CENTRALBATAM.CO.ID,BINTAN –Dokter Limaran mengatakan telah melaporkan Muhamad Anrean ke polres Bintan terkait penyerobotan lahan miliki di Kawasan Pantai Trikora Malang Rapat.
Dikatakannya, pelaporan ini dilakukan setelah mediasi yang dilakukan bersama pihak kecamatan yang didampingi oleh aparat menemui jalan buntu. Bahkan pada saat mediasi dilakukan Andrean menunjukan surat tanah seluas 13, hektar (Ha) yang diduga palsu.
“Saya telah melaporkan Muhammad Andrean ke Polres Bintan, terkait dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan surat kepemilikan atas tanah milik saya di Desa Malang Rapat,” ujarnya, Rabu (10/8/2016).
“Besok Kamis (11/8/2016) saksi-saksi diantaranya Salama, Aisah dan beberapa saksi lainnya,” tambahnya.
Dijelaskannya, dirinya memiliki sertifikat tanah atas nama diri nya yang dibuat tahun 2008 sebanyak 3 surat hak milik, serta hak guna usaha (HGU) sebanyak 4 surat. Sementara Andrean sebagai yang mengklaim lahan miliki justru menunjukan surat alas hak tahun 1989 degan kop surat Propinis Kepri dan kecamatan Gunungkijang.
“Padahal saat itu kan Kepri masih bergabung dengan Riau daratan. Dan begitu juga kecamatan Gunungkijang masih belum terbentuk,”jelasnya.
Atas kejanggalan tersebutlah dirinya mengatakan surat yang dimiliki oleh muhamad Andrean adalah paslu.
Sementara itu, Kapolres Bintan AKBP Febrian Guntur Sunoto menyatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan lahan tersebut. Akan tetapi pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Kami melakukan pendalaman atas kasus tersebut,” pungkasnya.
Penulis : Setianus Zai
