CENTRALBATAM.CO.ID,BINTAN –Amran (24) terpaksa diringkus jajaran Polsek Bintan Timur (Bintim) lantaran mencabuli Anak Baru Gede (ABG) sebut saja bunga (16).
Perlakuan Amran terhadap anak yang belum cukup umur ini sempat dipendam oleh orang tua si gadis lantaran Amran berjanji akan menikahi bunga. Namun setelah seminggu janji tidak ditepati, orang tua korban (bunga-red) memilih melaporkan tersangka pada pihak kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Brasta Putra Pratama saat dikonfirmasi mengatakan, Senin (1/8/2016) sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku (Amran) menghubungi bunga untuk ketemuan disalah satu pelantar Desa Kelong kecamatan Mantang. Setelah bertemu, pelaku mengatakan cinta dan sayang sama korban.
Mendengar kata cinta, bunga seakan hanyut dalam lamunan. Situasi ini –un langsung dimanfaatkan pelaku dengan mencumbui dan menggerayangi seluruh tubuh korban hingga akhirnya persetubuhan itupun terjadi diatas pelatar yang terbuat kayu.
“Korban pada saat itu hanya diam saja, kemudian terlapor memeluk serta mencium pipi korban serta membaringkan korban diatas pelantar kayu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Brasta Putra Pratama menirukan cerita SN, Selasa (9/8/2016).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolsek Kijang dengan ancam 5-15 tahun penjara. Karena pelaku diduga melanggar Undang-undang 35 Tahun 2014 Pasal 81 Ayat 2 Tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.
Penulis : Setianus Zai
