CENTRALBATAM.CO.ID, BITAN –Camat Gunungkijang, Arief Sumarsono mengaku geram setiap dirinya saat ditanyai mengenai PT Manggrove Industry Park Indonesia (MIPI). Hal ini disampaikan oleh Arief saat media ini bertanya “kenapa PT MIPI yang hingga saat ini belum ada izin namun tetap beroperasi”.
“Loh! Mana ada kami biarkan. Yang membiarkan PT MIPI tetap beroperasi siapa? Kami sudah dua kali tegur kok. Kami tegur melalui surat,” katanya, Senin (24/2).
Arief menjelaskan, dirinya tidak hanya sekali atau dua kali ditanyai awak media mengenai izin operasi PT yang diduga berdiri diatas lahan Kawasan Konservasi Alam (KSA) itu. Bahkan beberapa dari tokoh seperti mahasiswa juga pernah bertanya hal serupa.
“Ini bukan pertama kali saya ditanya. Dan saya selalu menjawab kami tidak pernah membiarkan itu (MIPI) beroperasi. Kalau kenapa kami tidak menghentikan aktivitasnya, kami tidak punya wewenang akan hal itu. Itu wewenangnya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),”tambahnya.
Keberadaan PT MIPI beberapa bulan terakhir memang terus bergema tengah-tengah masyarakat dan Pemerintah.
Nilai investasi PT itu memang cukup fantastic yakni mencapai US$ 500 juta. Namun sangat disayangkan, pabrik yang didirikan di diduga berada atas lahan yang statusnya merupakan KSA, Pemukiman, dan Perkebunan. Hal ini lah yang membuat Pemkab Bintan sempat memanggil manajemen MIPI.
Tidak lama setelah memenuhi panggilan Pemkab, komisi II DPRD Bintan mendatangi langsung ke lokasi produksi PT MIPI. Di sana, salah satu anggota DPRD Bintan bahkan menyebut PT itu illegal lantaran tidak ada satupun surat yang dikantongin.
Pertanyaan terus bermunculan ditengah masyarakat “kenapa perusahan dengan nilai investasi yang sangat fantastic namun tidak taat pada peraturan yang berlaku. Salah satunya misalnya, belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangun perusahaan itu sudah beroperasi dan bahkan sampai melakukan kegiatan export.
Keberanian PT MIPI tetap menjalankan operasi industry di kawasan yang semestinya tidak di sana menimbulkan berbagai pertanyaan. “Adakah seseorang yang membengking hingga teguran level Camat saja tidak diindahkan?”.
Menanggapi hal ini, Arief Sumarsono tidak mau berandai-andai. Ia hanya menjelaskan kondisi lokasi industry itu secara hukum.
“Jadi begini, kalau bertanya apakah lokasi (PT MIPI) di Galang Batang bermasalah, saya hanya bisa menjawab memang lahan itu merupakan KSA. Saya tahu persis, Pemerintah kita dalam hal ini Pemkab Bintan, sangat membantu investasi, tapi tidak akan mau juga menabrak aturan yang ada. Artinya, kalau memang lahan itu tidak bermasalah pasti izin-izinnya sudah keluar,”akunya.
“Kalau masalah ada yang bengking, itu saya tidak tahu. Saya mau pergi dulu, ada kunjungan KKS Lingga,”tutupnya. (*)

