CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Wardiaman Zebua alias Ardin (WZ) akhirnya dihukum oleh Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, dengan hukuman ‘seumur hidup’, Rabu (3/8/2016) sore, di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Amar putusan ini ditegaskan, bersama-sama Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor yang menjelaskan terdakwa benar-benar melakukan kesalahan dan terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban, Dian Milenia Trisna Afifa alias Nia (15).
“Mempertimbangkan Pasal 340 KUHP dan Kedua Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak. Mengadili: menyatakan terdakwa Wardiaman Zebua alias Ardin bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban. Kedua, menjatuhi pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama Seumur Hidup,” kata Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, SH dalam membacakan putusan.
Dalam pembacan putusan ini, Majelis Hakim secara tegas menyatakan terdakwa bersalah dalam membunuh korban. Berdasarkan ketentuan Pasal yang didakwakan inilah, terdakwa langsung divonis dengan putusan pidana penjara seumur hidup.
Menanggapi amar putusan ini, Penasihat Hukum (PH) Isfandir Hutasoit, SH langsung menyatakan akan menggunakan upaya hukum Banding. Ini langsung diutarakannya dihadapan Majelis Hakim, lantaran menilai adanya unsur ketidak adilan dalam memutus perkara.
“Kami rasa putusan terlalu memihak dan tidak mencerminkan unsur ketidak adilan, maka kami ajukan banding atas putusan ini,” ucap PH Isfandir, menanggapi amar putusan.
Selain Isfandir, PH Utusan Sarumaha juga menyampaikan bahwa ada beberapa poin yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini.
Dikatakannya, tidak ada satupun orng yang mengatakan atau melihat langsung terdakwa pernah bertemu atau menemui korban. Seluruh saksi hanya menyatakan pernah melihat seorang pria yang ‘mirip’ dengan terdakwa.
“Apakah bisa unsur kemiripan ini disebutkan akurasinya? Lalu tentang hasil DNA (Sperma), apakah hasil DNA ini pernah dibuktikan dipersidangan? Tidak pernah itu, lalu apa dasar putusan ini?” ujarnya.
Kemudian ia juga mengatakan, Majelis Hakim dalam memutus perkara ini tidak objektif dan terkesan memihak kepada JPU untuk menghukum terdakwa.
“Untuk menyelamatkan instansi Kepolisian dan Kejaksaan, Wardiaman pun dijadikan sasaran untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang tak pernah dilakukannya itu. Kami ajukan Banding,” tegasnya.
Selain itu, PH Syamsir juga menegaskan bahwa Majelis Hakim tidak pernah mempertimbangkan bukti lokasi koordinat antara terdakwa dan korban. Sementara, jika koordinat ini dibuktikan dan diperlihatkan bisa terlihat jelas apakah terdakwa pernah berada dilokasi yang sama dengan korban, atau tidak sama sekali.
“Koordinat atau posisi keduanya saja tak pernah mau dikupas tuntas, ya tidak jelas jugalah. Apakah terdakwa dan korban ini pernah bertemu, ataukah tidak. Ini jelas curang, mengapa tidak dibuktikan? Makanya kami nyatakan banding,” ungkap Syamsir.
Dengan tegas, Utusan Sarumaha menyatakan akan segera meminta petikan putusan dan akan segera mengirimkannya ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau, di Pekanbaru.
“Ya, kita akan segera kirimkan ke PT Riau biar segera diajukan Bandingnya,” tutur Utusan.