Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Dalam Sidang, Hakim Didakwa Edarkan 106 gram Sabu Dalam Bungkusan Teh China‎
Pidana

Dalam Sidang, Hakim Didakwa Edarkan 106 gram Sabu Dalam Bungkusan Teh China‎

11 Oktober 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Hakim dan Roni, saat disidangkan | Foto : Ned
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Edarkan narkotika jenis metamfetamina alias sabu-sabu dengan berat sekitar 106 gram dalam bungkusan teh China, Roni bin Herman alias Ali dan M. Hakim‎ bin Dorani terancam hukuman berat.

Ancaman pidana tinggi itu, terucap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (11/10/2016) sore.

Hakim dan rekannya terancam hukuman mati dalam perkara ini, lantaran terbukti menjadi kurir kelas kakap dalam peredaran Narkotika di Batam.

Dalam pemeriksaan saksi, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Diketahui, keduanya memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar yang juga ‎aktif mengadakan barang haram itu.

106 gram sabu-sabu yang dijadikan alat bukti dalam persidangan pun, tampak dibungkus dengan balutan plastik kemasan teh China.‎ Diduga, kedua terdakwa ini merupakan jaringan besar dalam peredaran sabu.

“Lihat bungkusan teh China ini, saya ingat dengan perkara lain. Jumlahnya lebih dari 4 Kilogram sabu, apa kalian terlibat jaringan?” kata Hakim Anggota Imam, terhadap kedua terdakwa.

Dalam keterangannya, kedua terdakwa mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang yang masih ada hubungan keluarga. Sedangkan Hakim dan Roni merupakan saudara ipar.

Terdakwa Hakim dan Roni, usai disidangkan | Foto : Ned
Terdakwa Hakim dan Roni, usai disidangkan | Foto : Ned

Diketahui, barang itu hendak diserahkan kepada seseorang yang disebut ‘Haji’ Ibrahim, yang disebut Hakim juga seorang pemain sabu.

“Iya, setahu saya (Ibrahim) memang Haji. Saya tawarkan barang sama dia. Roni itu saudara ipar saya,” kata terdakwa Hakim, dalam keterangannya.

Roni melanjutkan, 106 gram sabu-sabu tersebut dibungkus dalam 2 paket di balut dengan lakban hitam dan dibungkus dalam balutan plastik kemasan teh China.

“Saat itu, barangnya 2 paket. Berat totalnya 106 gram. Memang dalam kemasan teh China, tapi saya tidak tahu itu barang siapa yang bungkus seperti itu,” ucap Roni.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa yang diduga masih terkait dengan perkara Narkotika dalam jumlah besar ini terancam pidana berat. ‎

Ancaman pidana 15 sampai 20 tahun, bahkan maksimal hukuman ‘mati’ pun menjadi ganjaran kedua terdakwa yang disebut-sebut menjadi kurir dalam peredaran gelap Narkotika.
‎
Karena ancaman pidana yang tinggi, Ketua Majelis Hakim Zulkifli, di dampingi Hakim Anggota‎ Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor langsung menyediakan Penasihat Hukum (PH) untuk mendampingi keduanya sebelum dimulainya pemeriksaan.

PH Elisuwita pun langsung ditetapkan menjadi pendamping keduanya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa diganjar dengan ‎dakwaan Primair, melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika‎. Subsidair, melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Lebih subsidair, Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring.

Selanjutnya, tuntutan pidana atas keduanya akan segera dibacakan dalam persidangan pekan depan, Selasa (18/10/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polres Kuansing Mangkir Sidang Praperadilan, Proses Penyidikan Dipersoalkan

15 Desember 2025

Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat

2 Oktober 2025

Bukan di Kawasan Hutan Mangrove, Hakim PN Batam Temukan Gudang Arang di Kampung Tua

12 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.