Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » WZ Divonis Seumur Hidup, PH: Ini Tidak Adil, Kami Banding!
Pidana

WZ Divonis Seumur Hidup, PH: Ini Tidak Adil, Kami Banding!

3 Agustus 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Penasihat Hukum (PH) Wardiaman Zebua alias Ardin (WZ) usai persidangan menyatakan banding | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Wardiaman Zebua alias Ardin (WZ) akhirnya dihukum oleh Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, dengan hukuman ‘seumur hidup’, Rabu (3/8/2016) sore, di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Amar putusan ini ditegaskan, bersama-sama Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor yang menjelaskan terdakwa benar-benar melakukan kesalahan dan terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban, Dian Milenia Trisna Afifa alias Nia (15).

“Mempertimbangkan Pasal 340 KUHP dan Kedua Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak. Mengadili: menyatakan terdakwa Wardiaman Zebua alias Ardin bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban. Kedua, menjatuhi pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama Seumur Hidup,” kata Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, SH dalam membacakan putusan.

Dalam pembacan putusan ini, Majelis Hakim secara tegas menyatakan terdakwa bersalah dalam membunuh korban. Berdasarkan ketentuan Pasal yang didakwakan inilah, terdakwa langsung divonis dengan putusan pidana penjara seumur hidup.

Penasihat Hukum (PH) Wardiaman Zebua alias Ardin (WZ) yakni Utusan Sarumaha | Foto : Junedy Bresly
Penasihat Hukum (PH) Wardiaman Zebua alias Ardin (WZ) yakni Utusan Sarumaha | Foto : Junedy Bresly

Menanggapi amar putusan ini, Penasihat Hukum (PH) Isfandir Hutasoit, SH langsung menyatakan akan menggunakan upaya hukum Banding. Ini langsung diutarakannya dihadapan Majelis Hakim, lantaran menilai adanya unsur ketidak adilan dalam memutus perkara.

“Kami rasa putusan terlalu memihak dan tidak mencerminkan unsur ketidak adilan, maka kami ajukan banding atas putusan ini,” ucap PH Isfandir, menanggapi amar putusan.

Selain Isfandir, PH Utusan Sarumaha juga menyampaikan bahwa ada beberapa poin yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini.

Dikatakannya, tidak ada satupun orng yang mengatakan atau melihat langsung terdakwa pernah bertemu atau menemui korban. Seluruh saksi hanya menyatakan pernah melihat seorang pria yang ‘mirip’ dengan terdakwa.

“Apakah bisa unsur kemiripan ini disebutkan akurasinya? Lalu tentang hasil DNA (Sperma), apakah hasil DNA ini pernah dibuktikan dipersidangan? Tidak pernah itu, lalu apa dasar putusan ini?” ujarnya.

Kemudian ia juga mengatakan, Majelis Hakim dalam memutus perkara ini tidak objektif dan terkesan memihak kepada JPU untuk menghukum terdakwa.

“Untuk menyelamatkan instansi Kepolisian dan Kejaksaan, Wardiaman pun dijadikan sasaran untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang tak pernah dilakukannya itu. Kami ajukan Banding,” tegasnya.

Terdakwa WZ, saat berkonsultasi dengan para PH-nya | Foto : Junedy Bresly
Terdakwa WZ, saat berkonsultasi dengan para PH-nya | Foto : Junedy Bresly

Selain itu, PH Syamsir juga menegaskan bahwa Majelis Hakim tidak pernah mempertimbangkan bukti lokasi koordinat antara terdakwa dan korban. Sementara, jika koordinat ini dibuktikan dan diperlihatkan bisa terlihat jelas apakah terdakwa pernah berada dilokasi yang sama dengan korban, atau tidak sama sekali.

“Koordinat atau posisi keduanya saja tak pernah mau dikupas tuntas, ya tidak jelas jugalah. Apakah terdakwa dan korban ini pernah bertemu, ataukah tidak. Ini jelas curang, mengapa tidak dibuktikan? Makanya kami nyatakan banding,” ungkap Syamsir.

Dengan tegas, Utusan Sarumaha menyatakan akan segera meminta petikan putusan dan akan segera mengirimkannya ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau, di Pekanbaru.

“Ya, kita akan segera kirimkan ke PT Riau biar segera diajukan Bandingnya,” tutur Utusan.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polres Kuansing Mangkir Sidang Praperadilan, Proses Penyidikan Dipersoalkan

15 Desember 2025

Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat

2 Oktober 2025

Bukan di Kawasan Hutan Mangrove, Hakim PN Batam Temukan Gudang Arang di Kampung Tua

12 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.