang menyebut dakwaan yang disusun JPU dinilai tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap dipatahkan secara tegas oleh Majelis Hakim yang menyidangkan.‎

“Setelah dianalisa dan dipertimbangkan, dakwaan JPU yang dinilai kabur atau Obscuur Libel oleh PH terdakwa dinilai tidak berdasar. Selain itu, dakwaan yang disusun juga telah memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP tentang surat dakwaan. Dengan ini, eksepsi PH terdakwa secara tegas ditolak,” tegas Hakim Syahrial, yang memimpin jalannya sidang.
‎
Dalam dakwaan Penuntut Umum, terdakwa Dessi dituduh telah menganiaya putrinya Della Adha hingga akhirnya tewas.

Atas dakwaan dan tuduhan tersebut, PH menilai hal tersebut sangat tidak tepat dan tidak cermat karena disusun secara ringkas, tanpa mempertimbangkan kebenaran yang ada.

“Mempertimbangkan hal tersebut, dakwaan yang disusun juga telah sesuai. Hingga poin yang disampaikan tersebut, oleh PH terdakwa juga ditolak,” ujarnya.

Selain itu, rumusan pasal-pasal dalam dakwaan JPU, juga dinilai tidaklah berdasar, yakni: 

Kesatu, Primair:

“Pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”

Subsidair:

“Pasal 80 ayat (2) Undang-undang  RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”

Kedua, Primair:

“Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pehapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,”

Subsidair:

“Pasal 44 ayat (2) Undang-undang  RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pehapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,”

Ketiga:

“Pasal 359 KUH Pidana‎,”

Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap, didampingi Hakim Anggota Taufik dan Yona Lamerosa ‎langsung menegaskan bahwa ketentuan Pasal-pasal yang dirumuskan tersebut telah sesuai dan dengan ini dinyatakan eksepsi terdakwa juga tidak berdasar.

“Dengan ini, eksepsi yang disampaikan oleh PH terdakwa ditolak secara keseluruhan. Dan diperintahkan persidangan tetap dilanjutkan, serta JPU juga diperintahkan untuk tetap menghadirkan terdakwa dalam persidangan berikutnya,” ungkap Syahrial.

Kemudian, sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi akan kembali digelar Selasa (26/7/2016) mendatang di PN Batam.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Dessi ditangkap dan ditetapkan sebagai terdakwa lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap putri kandungnya, Della Adha hingga akhirnya meninggal dunia.

Dugaan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Della juga diperkuat, dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Dari keterangan seluruh saksi yang dihadirkan, seluruh keterangan membenarkan bahwa Dessi Melati lah yang menganiaya Della.

Namun, terdakwa Dessi kerap membantah keterangan saksi yang menyatakan dirinyalah sebagai pembunuh Della.

Dari hasil Visum et Repertum yang juga dilakukan terhadap korban, ditemukan fakta bekas lebam atau memar disekujur tubuh korban. Dari hasil itu pula, memar tersebut diduga menjadi bekas kekerasan yang dilakukan terdakwa, hingga membuat nyawa putrinya Della melayang.

 

Penulis : Junedy Bresly

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Soroti Narasi OTT dan Isu Jatah Preman yang Tak Ada di Dakwaan

26 Maret 2026

Perkara Korupsi Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Disidangkan, Tim Kuasa Hukum Ajukan Sidang Terpisah

26 Maret 2026

Didakwa Paksa Pejabat PUPR Setor Uang, Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

26 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.