CENTRAKBATAM.CO.ID, BINTAN –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan mengaku enggan menganggarkan dana alokasi untuk pembayaran insetif guru tingkat SMA. Hal ini dikarenakan wewenang penganggaran ini sudah dialihkan ke Propinsi.
Ketua DPRD Bintan Lamen Sarihi mengeaskan, DPRD tak mau berhadapan dengan hukum karena mengalokasi sejumlah uang untuk membayar jasa guru honor tingkat SMA.
“Kalau tidak salah di Undang-Undang melarang kita untuk menganggarkan Insentif Guru Honor. Ā Sebab sudah diserahkan sepenuhnya kepada provinsi,” ujar Lamen disela-sela rapat paripurna di kantor DPRD Bintan, Senin (28/11/2016).
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang peralihan kewenangan guru honor dari kabupaten/kota ke provinsi, sudah semestinya Pemprov Kepri bertanggungjawab dalam membayar hak para guru honor kabupaten/kota se-Kepri yang sudah dilimpahkan kewenangannya.
“Jadi aturannya, bahwa kalau sudah diserahkan ke provinsi berarti provinsi yang bertanggungjawab,” tegasnya.
Namun, lanjutnya, apabila Pemprov Kepri mendesak setiap kabupaten/kota untuk melakukan sharing dana untuk membayar gaji guru honor tingkat SMA sederajat, Lamen mengatakan, aturan yang sudah dilakukan harus segera di revisi agar pemerintah kabupaten/kota tidak berhadapan dengan hukum lantaran harus melawan aturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut.
Sekedar informasi untuk di Bintan sendiri tercatat sebanyak 250 orang guru honor tingkat SMA sederajat yang pembiayaan gajinya dilimpahkan kepada provinsi dengan rincian honor dari provinsi sebanyak 67 orang, honor asli Bintan sebanyak 87 orang dan honor komite sekolah sebanyak 96 orang.
Dengan tidak dianggarkanya insetif ini, gaji ke 250 guru honorer ini terncam tidak terbayarkan.